Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Rugikan Masyarakat, Ketua STAIPI Jakarta Khawatir Relaksasi Rumah Ibadah ke Arah Herd Immunity

Oleh Ahmad ZR
Jumat, 29/05/2020 13:38
Ilustrasi warga melaksanakan salat jamaah di sebuah masjid di Sarajevo, Bosnia dan Herzegovina. Foto: Agensi Anadolu

Ilustrasi warga melaksanakan salat jamaah di sebuah masjid di Sarajevo, Bosnia dan Herzegovina. Foto: Agensi Anadolu

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama akan mengeluarkan surat edaran soal relaksasi atau revitalisasi rumah ibadah dan lembaga pendidikan Islam. Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Persatuan Islam (STAIPI) Jakarta, Ustaz Jeje Zainudin, sangat bersyukur atas rencana pemerintah membuka kembali kegiatan belajar mengajar di pesantren dan melonggarkan kegiatan di rumah ibadah.

“Itu berarti mengindikasikan bahwa penularan Covid-19 sudah mulai melandai. Namun, kewaspadaan dan ketaatan terhadap protokol kesehatan serta pencegahan harus tetap dijaga,” kata Ustaz Jeje kepada Indonesiainside.id, Jumat (29/5).

Hanya saja, wakil ketua umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) ini khawatir jika rencana pelonggaran PSBB dengan membuka kembali mal, sekolah, rumah ibadah dan sebagainya sebagai langkah menuju herd immunity. Karena, akan sangat merugikan masyarakat.

“Selain itu, kita berpandangan hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar negara kita juga dengan perintah ajaran agama, di mana negara yang paling bertanggungjawab atas keselamatan jiwa rakyatnya,” ujarnya.

Baca Juga:

Pemprov DKI Jakarta Akan Vaksinasi Semua Kalangan, Termasuk PMKS dan Masyarakat Marginal

Wapres Prediksi Akhir 2021 Warga Indonesia Kebal Covid-19

Oleh karena itu, pemerintah harus memberi petunjuk yang jelas mana daerah yang sudah dinyatakan zona hijau dan mana yang masih merah. Berikut dengan aturannya masing-masing. “Supaya tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan kesalahpahaman di lapangan antara masyarakat dengan para petugas dan aparat pemerintah,” tuturnya. (PS)

 

Tags: herd immunityrelaksasi rumah ibadahSTAIPI
Previous Post

Semakin Mesra, Naysilla Mirdad dan Roestiandi Tsamanov Bakal Nikah Tahun Ini

Next Post

Maklumat MUI: New Normal Hanya Bisa Dilakukan Jika Pandemi Sudah Terkendali

Rekomendasi Berita

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu
Headline

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023
DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal
Nasional

DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal

27/01/2023
Vaksinasi Bukan Obat, Menkes Minta Kepala Daerah Waspada
Headline

Vaksinasi Booster Terus Digenjot di Masa Transisi Covid-19

26/01/2023
Menag Ajak Mitra BUMN dan Swasta Jadi Bapak Angkat untuk Ekonomi Pesantren
Headline

Kutuk Pembakaran Alquran, Menag: Itu Jelas Teror

26/01/2023
Hidayat Nur Wahid
Headline

PKS Kutuk Pembakaran Masjid dan Kekerasan Terhadap Ulama

26/01/2023
Jemaah Haji yang Pulang Bakal Dites Covid-19
Headline

DPD: Biaya Haji Terlalu Tinggi

25/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023 13:23
Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26
Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023 11:16
Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

27/01/2023 09:10

Berita Populer

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023 10:16

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023 16:37

Ada Potensi Migrasi Penduduk China ke Indonesia, DPR Khawatir Nasib Lansia yang Belum Divaksin

25/01/2023 10:58

Jerman Bakal Kirim Tank Kelas Berat ke Ukraina

25/01/2023 04:45

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved