Indonesiainside.id, Jakarta – Gugus Tugas Perepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan beleid baru Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 mengenai aturan perjalanan orang lintas wilayah selama Covid-19. Dalam aturan ini, terjadi perubahan masa berlaku dokumen keterangan bebas Covid-19.
Edaran tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 ini mengubah masa berlaku surat keterangan uji bebas covid-19 menjadi 14 hari.
Sementara, pada edaran sebelumnya, surat keterangan uji tes PCR berlaku 7 hari atau 3 hari bagi surat keterangan uji rapid test.
Pada poin F mengenai kriteria dan persyaratan, di sana tertulis: Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
Selain itu, semua ketentuan yang sebelumnya diatur dalam SE Nomor 7 tahun 2020 tetap sama, yakni menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal lain yang sah. Surat keterangan bebas influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test.
Edaran ini mulai berlaku ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu sejak 26 Juni 2020 dan telah ditandatangani Ketua Pelaksana Gugus Tugas, Doni Monardo.
Sebagai tambahan, untuk orang yang ingin keluar dari dan atau masuk ke wilayah Jabodetabek wajib menyertakan surat izin keluar masuk (SIKM). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 60 Tahun 2020.
Sebagai tambahan, untuk orang yang ingin keluar dari dan atau masuk ke wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib menyertakan surat izin keluar masuk (SIKM). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 60 Tahun 2020. (Msh)