Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 7 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Nasional

Ekspor Benih Lobster, Dulu Dilarang Susi Kini Diizinkan Edhy

Bantolo
Jumat, 8 Mei 2020 14:19 WIB
benih-lobster

Benih Lobster. Foto: Humas KKP

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo akhirnya mengesahkan aturan ekspor benih lobster. Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp), di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumat (8/05), dalam pasal 5 ayat 1 disebutian bahwa pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dengan Harmonized System Code 0306.31.10 dari wilayah Negara RI hanya dapat dilakukan dengan 10 ketentuan.

Pertama, kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai hasil kajian dari Komnas Kajiskan yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.

Kedua, eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudi daya setempat berdasarkan rekomendasi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan budidaya.

Baca Juga:

DPR Minta Pencuri Ikan di Perairan Indonesia Ditindak Tegas

Majelis Hakim Banding: Di Mata Masyarakat Hukuman Edhy Prabowo Tidak Cerminkan Keadilan

Ketiga, eksportir telah berhasil melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri yang ditunjukkan dengan sudah panen secara berkelanjutan, telah melepasliarkan lobster sebanyak 2 persen dari hasil pembudidayaan dan dengan ukuran sesuai hasil panen.

Keempat, pengeluaran benih lobster dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan, sebagai tempat pengeluaran khusus benih lobster.

Kelima, benih lobster diperoleh dari nelayan kecil penangkap benih lobster yang terdaftar dalam kelompok Nelayan di lokasi penangkapan benih. Keenam, waktu pengeluaran benih lobster dilaksanakan dengan mengikuti ketersediaan stok di alam yang direkomendasikan oleh Komnas Kajiskan dan ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap

Ketujuh, penangkapan benih lobster harusdilakukan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif. Kedelapan, memiliki surat Keterangan asal yang diterbitkan oleh dinas kabupaten/kota yang membidangi perikanan pada pemerintah daerah setempat.

Kesembilan, penangkap benih lobster ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap. Kesepuluh, eksportir benih lobster harus terdaftar di direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.

“Penetapan kuota dan lokasi penangkapan benih lobster sebagaimana dimaksud diatas dilakukan setiap tahun,” bunyi aturan tersebut.

Kemudian dalam pasal 6, kegiatan pengeluaran benih lobster dari wilayah Indonesia dikenakan kewajiban membayar bea keluar atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) per satuan ekor benih lobster.

Selain itu, dalam pasal 9 diatur penangkapan dan pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan untuk penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengembangan dan pengkajian dapat dilakukan setelah mendapat izin.

Aturan ekspor benih lobster ini mulai diundangkan pada 5 Mei 2020. Permen ini menggantikan Permen Nomor 56 Tahun 2016 yang diterbitkan oleh Susi Pudjiastuti. (MSH)

Tags: benih lobsterKKPLobster
Berita Sebelumnya

Stephanie Poetri Berbagi Kisah Karier Bermusik di Amerika Serikat

Berita Selanjutnya

DPR: RUU Omnibus Law Ciptaker Itu Proasing dan Persulit Pekerja Lokal

Rekomendasi Berita

Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu
Headline

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

4 Juli 2022
Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah
Headline

Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah

2 Juli 2022
Nuzulul Quran, Presiden Jokowi: Mewujudkan Negeri yang Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur
Headline

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

1 Juli 2022
Tjahjo Kumolo: 2022, Pemerintah Fokus Rekrut PPPK
Headline

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

1 Juli 2022
shalat idul adha
Headline

Hari Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah Beda, MUI: Perbedaan Jangan Jadi Perpecahan

29 Juni 2022
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Ahad 10 Juli 2022
Headline

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Ahad 10 Juli 2022

29 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36
aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33

Risalah

Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022

Berita Terkini

aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved