Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 6 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Nasional

ILO: Soal THR, Buruh Bisa Merujuk Pada Kesepakatan Kerja

Eko Pujianto
Jumat, 8 Mei 2020 11:21 WIB
Ilustrasi THR. Foto: Antara

Ilustrasi THR. Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Organisasi Buruh Internasional (ILO) merujuk pada hasil kesepakatan antara pekerja, serikat pekerja dan pengusaha dapat menjadi pegangan jika Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dibayarkan sampai pada tenggat waktu yang disepakati.

“Bahwa mereka bersedia ditunda, berarti harus ada juga kepastian bahwa memang itu akan dibayarkan,” kata Senior Program Officer ILO Lusiani Julia di Jakarta, Jumat(8/5).

Ia mengatakan pemerintah sebenarnya sudah mengatur sanksi bagi perusahaan jika mereka tidak membayarkan THR kepada pekerja. Namun, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif.

Oleh karena itu, agar kesepakatan dapat menguntungkan semua pihak, terutama pekerja/buruh dan serikat pekerja, mereka bisa menambahkan ketentuan adanya denda jika pembayaran THR tidak dilakukan perusahaan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.

Baca Juga:

Tutup Pendaftaran Kartu Prakerja, Airlangga: Sampai Jumpa di 2022

Status Karyawan IM2, Secara Hukum Sudah Selesai

“Mungkin pekerja bisa meminta ada sanksi yang lebih, entah itu dengan adanya denda atau bunga, karena itu bargaining position-nya mereka juga,” kata dia.

Daripada hanya mengandalkan sanksi administratif yang ditentukan pemerintah yang ada saat ini, menurut dia, pekerja dan serikat pekerja dapat memasukkan ketentuan apa saja yang harus dilakukan perusahaan jika pengusaha melanggar kesepakatan pembayaran THR.

Dengan adanya ketentuan sanksi dalam kesepakatan kemungkinan penangguhan pembayaran THR, pekerja memiliki pegangan yang dapat mereka andalkan untuk mendapatkan hak mereka.

Selain itu, posisi pekerja, kata Lusiani, juga akan lebih bisa dikuatkan jika mereka bisa merundingkan atau menawar kemungkinan yang harus dilakukan perusahaan jika mereka ingkar janji tindak membayar sanksi tersebut.

“Dan (kesepakatan) ini makanya harus didaftarkan di Disnaker. Jadi kesepakatan itulah yang akan menjadi pegangan,” katanya.

“Dengan adanya perjanjian hitam di atas putih, perjanjian itu akan berlaku seperti undang-undang untuk kedua belah pihak,” katanya lebih lanjut.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker meminta kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun demikian, Menaker membuka ruang untuk berdialog mencari solusi bagi pengusaha, serikat pekerja dan pekerja/buruh jika perusahaan tidak mampu membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan.(EP/ant)

Tags: jasa pelatihankartu prakerjaPHK
Berita Sebelumnya

Renovasi Mal Sarinah Selesai 2021

Berita Selanjutnya

Iran Serang Fasilitas Air Milik Israel

Rekomendasi Berita

Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu
Headline

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

4 Juli 2022
Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah
Headline

Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah

2 Juli 2022
Nuzulul Quran, Presiden Jokowi: Mewujudkan Negeri yang Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur
Headline

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

1 Juli 2022
Tjahjo Kumolo: 2022, Pemerintah Fokus Rekrut PPPK
Headline

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

1 Juli 2022
shalat idul adha
Headline

Hari Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah Beda, MUI: Perbedaan Jangan Jadi Perpecahan

29 Juni 2022
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Ahad 10 Juli 2022
Headline

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Ahad 10 Juli 2022

29 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50

Risalah

Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022

Berita Terkini

Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)

Haji: Perjalanan Hati (1)

06/07/2022 10:34
Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji

Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji

06/07/2022 10:02
Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50
Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved