Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Penetapan PSBB Terbukti Tidak Selesaikan Permasalahan

Oleh Anya Sidarta
Kamis, 21/05/2020 20:30
Warga antre mendapatkan takjil berbuka puasa gratis  pada Bulan Ramadhan selama pembatasan sosial skala besar (PSBB) sebagai langkah pencegahan untuk penyebaran virus corona Covid-19 di Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Agensi Anadolu/Anton Raharjo

Warga antre mendapatkan takjil berbuka puasa gratis pada Bulan Ramadhan selama pembatasan sosial skala besar (PSBB) sebagai langkah pencegahan untuk penyebaran virus corona Covid-19 di Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Agensi Anadolu/Anton Raharjo

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Ketua Umum Mayarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Dr. Mahesa Paranadipa, M.H, mengatakan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak menyelesaikan permasalahan, karena masih memungkinkan kontak antara penderita dan penduduk yang sehat. Sehingga, yang paling tepat adalah penerapan karantina wilayah dengan skrining dan deteksi cepat.

Hal-hal lain yang tak luput dikoreksi yaitu kenaikan iuran BPJS yang momentumnya kurang tepat saat ini. Sebab, ekonomi masyarakat saat ini sedang menurun, selain itu cakupan JKN masih 83 persen.

“Lalu FKTP, yang masih terdapat 29 persen dianggap sangat sulit, dan 31,8 persen sulit. Sehingga belum berjalan efektif,” kata Mahesa, Kamis (21/5)

Di samping itu, riset-riset kesehatan masih berbasis survei atau enumerator, tapi belum beralih ke riset berbasis big data analisis, pemanfaatan teknologi dan pelayanan kesehatan yang belum ditopang oleh regulasi yang tepat.

Baca Juga:

Kemenkes Fokus Vaksin Covid-19 Buatan Lokal

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Warga Diimbau Patuhi Prokes

“Nah, dari permasalahan yang ditemukan tersebut, beberapa solusi antara lain, pertama meningkatkan dasar hukum SKN dari Perpres menjadi Undang-undang,” jelasnya.

Bahkan undang-undang dapat dikategorikan sebagai omnimbus law di bidang kesehatan. Kedua, perlu dilakukan sinergitas antara pelayanan dan pendidikan di bidang kesehatan, ketiga perlu rancangan pembangunan kesehatan jangka panjang, menengah dan pendek, yang lebih terstruktur, harmonis dan realistis.

“Keempat, melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyusunan kebijakan, implementasi, pengawasan dan pembinaan. Kelima, penguatan progresifitas penyusunan regulasi kesehatan,” terangnya.

Menurutnya, terdapat beberapa undang-undang yang perlu direformasi, karena dianggap tidak begitu relevan terhadap kebutuhan saat ini, seperti UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, khususnya untuk tenaga kesehatan.

Di samping itu, terdapat ketidakharmonisan peraturan perundang-undangan antara UU praktek Kedokteran dengan UU pemda, seperti dalam penanggulangan wabah penyakit menular serta problem karantina masyarakat. (MSH)

Tags: PSBB
Previous Post

Padi Reborn Tetap Kuat Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19

Next Post

Unik, Desa Adat di Bali Tampilkan Kecak Sosialisasi Bahaya Covid-19

Rekomendasi Berita

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu
Headline

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023
DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal
Nasional

DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal

27/01/2023
Vaksinasi Bukan Obat, Menkes Minta Kepala Daerah Waspada
Headline

Vaksinasi Booster Terus Digenjot di Masa Transisi Covid-19

26/01/2023
Menag Ajak Mitra BUMN dan Swasta Jadi Bapak Angkat untuk Ekonomi Pesantren
Headline

Kutuk Pembakaran Alquran, Menag: Itu Jelas Teror

26/01/2023
Hidayat Nur Wahid
Headline

PKS Kutuk Pembakaran Masjid dan Kekerasan Terhadap Ulama

26/01/2023
Jemaah Haji yang Pulang Bakal Dites Covid-19
Headline

DPD: Biaya Haji Terlalu Tinggi

25/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023 13:23
Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26
Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023 11:16
Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

27/01/2023 09:10

Berita Populer

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023 10:16

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023 16:37

Ada Potensi Migrasi Penduduk China ke Indonesia, DPR Khawatir Nasib Lansia yang Belum Divaksin

25/01/2023 10:58

Jerman Bakal Kirim Tank Kelas Berat ke Ukraina

25/01/2023 04:45

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved