Indonesiainside.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia meminta ketegasan sikap pemerintah tentang Covid-19 yang berkaitan dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah di tengah pandemi Covid-19. Agar tidak terjadi kebingungan di kalangan umat karena kebijakan relaksasi PSBB dan pembukaan bandara serta dibolehkannya pengoperasian semua moda angkutan yang ada.
“MUI meminta ketegasan sikap pemerintah tentang penyebaran Covid-19, apakah sudah terkendali atau belum. Karena hal itu sangat penting bagi MUI untuk dijadikan dasar bagi menjelaskan dan menentukan tentang sikap dan tindakan mana yang harus dilakukan oleh umat terkait dengan fatwa yang ada,” kata Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas, Jumat (8/5).
Di dalam fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dinyatakan dalam poin empat bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut. Ini sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.
“Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran
Covid-19, seperti jamaah shalat lima waktu rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim,” ujarnya.
Tetapi jika pemerintah menganggap bahwa kondisi sudah terkendali, maka dalam fatwa MUI dinyatakan bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Di antaranya jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19. (SD)