Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Ini Akal-Akalan Pemudik Demi Lolos Cegatan Petugas

Oleh Suandri Ansah
Jumat, 22/05/2020 21:24
Petugas kepolisian mengarahkan calon pemudik yang terjaring razia penyekatan untuk menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulo Gebang, Jakarta, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Antara Foto/Nova Wahyudi

Petugas kepolisian mengarahkan calon pemudik yang terjaring razia penyekatan untuk menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulo Gebang, Jakarta, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Antara Foto/Nova Wahyudi

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Masyarakat masih banyak yang nekat berangkat mudik di tengah pandemi Covid-19. Kementerian Perhubungan menemukan beragam modus yang dilakukan warga demi sampai di kampung halaman.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati memaparkan, berdasarkan evaluasi implementasi Permenhub 25/2020, hingga kini masih ada sejumlah masyarakat dan pelaku transportasi yang mencari celah. Mereka melakukan tindakan yang melanggar aturan.

Contohnya, mudik menggunakan travel gelap, mencari jalan tikus untuk mengelabui petugas, memalsukan surat sehat/bebas Covid-19, hingga pemalsuan stiker khusus pada bus. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan jajarannya agar memperketat pengawasan.

“Kami tidak ingin kecolongan dengan masih adanya sejumlah pihak baik masyarakat, operator transportasi, dan pihak lainnya, yang bersikeras mencari celah untuk mudik dan menyediakan sarana transportasi untuk kegiatan mudik,” kata Adita, Jumat (22/5).

Baca Juga:

Ini Persiapan Angkutan Udara Jelang Nataru

6 Arahan Presiden, Nomor 4: Harus Peka terkait Ancaman Krisis di Indonesia

Pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi dalam tiga fase, yaitu fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 sampai 23 Mei 2020, fase pada saat Idul Fitri pada 24 sampai 25 Mei 2020, dan fase pasca Idul Fitri pada 26 sampai 1 Juni 2020.

Adita menambahkan, pengetatan pengawasan dilakukan dengan menambah jumlah personil di simpul-simpul transportasi. Memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, melakukan pemantauan langsung di lapangan dan melakukan evaluasi secara berkala.

Penegakkan aturan secara tegas dilakukan dengan memutar balikan kendaraan yang melewati pos tersebut. Menindak dengan tegas travel gelap yang membawa penumpang yang akan mudik dengan sanksi berupa tilang atau mobil dikandangkan.

“Kami juga memperketat pengawasan jalan-jalan alternatif yang biasa dimanfaatkan oleh pemudik untuk mengelabui petugas, dan pemberian stiker khusus angkutan terbatas di Terminal Bus Keberangkatan,” paparnya. (MSH)

Tags: Kementerian Perhubunganlarangan mudikmodus pemudikMudik
Previous Post

Zakat Fitrah Secara Daring Meningkat akibat PSBB

Next Post

FPDIP DKI Dukung Penuh Pembatasan Keluar-Masuk Jakarta

Rekomendasi Berita

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru
Nasional

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

03/02/2023
Penyidikan Kasus Korupsi di Indramayu Berlanjut, KPK Panggil Lima Mantan Anggota DPRD Jabar
Headline

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dinilai Mampu Cegah Korupsi PNS

03/02/2023
Sekda Resmikan MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji
Headline

Sekda Resmikan MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji

03/02/2023
Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73
Headline

Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73

03/02/2023
Turki Protes Keras Norwegia Atas Pembiaran Pelecehan Alquran di Negaranya
Headline

Turki Protes Keras Norwegia Atas Pembiaran Pelecehan Alquran di Negaranya

03/02/2023
Amerika Geger, Sempat Dikira UFO Ternyata Balon Mata-Mata China
Headline

Amerika Geger, Sempat Dikira UFO Ternyata Balon Mata-Mata China

03/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Apresiasi Putusan MK, MUI: Tetap Jadi Penjaga Konstitusi

04/02/2023 04:33
Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

03/02/2023 23:58
Penyidikan Kasus Korupsi di Indramayu Berlanjut, KPK Panggil Lima Mantan Anggota DPRD Jabar

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dinilai Mampu Cegah Korupsi PNS

03/02/2023 20:00
Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

03/02/2023 19:28

Berita Populer

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved