Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home Headline

Fraksi PKS Pertanyakan ‘Kerancuan’ RUU HIP Diubah Jadi RUU BPIP

Ahmad ZR
Jumat, 17/07/2020 - 09:01 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Sesalkan Penundaan RUU PKS

Indonesiainside.id, Jakarta – Fraksi PKS mempertanyakan tiga hal terkait perubahan RUU HIP menjadi RUU BPIP. Pertama, status RUU, kedua, prosedur perundang-undangan, dan ketiga, urgensi.

 

“Pertama, soal status RUU BPIP ini apa harus jelas. Apakah DIM Pemerintah atas RUU HIP atau inisiatif RUU baru dari pemerintah. Keduanya berimplikasi pada prosedur yang diatur dalam undang-undang. Dan, ini akan menjawab pertanyaan,” kata Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, Jumat (17/7).

Baca Juga:

Dengar Aspirasi Ummat, Jokowi Dapat Apresiasi Setinggi-tingginya, Diminta Tak Terulang Lagi

Yusril: Presiden Harus Terbitkan Perpres Baru Berisi Perubahan terkait Miras

Muhammadiyah: Perpres Investasi Miras Timbulkan Masalah Besar hingga Disintegrasi Bangsa

 

Kedua, kalau DIM pemerintah atas RUU HIP, artinya sikap pemerintah melanjutkan RUU HIP. Kalau RUU inisiatif (baru) harus dibahas sesuai prosedur dari awal.diajukan, dibahas Baleg, untuk dimasukkan prolegnas, dan disetujui Paripurna.

 

“Sikap Fraksi PKS tegas sejak awal meminta RUU HIP dicabut sesui aspirasi ormas, tokoh, dan rakyat Indonesia. Dan, tidak perlu ada gantinya,” ujarnya.

 

Ketiga, apa urgensi RUU BPIP? Sehingga pemerintah sepertinya serius mengajukan apalagi di tengah kondisi pandemi sekarang.

 

“Toh, BPIP sudah ada, dibentuk dengan Perpres, dan sudah seharusnya menunjukkan kinerjanya. Tinggal dibuktikan dulu peran dan kiprahnya dalam memperkuat Pancasila karena publik justru melihat lembaga ini lebih banyak kontroversinya daripada kinerjanya,” ujar dia.

 

Pimpinan DPR, kata Jazuli, harus menjelaskan kepada Fraksi-Fraksi terkait status, prosedur, dan urgensinya. Semua itu ada alas formilnya berupa surat resmi. Dan semua akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Sudah tentu tidak bisa diputuskan secara lisan melalui pernyataan publik,” katanya. (Msh)

 

 

Topik Terkait: PerpresPKSRUU BPIPRUU HIP
ShareTweetSend

Berita Lainnya

Gubernur DKI Jakarta Imbau Masyarakat Punya Stok Masker yang Cukup

Epidemiolog: Herd Immunity Akan Muncul Dua Hingga Tiga Tahun

03/03/2021 - 21:30 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Epidemiolog China Prof Zhong Nanshan memperkirakan kekebalan komunitas (herd immunity) masyarakat dunia terhadap penyakit infeksi menular akan...

Terjadi 3.332 Kasus Covid-19 Dalam Sehari di Irak

Covid-19 Varian B117 Masuk Indonesia Akhir Januari 2021

03/03/2021 - 21:06 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Covid-19 varian baru B117 asal Inggris masuk di Indonesia pada akhir Januari 2021. Covid-19 varian B117 ini...

Ketua Umum PBNU Dirawat di Rumah Sakit karena Positif Covid-19

Said Aqil Siroj Diangkat Jadi Komisaris Utama dan Independen PT Kereta Api

03/03/2021 - 20:41 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Kementerian BUMN mengangkat Said Aqil Siroj sebagai Komisaris Utama merangkap sebagai Komisaris Independen baru PT Kereta Api...

Soal Jatah Vaksin Covid-19, Gubernur Sulsel Menanti Juknis Pemerintah

KPK Amankan Dokumen dari Rumah Penyuap Nurdin dan Kantor Pemprov Sulsel

03/03/2021 - 20:28 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dari penggeledahan di rumah pribadi tersangka Agung Sucipto (AS), penyuap Gubernur...

Rumah Karyawan RRI Wamena Dibakar Anak Usia Tiga Tahun

Rumah Karyawan RRI Wamena Dibakar Anak Usia Tiga Tahun

03/03/2021 - 20:09 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Personel Kepolisian Resor Jayawijaya, Polda Papua masih mendalami kasus pembakaran rumah milik salah satu karyawan Lembaga Penyiaran...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  1. Pesekutuan Gereja-Gereja di Indonesia: Pendidikan Agama Sebaiknya Dilakukan di Keluarga dan Rumah Ibadah Tidak di Sekolah
  2. Pendidikan Agama Islam Diprotes Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, Majlis Ta’lim Nursyifa: Lakum Dinukum Waliyadin
  3. Guru Besar Al Azhar Indonesia Sebut Kerumunan Massa Jokowi di NTT Tak Ada Unsur Pidana
  4. Nikita Mirzani: UU ITE Jangan Dihapus, Kalau Dihapus Nanti Pada Bar-bar Netizennya
  5. Perpres Izin Investasi Miras Dibatalkan, Warganet: Itu Hanya Pengalihan Isu Kerumunan
Berita Selengkapnya

Narasi

Sri Lanka Gunakan Limbah Plastik Untuk Lapisan Jalan Raya
Narasi

Perlunya Memangkas Sampah Plastik Belanja Online

01/03/2021

Berita Terkini

Gubernur DKI Jakarta Imbau Masyarakat Punya Stok Masker yang Cukup

Epidemiolog: Herd Immunity Akan Muncul Dua Hingga Tiga Tahun

03/03/2021
Vaksin Novavax Digunakan di Amerika Mulai Mei

Joe Biden Perintahkan Guru Jadi Prioritas Vaksinasi Covid

03/03/2021
Jumlah Wisatawan ke Jepang Anjlok 99,9 Persen

1.100 Perusahaan Mati Suri di Jepang, Terbanyak Bar dan Restoran, Disusul Konstruksi dan Hotel

03/03/2021
Terjadi 3.332 Kasus Covid-19 Dalam Sehari di Irak

Covid-19 Varian B117 Masuk Indonesia Akhir Januari 2021

03/03/2021
Seniman Trenggalek Gelar Parodi di Jalanan Rusak

Seniman Trenggalek Gelar Parodi di Jalanan Rusak

03/03/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
INI Network

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
    • Pojok
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Berita Populer
  • Unduh Aplikasi