Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Sekjen MUI Usul Sanksi Bagi Pelanggar Transisi PSBB

Oleh Eko Pujianto
Jumat, 12/06/2020 22:47
PSBB_Bandung

Polisi memeriksa sejumlah pengendara saat PSBB di Bandung. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengusulkan kepada Pemerintah untuk memberlakukan sanksi hukum bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan pada masa transisi dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menuju tatanan baru (new normal).

“Saya menyampaikan usul supaya Pemerintah betul-betul serius melakukan sosialisasi, edukasi, dan advokasi kepada masyarakat,” kata Abbas saat menyampaikan pidato pada halalbihalal virtual MUI, Jumat(12/6) malam.

Di lain pihak, lanjut dia, Pemerintah menyiapkan perangkat hukumnya agar bisa memberi sanksi terhadap mereka yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

Menurut akademisi UIN Syarif Hidayatullah itu, penerapan sanksi tegas bagi setiap warga yang dengan sengaja melanggar ketentuan protokol kesehatan bakal menekan angka kasus Covid-19 di Indonesia. Dengan demikian, bangsa ini siap menuju masa tatanan baru.

Baca Juga:

Bupati Zaki Harap MUI Kabupaten Tangerang Terus Bersinergi untuk Mencerahkan Umat

MUI Galang Dana Pembangunan RS Indonesia di Palestina

Abbas mengatakan bahwa masa transisi saat ini masyarakat menjadi antusias untuk berkegiatan keluar rumah setelah menjalani PSBB selama 3 bulan terakhir.

Antusiasme tersebut, menurut dia, akan menjadi bencana lebih besar lagi apabila tidak diikuti dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

“Saya lihat memang masyarakat sangat antusias keluar rumah. Akan tetapi, kalau tidak diikuti dengan sikap menjunjung tinggi protokol medis, menurut saya ini bisa menjadi bencana dan malapetaka bagi bangsa ini,” katanya menegaskan.

Selain itu, ulama dari Muhammadiyah itu juga menyarankan agar Pemerintah melakukan sosialiasi secara masif dengan melibatkan stasiun televisi nasional.

Menurut dia, seluruh stasiun televisi diwajibkan untuk memutar tayangan sosialisasi dan edukasi pencegahan Covid-19 secara bersamaan.

“Seluruh stasiun TV bisa diwajibkan pada jam yang sama, pada waktu prime time, untuk menayangkan kegiatan sosialisasi, edukasi, dan advokasi Covid-19. Waktunya harus serentak,” katanya.

Dengan demikian, upaya penanganan Covid-19 oleh Pemerintah akan optimal karena didukung dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan pemahaman cukup di kalangan masyarakat terkait dengan bahaya Covid-19.

“Kalau ini bisa kita lakukan, rasa-rasanya apa yang disampaikan oleh Pak Wapres bisa kita selesaikan, jumlah orang yang terkena Covid-19 akan turun signifikan dan ekonomi masyarakat juga bisa menggeliat kembali,” katanya.(EP/ant)

Tags: MUIPSBB
Previous Post

99 Pasien dari 636 Kasus Covid-19 di Sulut Sembuh

Next Post

Delapan Pasar di Jakarta jadi Sumber Penyebaran Covid-19

Rekomendasi Berita

Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan
Headline

Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan

06/02/2023
Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran untuk Batasi Mobilitas Antardaerah
Headline

Awal Lebaran Muhammadiyah dan Pemerintah Bisa Berbeda Tahun Ini

06/02/2023
8 Golongan Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?
Nasional

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023
Kondisi Muhammad Kafka yang Jatuh di Masjid Al Jabbar Membaik 
Nasional

Kondisi Muhammad Kafka yang Jatuh di Masjid Al Jabbar Membaik 

06/02/2023
Pertama Kali,  Ahli Bedah Berhasil  Lakukan Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia
Headline

Kasus GGAPA Kembali Muncul, DPR: Alarm Keras bagi Semua Pihak

06/02/2023
Menpan RB Lantik 81 PNS Baru
Nasional

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

03/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

07/02/2023 07:52
Kemenkominfo Luncurkan Sikuat Untuk Pertajam Literasi Digital

Literasi Digital Yogyakarta Tertinggi Se-Indonesia

07/02/2023 07:38
Gempa Bumi M 7.4 di Selatan Turki, Tidak Ada Korban WNI

Gempa Bumi M 7.4 di Selatan Turki, Tidak Ada Korban WNI

07/02/2023 00:24
Presiden Erdogan: Sedikitnya 912 Meninggal dan Ribuan Luka Akibat Gempa di Turkiye

Presiden Erdogan: Sedikitnya 912 Meninggal dan Ribuan Luka Akibat Gempa di Turkiye

06/02/2023 23:00

Berita Populer

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023 21:17

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

06/02/2023 11:25

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved