Indonesiainside.id, Jakarta – Lembaga Advokasi Pekerja Migran Indonesia, Migrant Care, menilai respons Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait kasus WNI ABK kapal Cina belum menyentuh pokok persoalan. Para WNI itu diduga dieksploitasi di kapal ikan berbendera Cina Long Xing 629 dan Long Xing 604.
“Respons Kementerian Luar Negeri RI bersifat normatif, namun belum menukik pada pokok persoalan apakah sudah ada desakan bagi investigasi pelanggaran hak asasi manusia, juga belum ada pernyataan tegas untuk memastikan pemenuhan hak-hak ABK tersebut,” kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, hari ini (7/5).
Kemenlu sebelumnya menyatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing, Cina telah mengambil sikap dengan menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus tersebut.
Kendati begitu, Migrant Care menilai respons tersebut tidak cukup karena belum mendapat tanggapan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Migran Indonesia. Dia mendesak Kemenaker dan BP2MI bersikap proaktif memanggil para agen pengerah ABK tersebut. Pemanggilan itu untuk meminta pertangungjawaban korporasi, terlebih lagi ada pelanggaran hukum yang harus diteruskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Wahyu, kasus ABK WNI di kapal Cina itu menggambarkan kondisi pekerja migran Indonesia, terutama di sektor kelautan, semakin suram. Ia menyebut kondisi rentan para pekerja migran Indonesia di sektor kelautan dan perikanan juga dipicu tidak ada instrumen perlindungan yang memadai.
“Politik luar negeri dan diplomasi juga belum maksimal dalam memperjuangan penegakan hak asasi pekerja migran di sektor kelautan dan perikanan, terkait dengan implementasi dan komitmen antarnegara dalam perlindungan pekerja di sektor kelautan,” ucap Wahyu.(PS)