Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 5 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Nasional

Soal Aturan Mudik, Pengamat: Blunder Terbesar Pemerintah

Icheiko Ramadhanty
Jumat, 8 Mei 2020 13:40 WIB
Pengamat Sosial Universitas Indonesia Rissalwan Lubis. Foto: youtube

Pengamat Sosial Universitas Indonesia Rissalwan Lubis. Foto: youtube

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Pengamat Kebijakan Publik, Rissalwan Lubis, menuturkan bahwa dia mempunyai catatan khusus bagi pemerintah melalui aturan mudik. Sejak awal, kata dia, pelarangan mudik adalah blunder atau masalah terbesar bagi pemerintah.

“Mudik itu bukan cuma peristiwa mobilitas sosial. Tapi juga peristiwa budaya-spiritual yang bisa meningkatkan semangat dan daya juang untuk melawan Covid-19,” kata Rissalwan kepada Indonesiainside.id, Jum’at (8/5).

Dia menekankan bahwa seharusnya pemerintah pusat mengajak pemerintah daerah untuk bekerja sama menerapkan protokol sehat bagi para pemudik. Selain itu, Rissalwan juga mengatakan bahwa mudik adalah peristiwa ekonomi yang mendorong tingginya perputaran uang, meskipun secara temporer. “Intinya, mudik seharusnya dikelola sejak awal. Bukan dilarang,” tegasnya.

Dia menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan memang menunjukkan bahwa pemerintah tidak mampu mengelola kebijakan penanganan Covid-19 secara konsisten. Rissalwan menduga kebijakan pemerintah yang terkesan plin-plan dalam membuat aturan mudik, karena adanya ‘tekanan’ dari para pengusaha transportasi yang mau tidak mau harus didengarkan oleh Menteri Perhubungan.

Baca Juga:

Gus Menteri: Mari Rayakan Idulfitri Dengan Menerapkan Prokes

Wapres: Cegah Penularan Covid-19, Kurangi Mobilitas di Idulfitri

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, melarang masyarakat untuk melakukan mudik atau pulang kampung. Namun, pada 1 Mei 2020, Kemenhub mengeluarkan turunan dari Permenhub dimana masyarakat dengan kriteria khusus diperbolehkan untuk mudik.

Hal itu juga sejalan terhadap apa yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, yang melonggarkan operasional transportasi per tanggal 7 Mei 2020. Budi Karya menyampaikan hal tersebut ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi V DPR RI pada 6 Mei 2020.(PS)

Tags: blunderlarangan mudikpermenhub nomor 25 tahun 2020
Berita Sebelumnya

Polisi Selidiki Tindak Pidana TPPO Terkait Perbudakan ABK Kapal Longxing

Berita Selanjutnya

Transmisi Lokal Dominasi Kasus Baru Covid-19 di Bali

Rekomendasi Berita

Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu
Headline

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

4 Juli 2022
Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah
Headline

Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah

2 Juli 2022
Nuzulul Quran, Presiden Jokowi: Mewujudkan Negeri yang Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur
Headline

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

1 Juli 2022
Tjahjo Kumolo: 2022, Pemerintah Fokus Rekrut PPPK
Headline

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

1 Juli 2022
shalat idul adha
Headline

Hari Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah Beda, MUI: Perbedaan Jangan Jadi Perpecahan

29 Juni 2022
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Ahad 10 Juli 2022
Headline

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Ahad 10 Juli 2022

29 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

05/07/2022 16:20
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

05/07/2022 15:09
Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

05/07/2022 14:09
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved