Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 7 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Nasional

Nyawa 4 ABK Indonesia Melayang di Kapal Cina, Pengawasan Pemerintah Dinilai Amburadul

Suandri Ansah
Kamis, 7 Mei 2020 20:25 WIB
Tangkapan layar tayangan video yang disiarkan MBC News tentang jenazah ABK Indonesia yang dilarung ke laut dari kapal Cina. Foto: Istimewa

Tangkapan layar tayangan video yang disiarkan MBC News tentang jenazah ABK Indonesia yang dilarung ke laut dari kapal Cina. Foto: Istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta –  Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyoroti kasus meninggalnya empat anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal perikanan berbendera Cina. Dia menilai pengawasan dan kebijakan pemerintah mengenai pekerja migran masih amburadul.

Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno mengatakan, hingga saat ini belum ada aturan pelaksana berupa peraturan pemerintah (PP) terkait tata laksana perekrutan dan penempatan ABK sebagai turunan dari UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Akibatnya, kekosongan regulasi itu membuat para pekerja rentan dieksploitasi, bahkan sering menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Ketidakjelasan aturan di dalam negeri juga akan melemahkan posisi dan diplomasi Indonesia di tingkat internasional, apalagi jika sejumlah instrumen internasional kunci seperti Konvensi ILO 188 belum diratifikasi,” ujar Hariyanto kepada Indonesianside.id, Kamis (7/5).

Sementara, Juru Kampanye Laut Greenpeace Asia Tenggara, Arifsyah Nasution mengatakan, sudah sepatutnya diplomasi dan investigasi proaktif secara internasional dilakukan terhadap kasus yang menimpa para ABK Indonesia di kapal-kapal Cina. Tujuannya agar peristiwa serupa di masa mendatang tidak berulang.

Baca Juga:

Serikat Buruh: UU Omnibus Law Beri Keleluasan Tenaga Kerja Asing

Deklarasi Gorong Royong Untungkan Pekerja Terhindar dari Dampak COVID-19

“Pemerintah Indonesia harus mendesak negara bendera kapal, dalam hal ini Cina, untuk turut bertanggung jawab mengungkap rangkaian dugaan praktik perikanan ilegal dan bentuk-bentuk perbudakan modern yang selama ini sering dialami oleh ABK Indonesia dan juga kerap melibatkan kapal-kapal ikan berbendera Cina,” ucap Arifsyah.

Di sisi lain, serikat buruh mendesak pemerintah memastikan pemenuhan hak-hak 18 ABK Indonesia dan keluarganya. Segera proaktif untuk mengusut tuntas penyebab hilangnya nyawa empat ABK Indonesia.

Mereka diduga mengalami perlakukan dan kondisi kerja buruk di sejumlah kapal berbendera Cina milik perusahaan Dalian Ocean Fishing Co Ltd yang juga diduga melakukan kegiatan perikanan ilegal dan bentuk-bentuk praktik kerja paksa dan perbudakan modern di laut.

“Segera ratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan menuntaskan ego sektoral lintas kementerian dan lembaga yang menyebabkan penetapan aturan pelaksana terkait perekrutan dan penempatan ABK hingga saat ini mengalami keterlambatan,” kata Hariyanto. (AIJ)

Tags: ABK indonesiaABK meninggal duniakapal cinaserikat buruh
Berita Sebelumnya

Masker Transparan Ini Bantu Penyandang Tuna Rungu Berkomunikasi

Berita Selanjutnya

Penjual Kaligrafi yang Wafat Bukan karena Corona

Rekomendasi Berita

Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu
Headline

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

4 Juli 2022
Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah
Headline

Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah

2 Juli 2022
Nuzulul Quran, Presiden Jokowi: Mewujudkan Negeri yang Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur
Headline

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

1 Juli 2022
Tjahjo Kumolo: 2022, Pemerintah Fokus Rekrut PPPK
Headline

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

1 Juli 2022
shalat idul adha
Headline

Hari Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah Beda, MUI: Perbedaan Jangan Jadi Perpecahan

29 Juni 2022
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Ahad 10 Juli 2022
Headline

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Ahad 10 Juli 2022

29 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36
aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33

Risalah

Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022

Berita Terkini

aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved