Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Jokowi Dinilai Bebankan Defisit BPJS Kesehatan ke Masyarakat

Oleh Muhajir
Rabu, 20/05/2020 16:29
joko widodo

Presiden Joko Widodo. Foto: Antara.

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan iuran BPJS Kesehatan. Seperti diketahui Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres No.64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No.82/2018 tentang Jaminan.

Anggota MP3, Herni Ramdlaningrum, menyebut Joko Widodo tidak membaca putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) akibat kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan. Atas dasar itu, ia menilai Joko Widodo tak bisa menjadikan defisit BPJS Kesehatan sebagai alasan menaikan iuran.

“Tidak boleh dibebankan kepada masyarakat,” kata Herni dalam diskusi daring ‘Kenaikan Iuran JKN, Kebijakan Tanpa Empati’ di Jakarta, Rabu (20/6).

Herni menegaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah kondisi ekonomi global tak menentu juga disebut MA bertentangan dengan Pasal 2 UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan pasal 2 UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan. Pasal itu menegaskan bahwa SJSN diselenggarakan berdasarkan asas kemanusian, asas manfaat, dan asas keadilan sosial.

Baca Juga:

Vaksinasi Booster Terus Digenjot di Masa Transisi Covid-19

Presiden Jokowi Ingin Kemiskinan Ekstrem Turun di 2024

Selain itu, defisit BPJS Kesehatan berdasarkan hasil audit BPKP terhadap berasal dari manajemen yang buruk. Ada empat penyebab defisit pertama, kementerian terkait tidak serius berkoordinasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing yang berhubungan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial.

Kedua, ketidakjelasan eksistensi Dewan Jaminan Sosial Nasional dalam merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN. Ini karena hingga saat ini pun boleh jadi masyarakat belum mengetahui institusi apa itu.

Ketiga, adanya kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS. Keempat, Mandulnya satuan pengawas internal BPJS dalam melaksanakan pengawasan, sehingga menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi.

“Seharusnya jelas bahwa yang perlu dilakukan pemerintah untuk menjawab persoalan defisit JKN adalah mengevaluasi dan membenahi pengelolaan BPJS Kesehatan, termasuk menelusuri fraud dan mengefektifkan kerja satuan pengawas internal BPJS Kesehatan. Menjawab persoalan dengan menaikkan iuran tak menjawab masalah secara tuntas,” kata Herni.

Pada saat masyarakat sedang berjuang menghadapi dampak pandemi Covid-19, Joko Widodo justru menaikkan iuran JKN melalui Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020. Besaran kenaikan bahkan hampir mencapai 100%.

Iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.000,- menjadi Rp 150.000,- (87,5%), kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000,- (96%), dan kelas III naik dari Rp 25.500, menjadi Rp 35.000,- (37,25%), yang akan mulai berlaku pada Juli 2020.

Kenaikan iuran JKN ini bukan yang pertama. Pada 2019, presiden mengeluarkan kebijakan serupa dan efektif berlaku sejak 1 Januari 2020 sebelum akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA No. 7P/HUM/2020 pada 31 Maret 2020. (MSH)

Tags: BPJS kesehataniuran bpjs kesehatanJoko Widodo (Jokowi)MP3
Previous Post

Soal Bedak Bayi Johnson, LPPOM MUI Serahkan ke BPOM

Next Post

Asisten Manajer Burnley Positif Tanpa Gejala Corona

Rekomendasi Berita

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu
Headline

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023
DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal
Nasional

DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal

27/01/2023
Vaksinasi Bukan Obat, Menkes Minta Kepala Daerah Waspada
Headline

Vaksinasi Booster Terus Digenjot di Masa Transisi Covid-19

26/01/2023
Menag Ajak Mitra BUMN dan Swasta Jadi Bapak Angkat untuk Ekonomi Pesantren
Headline

Kutuk Pembakaran Alquran, Menag: Itu Jelas Teror

26/01/2023
Hidayat Nur Wahid
Headline

PKS Kutuk Pembakaran Masjid dan Kekerasan Terhadap Ulama

26/01/2023
Jemaah Haji yang Pulang Bakal Dites Covid-19
Headline

DPD: Biaya Haji Terlalu Tinggi

25/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023 20:42
Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023 19:00
Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023 13:23
Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26

Berita Populer

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023 10:16

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023 16:37

Pesan Presiden Jokowi Kepada yang Hendak Menikah

26/01/2023 14:10

Kutuk Pembakaran Alquran, Menag: Itu Jelas Teror

26/01/2023 17:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved