Indonesiainside.id, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan setiap penumpang kereta api luar biasa (KLB) yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM). Regulasi tentang hal itu tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan bahwa kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM, meski sudah memiliki tiket, tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan sepenuhnya 100%.
“Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat. Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Indonesiainside.id di Jakarta, Kamis (28/5),
Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020. Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket.
Informasi lebih lanjut tentang SIKM DKI Jakarta dapat menghubungi pusat informasi (call center) Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta melalui nomor telepon 1500164 atau (021)1500164. Untuk perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email [email protected], atau media sosial KAI121. (AS)