Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Fikih Iktikaf (4)

Oleh MB Setiawan
Kamis, 14/05/2020 15:47
Iktikaf

Ilustrasi Iktikaf. Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Iktikaf –dalam kondisi normal– menurut keterangan buku “al-Fiqhu al-Manhajy– harus memenuhi dua syarat utama.

Pertama, niat. Jadi, ketika hendak memulai iktikaf, harus berniat untuk menunaikannya di masjid dalam waktu tertentu untuk beribadah dan melaksanakan sunnah Nabi. Terkait niat, Nabi bersabda, “Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan,” (HR. Bukhari)

Oleh karena itu, jika ada yang berdiam diri di masjid, namun sekadar untuk tidur atau tujuan duniawi lain, maka tidak dianggap beriktikaf.

Kedua, berdiam diri di masjid. Berdiam diri di masjid dalam waktu yang secara kebiasaan sudah masuk kategori iktikaf.

Baca Juga:

Program Dewan Dakwah Raih Penghargaan Terbaik Baznas Award 2023

Doa Menyambut Ramadhan

Dalil yang biasa digunakan adalah:

وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Dan janganlah kalian mencampuri istri, ketika kalian sedang iktikaf di masjid.” (QS. Al-Baqarah [2]: 187)

Dalam syarat kedua ini masuk juga masalah kebersihan diri dari janabat. Jadi, ketika masuk orang harus suci, tidak dalam kondisi junub. Demikian juga wanita, bersih dari haidh dan darah nifas. Yang tak kalah penting juga kebersihan baju dan badan dari najis yang bisa mengotori masjid.

Kalau ada orang saat iktikaf keluar dari masjid tanpa uzur atau alasan syar’i, maka iktikafnya batal. Jika ada alasan yang dibenarkan syariat, maka tidak batal.

Saat iktikaf tidak harus berpuasa, namun itu dianjurkan sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas berikut ini:

لَيْسَ عَلَى الْمُعْتَكِفِ صِيَامٌ إِلَّا أَنْ يَجْعَلَهُ عَلَى نَفْسِهِ

“Tidak ada kewajiban puasa bagi yang beriktikaf, melainkan orang yang mengharuskan pada dirinya sendiri.” (HR. Hakim).

Sebagai catatan penting. Pertama, ketentuan ini juga berlaku bagi orang yang iktikaf di mushalla rumah di masa pandemi. Kedua, maksud tidak ada keharusan puasa atas orang iktikaf adalah bagi yang beriktikaf di bulan Ramadhan, atau malam hari di bulan Ramadhan. Wallahu a’lam. (Aza)

Tags: fikihiktikafRamadhan
Previous Post

Tak Punya APD, Disdukcapil Papua Gunakan Jas Hujan Layani Warga

Next Post

Pemerintah Buat Pengecualian, Operator Mulai Siapkan Skema Mudik

Rekomendasi Berita

Abdullah Azwar Anas Ajak Semua Kepala Daerah Memulai Hidup Baru
Headline

PNS dan PPPK Harus Siap-Siap Setelah Libur Panjang

23/03/2023
Jokowi: Pembangunan Papua Jadi Prioritas
Headline

Jokowi: Pembangunan Papua Jadi Prioritas

23/03/2023
Ketua MUI Jateng: Gunakan Medsos Dengan Bijak
Headline

Ketua MUI Jateng: Gunakan Medsos Dengan Bijak

23/03/2023
Yatim Piatu Kashmir di Bulan Ramadhan dan Penguncian Nasional
Headline

Jutaan Umat Islam Tunaikan Ibadah Puasa Ramadan Mulai Besok

22/03/2023
LAPAN: Insya Allah Ramadhan Tahun Ini Seragam 13 April
Headline

Berbagai Lokasi Gelar Pengamatan Hilal Ramadan

22/03/2023
Menteri PANRB: Jangan Berlomba Bikin Aplikasi Baru
Headline

Menteri PANRB: Jangan Berlomba Bikin Aplikasi Baru

20/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Abdullah Azwar Anas Ajak Semua Kepala Daerah Memulai Hidup Baru

PNS dan PPPK Harus Siap-Siap Setelah Libur Panjang

23/03/2023 07:47
Kiat Jaga Privasi Saat Berselancar Internet dan Bermedsos

Literasi Digital di Aceh: Internet Positif Bukan Hanya Tugas Pemerintah

23/03/2023 06:23
Jokowi: Pembangunan Papua Jadi Prioritas

Jokowi: Pembangunan Papua Jadi Prioritas

23/03/2023 06:14
Ketua MUI Jateng: Gunakan Medsos Dengan Bijak

Ketua MUI Jateng: Gunakan Medsos Dengan Bijak

23/03/2023 05:54

Berita Populer

Doa Menyambut Ramadhan

22/03/2023 18:14

Program Dewan Dakwah Raih Penghargaan Terbaik Baznas Award 2023

22/03/2023 19:48

Gratis, Pemkab Tangerang Siap Angkut 1.450 Pemudik ke Pulau Jawa

21/03/2023 09:43

Bupati Tangerang Instruksikan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan

22/03/2023 14:05

Ikuti Kami

  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved