Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengonfirmasi terkait pelarungan WNI sebagai anak buah kapal (ABK) di Kapal Lu Xing Quan Yu 623 milik perusahaan asal Cina. Menurut catatan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), perusahaan pengiriman WNI ABK, PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) ternyata tidak terdaftar dalam Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang diterbitkan Kemenhub.
“Ini bisa di cek di dokumenpelaut.dephub.go.id. Memang benar MTB ini tidak terdaftar dalam SIUPPAK yang diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Laut,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Kapten Sudiono, kepada Indonesiainside.id, Selasa (19/5).
Terkait kebenaran perusahaan MTB yang ilegal, Kemenhub akan sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian terkait operasional perusahaan itu. Ketika ditanya masih maraknya perusahaan ilegal yang mengirim WNI sebagai ABK, dia membeberkan beberapa kendala.
Dia mengatakan pemberangkatan WNI sebagai ABK di kapal ikan, terutama melalui agen yang tidak memiliki SIUPPAK, memang membutuhkan pengawasan semua kementerian dan lembaga tidak hanya dari Kemenhub. Sudiono menegaskan bahwa khusus kapal ikan, para pelaut memastikan bahwa perjanjian kerja harus sesuai dengan Peraturan Menteri KKP Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Perjanjian Kerja Laut Kapal Perikanan.
“Selain itu, mesti ada jalur khusus di bandara agar pelaut-pelaut yang berangkat secara unprosedural bisa tersaring. Karena filternya ada di imigrasi bandara, ada juga pelaut yg berangkat secara mandiri itu juga sangat sulit terdeteksi,” ucapnya.
Dia menekankan, harus ada pemeriksaan kontrak kerja berupa Perjanjian Kerja Laut (PKL) di bandara. “Ada buku pelaut atau tidak? Dengan demikian akan tersaring yang berangkat bekerja di kapal ikan di luar negeri,” ucapnya.
Sebelumnya, sebuah video beredar di Facebook dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Suwarno Cano Swe. Video tersebut menunjukkan proses pelarungan terduga WNI ABK di kapal ikan bernama Luqing Yuan 623.
Kapal berbendera Cina itu melarung seorang jenazah yang dibungkus oleh plastik berwarna oranye. Sang pemilik akun menceritakan sedikit kronologi meninggalnya WNI ABK.
Dia mengatakan bahwa sebelumnya WNI itu sakit namun dipaksa bekerja. Dalam video yang diunggah, juga menunjukkan seorang pria yang sudah berumur mengalami kelumpuhan pada kakinya, yang akhirnya menyebabkan meninggal dunia.
Selain pelarungan, dalam video yang diunggah, pemilik akun Facebook juga mengatakan bahwa WNI ABK ada yang dianiaya. Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul mennggunakan pipa besi, botol kaca, bahkan mereka disetrum hingga lumpuh.
Dalam keterangan yang ditulis oleh pemilik akun Facebook, mereka saat ini di pindahkan ke Kapal Lu Huang Yuan Yu 115. Padahal, yang mereka inginkan adalah pulang ke Indonesia. Tetapi pihak kapal tidak memperbolehkan mereka pulang. (ASF)