Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 10 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Tokoh Agama Indonesia Bersatu Tolak RUU HIP

Muhajir
Jumat, 03/07/2020 15:49
Tokoh Agama Indonesia Bersatu Tolak RUU HIP
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta –  Ormas-ormas agama yang diakui di Indonesia menyampaikan sikap bersama terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/7). Ormas-ormas tersebut yakni PP Muhammadiyah, Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU), Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi), dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin).

Pernyataan bersama yang dibacakan Sekretaris PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, itu menghasilkan empat poin pernyataan. Pertama, panacsila adalah dasar negara dan sumber segala sumber hukum NKRI. Secara konstitusional kedudukan dan fungsi pancasila sudah sangat kuat, sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan memperlemah pancasila.

Kedua, rumusa pancasila sebagai dasar negara adalah sebagaimana termaktub dalam alinea keempat Pembukaan UUD 45. Rumusan lain yang disampaikan oleh individu atau dokumen lain yang berbeda dengan pembukaan UUD  adalah bagian dari sejarah bangsa yang seharusnya tidak diperdebakan lagi pada masa kini, karena berpotensi menghidupkan kembali perdebatan ideologis yang kontraproduktif.

“Yang lebih diperlukan adalah internalisasi dan pemgalamalan pancasla dalam diri dan kepribadian bangsa Indonesia serta implementasi dalam perundang undangan, kebijakan, dan penyenggaraan negara,’’ kata Abdul Mu’ti saat membacakan pernyataan bersama itu.

Baca Juga:

Muhammadiyah Puji Langkah Indonesia Tengahi Konflik Rusia-Ukraina

Hari Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah Beda, MUI: Perbedaan Jangan Jadi Perpecahan

Ketiga, pemerintah menyatakan menunda pembahasaan RUU HIP, oleh karena itu DPR hendaknya menunjukkan sikap dan karakter kenegarawanan  dengan lebih memahamai arus aspirasi masyarakat dan lebih mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan partai poltik dan golongan.

Keempat, saat ini Indonesia sedang menghadapi wabah pandemi Covid-19, serta berbagai dampak yang ditumbulkan terutama sosial dan ekonomi, karena itu semua pihak hendaknya saling memperkuat persatuan dan bekerjasama untuk mengatasi wabah pandemi Covid-19 dan dampak yang ditumbulkannya serta menjaga situasi kehidupan bangsa yang kondusif, aman , dan damai. (ASF)

Tags: KWIMatakinmuhammadiyahPBNUPermabudhiPGIPHDIRUU HIP
Berita Sebelumnya

Kurban di Masa Pandemi Covid-19: Pahala dan Asas Manfaat Lebih Besar

Berita Selanjutnya

99 Kabupaten dan Kota Bebas Kasus Covid-19, Tak Satu Pun dari Pulau Jawa

Rekomendasi Berita

Menteri Basuki Serah Terima 300 Unit Huntap di Pulau Adonara Flores Timur
Nasional

Menteri Basuki Serah Terima 300 Unit Huntap di Pulau Adonara Flores Timur

05/08/2022
Menaker: Selektif Pilih Pekerjaan ke Luar Negeri
Nasional

Menaker Minta Masyakarat Tidak Jadi Penonton Pembangunan IKN

05/08/2022
Mayjen Seno Sukarto Ungkap Sosok Ferdy Sambo di Kompleks Polri
Nasional

Diperiksa 7 Jam, Ferdy Sambo Minta Maaf dan Ajak Percayakan pada Polri

04/08/2022
TNI Gelar Latihan Militer dengan Amerika
Nasional

TNI Gelar Latihan Militer dengan Amerika

04/08/2022
Presiden: Perang Melawan Covid-19 Berlarut-larut dan Menguras Tenaga
Nasional

Istana Undang Masyarakat Saksikan Upacara Kemerdekaan RI, Begini Caranya

02/08/2022
Jokowi: Beberapa Negara yang Tidak Kuat, Ambruk…
Nasional

Jokowi: Beberapa Negara yang Tidak Kuat, Ambruk…

02/08/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Sorry. No data so far.

Risalah

11 Amalan yang Dicintai Allah SWT
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Manisnya Ibadah dan Surga Dunia (2)

08/08/2022
Perempuan Haidh, Bisakah Mendapat Lailatul Qadar?
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Ridha pada Ketetapan-Nya (1)

07/08/2022
India Kembali Buka Masjid
Headline

3 Pilar Ibadah: Cinta, Pengharapan, dan Takut

07/08/2022
muharram
Headline

Puasa Tasu’a dan ‘Asyura pada Ahad dan Senin

06/08/2022

Berita Terkini

Mayjen Seno Sukarto Ungkap Sosok Ferdy Sambo di Kompleks Polri

Perintahkan Pembunuhan dan Rancang Skenario, Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati

09/08/2022 21:57
Kapolri Persilahkan Peserta Lomba Mural Sampaikan Kritik ke Polisi

Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka

09/08/2022 18:46
Hadir di Jambi, Semen Merah Putih Watershield Lindungi Bangunan dari Segala Cuaca

Hadir di Jambi, Semen Merah Putih Watershield Lindungi Bangunan dari Segala Cuaca

09/08/2022 15:11
11 Amalan yang Dicintai Allah SWT

9 Buah Cinta kepada Allah: Manisnya Ibadah dan Surga Dunia (2)

08/08/2022 22:27
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved