Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menegaskan kepada anggota DPR Komisi V mengenai domain tugas antara lembaganya dan lembaga lain dalam penanganan Covid-19, termasuk dengan Kementerian Kesehatan. Salah satu yang dikritisi oleh Budi Karya adalah mengenai penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di bandara.
“Kalau tes Covid-19 keharusan domain di Kemenkes, ada komando namanya dari Gugus Tugas kita lakukan dengan ketat. Kami beri ilustrasi saja apa yang di bandara, Kemenkes melalui KKP, banyak (penumpang terduga bergejala Covid-19) yang lolos,” kata Budi Karya dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (7/5).
Dia mengaku sudah melakukan diskusi dengan direktur PT Angkasa Pura II bahwa di bandara, harus ada petugas kesehatan dan meminta Kemenkes untuk memastikan kehadiran personel KKP di bandara. BKS, panggilan akrab Budi Karya, mengatakan bahwa AP II harus bertanggungjawab terhadap kehadiran petugas kesehatan.
“Saya sudah sampaikan minggu lalu. Berkaitan dengan tes sudah diputuskan di sidang kabinet di bandara bahwa di stasiun, bandara, ada ‘corner’ (pojok) tes yang dikoordinir gugus tugas,” katanya.
BKS juga meminta Komisi V DPR yang mengawasi sektor transportasi dan infrastruktur, agar berkoordinasi dengan Komisi IX DPR yang mengawasi sektor kesehatan. Menurutnya, koordinasi antar internal DPR juga diperlukan agar terjadi pengawasan yang ketat di simpul-simpul transportasi.
“Komisi V berkoordinasi dengan Komisi IX agar tugas KKP hadir di sana,” ujarnya.
Kemenhub telah menerbitkan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di mana mudik resmi dilarang mulai 24 April hingga 31 Mei 2020. Namun, BKS memutuskan untuk membuka kembali operasional seluruh moda transportasi mulai hari ini, 7 Mei 2020, dengan catatan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, ada penjabaran di mana pejabat negara, termasuk anggota DPR diperbolehkan untuk melakukan kunjungan ke daerah untuk alasan dinas, tidak untuk mudik. Sejauh ini hingga 7 Mei, Indonesia mengkonfirmasi Covid-19 sebanyak 12.776 kasus, dengan total angka sembuh sebanyak 2.381 orang dan angka meninggal sebanyak 930 orang. (MSH)