Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 7 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Nasional

LPSK Siap Lindungi ABK Korban Perbudakan di Kapal Cina

Bantolo
Kamis, 7 Mei 2020 19:16 WIB
lpsk
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga mengalami perbudakan modern di kapal penangkap ikan berbendera Cina bernama Long Xing.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan proaktif dalam kasus ini. Selain itu LPSK siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian, untuk memberikan perlindungan kepada ABK WNI yang telah mengalami peristiwa nahas ini, mulai dari proses pemulangannya ke tanah air hingga pendampingan proses hukumnya nanti.

“Sebagai langkah awal, LPSK akan turut serta menjemput sejumlah ABK yang pulang ke Indonesia besok, Jumat, (8/5) ke bandara,” ujar Hasto di Jakarta, Kamis (7/5).

Menurut dia, pihaknya sudah beberapa kali menerima permohonan perlindungan untuk korban TPPO yang peristiwanya mirip dengan kasus yang dialami oleh 18 ABK kapal Cina. Salah satunya adalah kasus perbudakan di Benjina, Maluku, pada medio 2015 lalu yang juga ditangani oleh LPSK.

Baca Juga:

Puan Kutuk Keras Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat

LPSK Dorong Polisi Fasilitasi Pemeriksaan Forensik Netral Kasus Pencabulan di Luwu Timur

Tragedi yang dialami oleh 18 ABK di kapal Cina seperti yang banyak diberitakan media itu jelas menunjukan adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang. Untuk itu, Hasto berharap agar pihak kepolisian untuk menulusuri pihak atau perusahaan yang melakukan perekrutan dan menyalurkan para ABK ke kapal Cina tersebut, serta mengambil tindakan tegas bila terbukti adanya pelanggaran pidana.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, kasus TPPO yang menyasar ABK bukan kali pertama terjadi. Selain kasus di Benjina, LPSK pernah beberapa kasus TPPO yang peristiwanya mirip dengan apa yang terjadi dengan ABK di kapal Long Xing, diantaranya kasus di Jepang, Somalia, Korea Selatan dan Belanda.

Menurut catatan akhir tahun LPSK 2019, permohonan perlindungan untuk kasus TPPO menempati posisi empat besar setelah kasus kekerasan seksual anak, terorisme dan pelanggaran HAM berat. (MSH)

Tags: ABK meninggal duniaLPSKPerbudakan
Berita Sebelumnya

Bandara Ngurah Rai Bali hanya Layani 36 Ribu Pergerakan Pesawat dalam Empat Bulan

Berita Selanjutnya

Pemerintah Didesak Usut Tuntas Penyebab Kematian ABK Indonesia di Kapal Cina

Rekomendasi Berita

Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu
Headline

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

4 Juli 2022
Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah
Headline

Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah

2 Juli 2022
Nuzulul Quran, Presiden Jokowi: Mewujudkan Negeri yang Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur
Headline

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

1 Juli 2022
Tjahjo Kumolo: 2022, Pemerintah Fokus Rekrut PPPK
Headline

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

1 Juli 2022
shalat idul adha
Headline

Hari Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah Beda, MUI: Perbedaan Jangan Jadi Perpecahan

29 Juni 2022
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Ahad 10 Juli 2022
Headline

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Ahad 10 Juli 2022

29 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36
aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33

Risalah

Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022

Berita Terkini

aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved