Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Aturan Baru Bepergian: Masa Berlaku Surat Bebas Covid-19 Jadi 14 Hari

Oleh Suandri Ansah
Senin, 29/06/2020 10:43
Jubir Pemerintah untuk Covid-19 dr. Achmad Yurianto. Foto: Istimewa

Jubir Pemerintah untuk Covid-19 dr. Achmad Yurianto. Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Gugus Tugas Perepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan beleid baru Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 mengenai aturan perjalanan orang lintas wilayah selama Covid-19. Dalam aturan ini, terjadi perubahan masa berlaku dokumen keterangan bebas Covid-19.

Edaran tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 ini mengubah masa berlaku surat keterangan uji bebas covid-19 menjadi 14 hari.

Sementara, pada edaran sebelumnya, surat keterangan uji tes PCR berlaku 7 hari atau  3 hari bagi surat keterangan uji rapid test.

Pada poin F mengenai kriteria dan persyaratan, di sana tertulis: Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Baca Juga:

Tak Bawa Surat Bebas Covid-19, Ratusan Wisatawan Menuju Puncak Dipaksa Balik Kanan

Gugus Tugas: Gunakan Pembayaran Nontunai di Pasar Tradisional

Selain itu, semua ketentuan yang sebelumnya diatur dalam SE Nomor 7 tahun 2020 tetap sama, yakni menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal lain yang sah. Surat keterangan bebas influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test.

Edaran ini mulai berlaku ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu sejak 26 Juni 2020 dan telah ditandatangani Ketua Pelaksana Gugus Tugas, Doni Monardo.

Sebagai tambahan, untuk orang yang ingin keluar dari dan atau masuk ke wilayah Jabodetabek wajib menyertakan surat izin keluar masuk (SIKM). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 60 Tahun 2020.

Sebagai tambahan, untuk orang yang ingin keluar dari dan atau masuk ke wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib menyertakan surat izin keluar masuk (SIKM). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 60 Tahun 2020. (Msh)

Tags: Gugus Tugas Covid-19SE nomor 9 tahun 2020surat bebas covid-19
Previous Post

Ancam Reshuffle dan Bubarkan Lembaga, Jokowi: Saya Jengkelnya di Situ

Next Post

Ini Nama-nama Menteri dengan Kinerja Buruk, Terawan hingga Yasonna

Rekomendasi Berita

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu
Headline

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023
DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal
Nasional

DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal

27/01/2023
Vaksinasi Bukan Obat, Menkes Minta Kepala Daerah Waspada
Headline

Vaksinasi Booster Terus Digenjot di Masa Transisi Covid-19

26/01/2023
Menag Ajak Mitra BUMN dan Swasta Jadi Bapak Angkat untuk Ekonomi Pesantren
Headline

Kutuk Pembakaran Alquran, Menag: Itu Jelas Teror

26/01/2023
Hidayat Nur Wahid
Headline

PKS Kutuk Pembakaran Masjid dan Kekerasan Terhadap Ulama

26/01/2023
Jemaah Haji yang Pulang Bakal Dites Covid-19
Headline

DPD: Biaya Haji Terlalu Tinggi

25/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023 07:52
Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023 20:42
Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023 19:00
Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023 13:23

Berita Populer

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023 10:16

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023 16:37

Pesan Presiden Jokowi Kepada yang Hendak Menikah

26/01/2023 14:10

Kutuk Pembakaran Alquran, Menag: Itu Jelas Teror

26/01/2023 17:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved