Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 6 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

Kasus Baru Pelarungan WNI, Kemenhub: Perusahaan Tak Punya Izin Rekrut ABK

Icheiko Ramadhanty
Selasa, 19 Mei 2020 17:51 WIB
Sebanyak 24 orang Anak Buah Kapal (ABK) dan mitra KM Lambelu yang positif Covid-19 akhirnya dievakuasi turun untuk dibawa ke rumah sakit. Foto: Antara

Sebanyak 24 orang Anak Buah Kapal (ABK) dan mitra KM Lambelu yang positif Covid-19 akhirnya dievakuasi turun untuk dibawa ke rumah sakit. Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengonfirmasi terkait pelarungan WNI sebagai anak buah kapal (ABK) di Kapal Lu Xing Quan Yu 623 milik perusahaan asal Cina. Menurut catatan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), perusahaan pengiriman WNI ABK, PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) ternyata tidak terdaftar dalam Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang diterbitkan Kemenhub.

“Ini bisa di cek di dokumenpelaut.dephub.go.id. Memang benar MTB ini tidak terdaftar dalam SIUPPAK yang diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Laut,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Kapten Sudiono, kepada Indonesiainside.id, Selasa (19/5).

Terkait kebenaran perusahaan MTB yang ilegal, Kemenhub akan sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian terkait operasional perusahaan itu. Ketika ditanya masih maraknya perusahaan ilegal yang mengirim WNI sebagai ABK, dia membeberkan beberapa kendala.

Dia mengatakan pemberangkatan WNI sebagai ABK di kapal ikan, terutama melalui agen yang tidak memiliki SIUPPAK, memang membutuhkan pengawasan semua kementerian dan lembaga tidak hanya dari Kemenhub. Sudiono menegaskan bahwa khusus kapal ikan, para pelaut memastikan bahwa perjanjian kerja harus sesuai dengan Peraturan Menteri KKP Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Perjanjian Kerja Laut Kapal Perikanan.

Baca Juga:

Tidak Dihentikan, Kemenhub Pastikan Pembangunan Bandara Paser Berlanjut

Pelancong yang Datang ke Bali Tak Perlu Lagi Karantina

“Selain itu, mesti ada jalur khusus di bandara agar pelaut-pelaut yang berangkat secara unprosedural bisa tersaring. Karena filternya ada di imigrasi bandara, ada juga pelaut yg berangkat secara mandiri itu juga sangat sulit terdeteksi,” ucapnya.

Dia menekankan, harus ada pemeriksaan kontrak kerja berupa Perjanjian Kerja Laut (PKL) di bandara. “Ada buku pelaut atau tidak? Dengan demikian akan tersaring yang berangkat bekerja di kapal ikan di luar negeri,” ucapnya.

Sebelumnya, sebuah video beredar di Facebook dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Suwarno Cano Swe. Video tersebut menunjukkan proses pelarungan terduga WNI ABK di kapal ikan bernama Luqing Yuan 623.

Kapal berbendera Cina itu melarung seorang jenazah yang dibungkus oleh plastik berwarna oranye. Sang pemilik akun menceritakan sedikit kronologi meninggalnya WNI ABK.

Dia mengatakan bahwa sebelumnya WNI itu sakit namun dipaksa bekerja. Dalam video yang diunggah, juga menunjukkan seorang pria yang sudah berumur mengalami kelumpuhan pada kakinya, yang akhirnya menyebabkan meninggal dunia.

Selain pelarungan, dalam video yang diunggah, pemilik akun Facebook juga mengatakan bahwa WNI ABK ada yang dianiaya. Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul mennggunakan pipa besi, botol kaca, bahkan mereka disetrum hingga lumpuh.

Dalam keterangan yang ditulis oleh pemilik akun Facebook, mereka saat ini di pindahkan ke Kapal Lu Huang Yuan Yu 115. Padahal, yang mereka inginkan adalah pulang ke Indonesia. Tetapi pihak kapal tidak memperbolehkan mereka pulang. (ASF)

Tags: KemenhubKemluPelarungan ABKWNI ABK Cina
Berita Sebelumnya

Update: 76.536 WNI Pekerja Migran di Malaysia Kembali ke Tanah Air

Berita Selanjutnya

Persis Selenggarakan Shalat Ied Sesuai Sunnah

Rekomendasi Berita

Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji
Headline

Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji

6 Juli 2022
Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini
Headline

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

6 Juli 2022
Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama
Headline

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

5 Juli 2022
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang
Headline

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

5 Juli 2022
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan
Headline

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

5 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50

Risalah

Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022

Berita Terkini

Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)

Haji: Perjalanan Hati (1)

06/07/2022 10:34
Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji

Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji

06/07/2022 10:02
Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50
Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved