Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia mempertimbangkan tiga hal dalam memutuskan nasib Minhati Madrais, WNI yang menjadi istri pimpinan kelompok teror Maute di Filipina.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Joedha Nugraha mengatakan tiga hal tersebut yakni aspek peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, aspek keamanan serta aspek kemanusiaan.
“Saat ini pemerintah Indonesia dalam hal ini KBRI kita di Manila dan KJRI kita di Davao terus berkoordinasi dengan otoritas Filipina terkait penanganan Minhati Madrais pasca -pembebasan yang bersangkutan,” kata Joedha Nugraha, dikutip dari Anadolu, Jumat(24/7).
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyatakan Minhati Madrais seorang WNI yang menjadi istri Omar Khayyam Maute, kelompok teroris yang berafiliasi dengan Daesh/ISIS di Marawi. Minhati telah dibebaskan oleh pengadilan Filipina sejak akhir Juni lalu.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Joedha Nugraha mengatakan Minhati Madrais dibebaskan karena hakim kurang memiliki alat bukti.
“Karena bukti-bukti tidak cukup untuk menuduh yang bersangkutan. Selain itu surat penangkapan dibatalkan hakim karena identitas tidak sesuai,” kata Joedha, melalui keterangan pers virtual.
Pemerintah kata dia, saat ini tengah mempertimbangkan bagaimana nasib Minhati Madrais seusai dibebaskan.
“Saat ini Kemenlu dan kementerian lembaga terkait di bawah koordinasi Kemenko Polhukam sedang membahas kebijakan terkait pembebasan,” tambah dia.
Kedutaan Besar Indonesia di Manila serta Konsulat Jenderal RI di Davao terus berkoordinasi dengan otoritas setempat.
Minhati Madrais merupakan istri Omar Khayam Maute, pemimpin kelompok Maute yang tewas pada 2017 lalu pada saat serangan di Marawi oleh aparat Filipina.
Minhati saat itu ditangkap dan dituduh melanggar Undang-Undang Republik No 9516 dan proses persidangannya dimulai sejak 20 Maret 2018 lalu.
“Minhati Madrais saat itu didakwa memiliki bahan peledak,” terang Joedha.(EP/AA)