Indonesiainside.id, Jakarta – Ketua Umum Mayarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Dr. Mahesa Paranadipa, M.H, mengatakan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak menyelesaikan permasalahan, karena masih memungkinkan kontak antara penderita dan penduduk yang sehat. Sehingga, yang paling tepat adalah penerapan karantina wilayah dengan skrining dan deteksi cepat.
Hal-hal lain yang tak luput dikoreksi yaitu kenaikan iuran BPJS yang momentumnya kurang tepat saat ini. Sebab, ekonomi masyarakat saat ini sedang menurun, selain itu cakupan JKN masih 83 persen.
“Lalu FKTP, yang masih terdapat 29 persen dianggap sangat sulit, dan 31,8 persen sulit. Sehingga belum berjalan efektif,” kata Mahesa, Kamis (21/5)
Di samping itu, riset-riset kesehatan masih berbasis survei atau enumerator, tapi belum beralih ke riset berbasis big data analisis, pemanfaatan teknologi dan pelayanan kesehatan yang belum ditopang oleh regulasi yang tepat.
“Nah, dari permasalahan yang ditemukan tersebut, beberapa solusi antara lain, pertama meningkatkan dasar hukum SKN dari Perpres menjadi Undang-undang,” jelasnya.
Bahkan undang-undang dapat dikategorikan sebagai omnimbus law di bidang kesehatan. Kedua, perlu dilakukan sinergitas antara pelayanan dan pendidikan di bidang kesehatan, ketiga perlu rancangan pembangunan kesehatan jangka panjang, menengah dan pendek, yang lebih terstruktur, harmonis dan realistis.
“Keempat, melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyusunan kebijakan, implementasi, pengawasan dan pembinaan. Kelima, penguatan progresifitas penyusunan regulasi kesehatan,” terangnya.
Menurutnya, terdapat beberapa undang-undang yang perlu direformasi, karena dianggap tidak begitu relevan terhadap kebutuhan saat ini, seperti UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, khususnya untuk tenaga kesehatan.
Di samping itu, terdapat ketidakharmonisan peraturan perundang-undangan antara UU praktek Kedokteran dengan UU pemda, seperti dalam penanggulangan wabah penyakit menular serta problem karantina masyarakat. (MSH)