Indonesiainside.id, Jakarta – Majelis Ormas Islam (MOI) sebagai lembaga aliansi para pimpinan Ormas-ormas Islam dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). MOI meminta kepada Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat untuk membatalkan dan menghentikan pembahasannya.
“Kami berkesimpulan bahwa RUU HIP tersebut bukan hanya tidak memenuhi unsur kebutuhan dan kedayagunaan, melainkan tidak sejalan dengan kedudukan Pancasila sebagai falsafah dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata ketua presidium MOI, Ustaz Mohammad Siddik, Rabu (17/6).
Bahkan jika dipaksakan dibahas dan disahkan untuk menjadi undang-undang, lanjut Siddik, RUU HIP dapat menjadi ancaman bagi keutuhan dan eksistensi Pancasila itu sendiri sebagai al-mitsâq, gentleman agreement, dan norma dasar bernegara yang selama ini dapat mempertemukan dan mempersatukan seluruh kepentingan bangsa Indonesia yang majemuk. Konten RUU HIP juga mendistorsi kedudukan mulia agama disejajarkan dengan kebudayaan, keruhanian, dan aliran kepercayaan.
“Sementara kedudukan kemanusiaan yang adil dan beradab didistorsi menjadi manusia pancasila dan keadilan sosial semata. Sebaliknya memunculkan terminologi baru ke dalam ideologi Pancasila seperti humanisme dan kesetaraan gender,” ujarnya.
MOI mendukung sepenuhnya Maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila secara keseluruhan karena dapat dipahami adanya indikasi para penyelundup yang memasukkan pasal-pasal karet yang berpotensi memberi ruang bagi bangkitnya komunisme. MOI meminta untuk dihentikan secara total mengingat adanya bahaya disintegrasi bangsa jika RUU tersebut terus dipaksakan.
“Kami mendukung sikap dan pandangan Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/POLRI yang mendesak pemerintah membongkar tuntas, menghentikan, dan menindak berbagai bentuk kegiatan kelompok yang menyebarkan paham yang hendak merongrong Pancasila baik itu kelompok ektrimis, liberalis, kapitalis, dan terlebih-lebih gerakan komunis yang terindikasikan telah menyusup kepada berbagai partai politik maupun lembaga-lembaga sosial dan lembaga pemerintahan,” ujarnya.
Siddik menambahkan, usulan RUU HIP tidak dapat dilepaskan dari keberadaan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP). Oleh sebab itu, MOI meminta kepada Presiden Republik Indonesia dengan segala kewenangannya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan untuk membatalkan RUU HIP tersebut sekaligus membubarkan BPIP.
“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kami dalam menunaikan tugas amar makruf nahyi munkar dan sebagai tanggungjawab kami sebagai warga negara yang mencintai kedamaian, keutuhan, kesatuan dan persatuan Indonesia,” tuturnya. (Msh)