Indonesiainside.id, Sorong – Surat izin masuk suatu wilayah atau surat izin keluar masuk (SIKM) menjadi masalah di Jakarta. Padahal di Sorong, Papua, pemeriksaan surat izin masuk diperketat.
Sebanyak 14 penumpang kapal yang tidak bawa surat izin Kota Sorong dipaksa naik kapal kembali karena ditolak memasuki wilayah itu tanpa surat izin masuk. 14 penumpang tanpa surat masuk itu disuruh pulang dengan biaya sendiri pula.
Sedikit aneh terjadi di Jakarta. Selama ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah tegas menolak kedatangan warga luar tanpa SIKM. Ketentuan itu berlaku sejak beberapa hari setelah Lebaran Idul Fitri untuk memutus mata rantai Covid-19 dari luar ke Jakarta.
Namun, belakangan ini, ketentuan tersebut dipersoalkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Gubernur DKI Jakarta diminta menghapus SIKM, terlebih untuk penumpang kereta api jarak jauh.
Kalau surat izin masuk di Papua saja diperketat, semestinya Jakarta jauh lebih ketat. Selain karena wilayah ibu kota, kasus Covid-19 di Jakarta juga masih tinggi. Namun, tetap kembali ke kebijakan pemda masing-masing.
Diketahui, pada Selasa (7/7), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong memulangkan 14 orang penumpang KM Dobonsolo yang tiba di Pelabuhan Sorong karena tidak mengantongi surat izin masuk.
Tim Gugus Tugas Kota Sorong bahkan menggiring lima orang yang ketahuan memalsukan surat izin masuk kota Sorong ke Posko Gugus Tugas untuk diperiksa lebih lanjut.
Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kota Sorong, Herlin Sasabone, mengatakan, penumpang yang tidak punya izin masuk langsung dinaikkan kembali ke kapal dan dipulangkan ke daerahnya dengan biaya ditanggung penumpang itu sendiri.
Herlin meminta masyarakat terutama pelaku perjalanan yang masuk Kota Sorong agar dapat mengurus surat izin masuk karena masih pembatasan akses jalur laut.
“Pengurus surat izin masuk ke kota Sorong tidak dipersulit dan gratis asalkan alasan masuk jelas sesuai dengan surat instruksi dari Wali Kota,” kata dia.
Begitu ketatnya masuk ke Kota Sorong, meski warga tetap diberi kemudahan dalam pengurusan surat izin masuk. Jika melanggar, konsekuensinya dinaikkan kembali ke kapal untuk dipulangkan. Biaya pulangnya pun bayar sendiri.
Pada hari yang sama, di Jakarta, PT KAI malah meminta surat izin masuk ke wilayah ibu kota ditiadakan. PT KAI meminta SIKM dihapus berdasarkan surat yang telah dikirim ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Kami hari ini berkirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta karena kami diinstruksikan oleh Menhub untuk menjalankan KA Parahyangan dari Bandung. Kalau itu kami operasikan dengan SIKM bagaimana keadaannya? Akan sulit bagi kami. Di stasiun akan banyak turun tapi bagaimana kalau SIKM tidak diindahkan,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR, Jakarta.
PT KAI akan mengoperasikan KA jarak jauh dari dan menuju Jakarta pada 10 Juli, termasuk KA Argo Parahyangan Gambir-Bandung selain Bima (Gambir-Malang PP), dan Sembrani (Gambir-Surabaya Pasar Turi PP).
Menurut dia, lokasi stasiun yang berada di Jakarta mengharuskan penumpang harus membawa SIKM. Namun, dia meminta penumpang diberi keleluasaan, terutama KA Argo Parahyangan agar dibebaskan dari syarat SIKM.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Menhub Budi Karya Sumadi meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 meniadakan SIKM di wilayah Jakarta.
“SIKM ini memang kewenangan dari Pemprov DKI. Saya sudah memberikan catatan kepada Gugus Tugas agar itu sekalian ditiadakan saja,” kata Menhub Budi, Rabu (1/7).
Bahkan, dia mengatakan SIKM percuma saja. Alasannya, SIKM tidak diwajibkan menyeluruh kepada penumpang angkutan umum. SIKM hanya untuk angkutan udara, kereta api, dan bus AKAP.
“Karena memang percuma udara, kereta api, bus (berlaku SIKM) tetapi darat tidak dilakukan, saya sudah sampaikan,” katanya. (Aza/Ant)