Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Komisi II DPR Ingin Evi Dikembalikan sebagai Komisioner KPU

Oleh Saiful Hadi
Senin, 27/07/2020 21:14
Mantan Komisioner KPU RI Evi Novida GInting Manik (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Mantan Komisioner KPU RI Evi Novida GInting Manik (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi NasDem Saan Mustopa menginginkan agar Evi Novida Ginting dikembalikan posisinya sebagai Komisioner KPU RI setelah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Kepres) yang memberhentikan Evi sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.

“Komisi II DPR sih ingin agar Putusan PTUN bisa mengembalikan posisi Evi Ginting sebagai Komisioner KPU RI,” kata Saan kepada para wartawan di Jakarta, Senin (27/7).

Dia menjelaskan, Komisi II DPR telah mengadakan rapat terkait kasus Evi dan memutuskan menunda pembahasan sampai ada keputusan dari PTUN.

Karena itu menurut dia, Komisi II DPR tidak memutuskan pengganti Evi setelah keluar Kepres karena yang bersangkutan mengajukan gugatan ke PTUN.

Baca Juga:

Bupati Zaki Pimpin Rombongan APKASI dalam Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI terkait Tanaga Honorer

DPR Kecam Pertamina Karena Bikin Rakyat Makin Susah

“Justru kami memberi kesempatan Evi mencari keadilan sehingga Komisi II DPR menunggu Putusan PTUN. Kami akan bahas lagi karena sudah keluar putusan PTUN,” ujarnya.

Saan mengatakan saat ini keputusan ada pada pemerintah apakah mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut. Namun, dirinya berharap Putusan PTUN itu bisa mengembalikan posisi Evi sebagai Komisioner KPU RI.

Menurut dia, Komisi II DPR meminta agar Putusan PTUN tersebut segera dieksekusi dan pihaknya akan segera rapat membahas putusan tersebut.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU RI. Lalu Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret 2020 terkait pemberhentian tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU RI.

Lalu Evi Novida Ginting Manik mengajukan permohonan upaya administratif keberatan atas Keputusan Presiden RI Joko Widodo yang memberhentikannya dari jabatan komisioner.

“Memohon agar Presiden Republik Indonesia menerima dan mengabulkan permohonan upaya administratif keberatan. Bapak Presiden berkenan mencabut Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020,” kata Evi.

Dalam permohonan itu, Evi juga berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden untuk mengembalikan jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keputusan Presiden Joko Widodo yang memberhentikan Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Evi Novida Ginting.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta membuat 5 keputusan terhadap Evi selaku penggugat dan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat, yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Putusan PTUN juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Kemudian, mewajibkan Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp332 ribu. (Ant/Msh)

Tags: DPR RIkomisioner kpu
Previous Post

Satgas Penanganan Covid-19: Pemerintah Akan Izinkan Sekolah di Luar Zona Hijau untuk Dibuka

Next Post

Tenaga Kesehatan Positif Covid-19, Karawang Tutup Dua Puskesmas

Rekomendasi Berita

PT Pelni Turunkan KM Dobonsolo dan KM Ciremai untuk Layani Arus Balik bagi Pemudik Motor
Headline

Kemenhub Gelar Mudik Motor Gratis, Buruan Daftar Begini Syaratnya

25/03/2023
Gus Men: UIN Jakarta Jadi Barometer Studi Keislaman
Headline

Menag Ingatkan Jajarannya Soal Buka Puasa Bersama Dilarang

25/03/2023
Kemenag Gelar Uji Kompetensi Bagi Guru Madrasah
Nasional

Kemenag Gelar Uji Kompetensi Bagi Guru Madrasah

25/03/2023
Puskesmas Kutabumi Tengerang Sabet Penanganan Covid-19 Terbaik Jawa-Bali
Headline

Puskesmas Kutabumi Tengerang Sabet Penanganan Covid-19 Terbaik Jawa-Bali

24/03/2023
301 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Nyepi
Headline

301 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Nyepi

24/03/2023
Salat Jum’at  Pertama Bulan Ramadhan di Tengah Pembatasan Sosial Malaysia
Nasional

MPR: Ramadan Jadi Momentum Ibadah dan Kebhinekaan

24/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Songsong Idul Fitri, Sebelas Ruas Jalan Lumajang Jadi Prioritas Perbaikan

Songsong Idul Fitri, Sebelas Ruas Jalan Lumajang Jadi Prioritas Perbaikan

25/03/2023 23:16
PT Pelni Turunkan KM Dobonsolo dan KM Ciremai untuk Layani Arus Balik bagi Pemudik Motor

Kemenhub Gelar Mudik Motor Gratis, Buruan Daftar Begini Syaratnya

25/03/2023 23:13
Peran Masyarakat Diperlukan Untuk Atasi Kesenjangan Digital

Peran Masyarakat Diperlukan Untuk Atasi Kesenjangan Digital

25/03/2023 23:05
Mabes Polri Gelar Hoegeng Awards, Kadiv Humas: Bukan Kontes Popularitas

Operasi Ketupat Berlangsung Selama 14 Hari, Simak Jadwalnya

25/03/2023 22:47

Berita Populer

MPR Minta SKB 3 Menteri Soal Cuti Lebaran Direvisi Agar Adil

24/03/2023 16:00

Resolusi Islamofobia Global, Prancis & India Jadi Contoh Negara Yang Tidak Ramah Terhadap Muslim

24/03/2023 10:18

Diskriminasi dan Intoleransi Terhadap Minoritas Muslim di India Meningkat Pesat

24/03/2023 14:18

301 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Nyepi

24/03/2023 13:21

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved