Indonesiainside.id, Jakarta – ASDP Ferry Indonesia mulai membuka tiket penjualan kapal untuk mengangkut pemudik yang diizinkan gugus tugas Covid-19 maupun Kementerian Perhubungan (Kemhub). Penjualan tiket secara daring pun telah dilakukan ASDP.
Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, mengatakan telah membuat skenario untuk tetap menaati aturan pemerintah. Semisal, jaga jarak, menghindari kerumunan, maupun pemeriksaan kesehatan bagi calon penumpang.
“Kami sudah menerapkan metode e-ticketing kapal penumpang sejak 1 Mei untuk empat pelabuhan utama,” kata Ira dalam telekonferensinya di Jakarta, Kamis (14/5).
Ira menyebutkan, empat pelabuhan tersebut, yakni Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Selain itu, kata dia, selama adanya penerapan PSBB di beberapa wilayah, ASDP akan memantau lintasan yang dilalui kapal-kapalnya selama pelayanan angkutan lebaran.
Rute jalur yang akan dipantau yaitu rute Ajibata-Ambarita, Telaga Punggur-Tanjung Uban, Tanjung Kelian-Tanjung Api Api, Merak-Bakauheni, Kariangau-Panajam, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Pototano, Bajoe-Kolaka, Bira-Pamatata, Hunimua-Walpirit, dan Bitung-Ternate. Ira menggarisbawahi, ASDP sudah mengantisipasi adanya lonjakan penumpang. Dia menjamin kerumunan tidak akan terjadi di pelabuhan.
“Karena check-point untuk tes kesehatan kita nanti ada di luar pelabuhan. Kita juga terapkan antrian, dan menerapkan strerilisasi pelabuhan agar pihak yang tidak berkepentingan, tidak berkeliaran di area loket dan area tunggu,” ungkapnya.
ASDP merupakan salah satu operator yang akhirnya memutuskan skema mudik berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri dalam rangka Pencegahan Covid-19. Selain itu, ASDP juga mengacu pada Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebagai informasi, Kemhub telah membuat aturan turunan dari Permenhub Nomor 25. Dimana hanya masyarakat dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan untuk mudik. Mereka adalah yang sedang dalam kondisi mendesak, dalam kondisi duka cita, petugas sektor kesehatan atau sektor strategis lainnya, dan murid-murid sekolah asrama yang sekolahnya di tutup dan harus pulang ke kota lain. (ASF)