Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo akhirnya mengesahkan aturan ekspor benih lobster. Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp), di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumat (8/05), dalam pasal 5 ayat 1 disebutian bahwa pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dengan Harmonized System Code 0306.31.10 dari wilayah Negara RI hanya dapat dilakukan dengan 10 ketentuan.
Pertama, kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai hasil kajian dari Komnas Kajiskan yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.
Kedua, eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudi daya setempat berdasarkan rekomendasi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan budidaya.
Ketiga, eksportir telah berhasil melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri yang ditunjukkan dengan sudah panen secara berkelanjutan, telah melepasliarkan lobster sebanyak 2 persen dari hasil pembudidayaan dan dengan ukuran sesuai hasil panen.
Keempat, pengeluaran benih lobster dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan, sebagai tempat pengeluaran khusus benih lobster.
Kelima, benih lobster diperoleh dari nelayan kecil penangkap benih lobster yang terdaftar dalam kelompok Nelayan di lokasi penangkapan benih. Keenam, waktu pengeluaran benih lobster dilaksanakan dengan mengikuti ketersediaan stok di alam yang direkomendasikan oleh Komnas Kajiskan dan ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap
Ketujuh, penangkapan benih lobster harusdilakukan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif. Kedelapan, memiliki surat Keterangan asal yang diterbitkan oleh dinas kabupaten/kota yang membidangi perikanan pada pemerintah daerah setempat.
Kesembilan, penangkap benih lobster ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap. Kesepuluh, eksportir benih lobster harus terdaftar di direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.
“Penetapan kuota dan lokasi penangkapan benih lobster sebagaimana dimaksud diatas dilakukan setiap tahun,” bunyi aturan tersebut.
Kemudian dalam pasal 6, kegiatan pengeluaran benih lobster dari wilayah Indonesia dikenakan kewajiban membayar bea keluar atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) per satuan ekor benih lobster.
Selain itu, dalam pasal 9 diatur penangkapan dan pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan untuk penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengembangan dan pengkajian dapat dilakukan setelah mendapat izin.
Aturan ekspor benih lobster ini mulai diundangkan pada 5 Mei 2020. Permen ini menggantikan Permen Nomor 56 Tahun 2016 yang diterbitkan oleh Susi Pudjiastuti. (MSH)