Indonesiainside.id, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menolak keras surat edaran Menaker soal tidak membayar THR 100 persen atau dengan cara mencicil. Karena dinilai bertentangan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal sebesar satu bulan upah tersebut.
“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena Covid-19, buruh yang dirumahkan karena Covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal, kepada Indonesiainside.id, Kamis (7/5).
Dia mengingatkan, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar THR 100 persen bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun. Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya.
“Oleh karenanya, KSPI menyerukan kepada para buruh unruk menolak pengusaha yang ingin membayar THR dengan menggunakan dasar SE menaker tersebut,” ucapnya.
Iqbal menilai, di tengah pandemi corona ini, daya beli buruh harus tetap dijaga. Kalau THR dibayar di bawah 100 persen atau dibayar dengan cara mencicil atau menunda pembayaran, atau bahkan tidak dibayar sama sekali, maka akan memukul daya beli buruh di saat lebaran, sehingga konsumsi akan turun drastis yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi makin hancur.
“Jadi isi dari surat edaran Menaker tersebut harus ditolak, dan pengusaha tetap diwajibkan membayar 100 persen. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda, dan dibayar di bawah 100 persen,” kata Iqbal.
Terkecuali perusahaan dengan kategori perusahaan menengah kecil seperti hotel melati, restoran non waralaba internasional, umkm, ritel berskala menengah kebawah, dan lain-lain. Sedangkan hotel berbintang,restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur wajib membayar THR 100 persen dan tidak dicicil atau ditunda pembayarannya.
“Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh. Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau ditunda, atau nilainya di bawah 100 persen,” katanya.
KSPI dan buruh Indonesia akan mengambil tindakan tegas untuk melawan surat edaran tersebut. Langkah yang akan diambil KSPI dalam menolak SE tersebut, yaitu:
1. Mengajukan SE tersebut ke PTUN karena bertentangan dengan PP Nomor 78 tahun 2015.
2. menyerukan buruh dan pengusaha tidak mematuhi SE tersebut, terkecuali ada audit pembukuan perusahaan yang menyatakan rugi dalam satu tahun terakhir dan tahun berjalan.
3. KSPI membuka pengaduan buruh melalui posko THR dan darurat PHK di 30 probinsi.
“Tentu KSPI bersama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi tetap fokus melawan pencegahan penyebaran Covid-19, mendorong adanya perencanaan strategi untuk pencegahan darurat PHK, termasuk mendukung kebijakan stimulus untuk menangani Covid-19 dan kartu prakerja yang tepat sasaran, serta wajib membayar THR 100 persen,” ujarnya. (MSH)