Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

KKP Luncurkan Aplikasi Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan

Eko Pujianto
Selasa, 28/07/2020 15:08
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo. Foto: Antara

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo. Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan aplikasi Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan (TPKP) guna memudahkan sinergi dalam penanganan perkara serta memperkuat kerja sama antara aparat penegak hukum terkait kasus perikanan.

“(TPKP) ini merupakan inovasi yang sangat baik untuk menunjang kerja sama antara aparat penegak hukum,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Jakarta, Selasa(28/7).

Melalui aplikasi tersebut, Edhy mengutarakan harapannya agar lebih terjalin sinergi sekaligus meningkatkan kinerja proses penyidikan kasus TPKP.

Ia juga mengemukakan bahwa Aplikasi TPKP sekaligus juga menunjukkan kepada publik hasil kerja keras dalam penegakan hukum.

Baca Juga:

DPR Minta Pencuri Ikan di Perairan Indonesia Ditindak Tegas

Nelayan Indonesia Lambaikan Tangan dan Senyum, Australia: Ini Sudah Keterlaluan

“(Aplikasi TPKP) berkontribusi untuk merumuskan kebijakan nasional di bidang kelautan dan perikanan,” ucapnya.

Meski tidak mudah, Edhy mengingatkan bahwa penanganan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan serta proses hukum di masa pandemi Covid-19 harus tetap berjalan.

Untuk itu, Menteri Kelautan dan Perikanan meminta para penyidik untuk tetap berhati-hati dan selalu menjaga kesehatan diri.

“Patuhi protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 dalam setiap langkah dan tahapan penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan,” ujarnya.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TB Haeru Rahayu memaparkan aplikasi TPKP berisi pertukaran data dan kerja sama aparat penegak hukum.

Selain itu, ujar Tb Haeru Rahayu, aplikasi ini memuat pengumpulan dan rekapitulasi penanganan TPKP, peta tematik kerawanan, serta jumlah kapal yang ditangkap berdasarkan bendera dan proses hukumnya.

“Dengan begitu, aplikasi ini bisa digunakan oleh tiga institusi, yakni KKP, TNI dan Polri,” jelasnya.

Posisi KKP sangat jelas, lanjutnya, yakni akan menindak tegas para pelaku illegal fishing.(EP/Ant)

Tags: KKPpencurian ikan
Berita Sebelumnya

Wabah Semakin Parah, Washington Wajibkan Karantina bagi Pengunjung dari 27 Negara Bagian AS Berisiko Tinggi

Berita Selanjutnya

Pedagang Ketakutan, Tes Usap Covid-19 di Pasar Kebon Roek Batal

Rekomendasi Berita

Puan Maharani
Nasional

Ketua DPR RI: Waisak Momentum Saling Membantu dan Menjaga Kerukunan

16/05/2022
Puan Ceritakan Berkah Puasa Selamatkan Bung Karno dari Upaya Pembunuhan
Headline

Kisah Bung Karno Lolos dari Upaya Pembunuhan, Puan: Terjadi di Rakaat Kedua Shalat Idul Adha

14/05/2022
Mengenang Ibu Agung Hj Fatmawati, Puan: Nenek Sekaligus Inspirasi
Nasional

Mengenang Ibu Agung Hj Fatmawati, Puan: Nenek Sekaligus Inspirasi

14/05/2022
15 Pihak Ini Terima THR dan Gaji Ke-13 dari Pemerintah
Headline

Tjahjo Minta Calon Penjabat Kepala Daerah Dapat Arahan Langsung dari Presiden

13/05/2022
Muhadjir Effendy Prediksi Angka Stunting Meningkat Akibat Pandemi
Nasional

Pemerintah Aktivasi 300 Ribu Posyandu

13/05/2022
Penjualan Hewan Kurban Menurun, Anggota DPR RI: Pemerintah Perlu Mendampingi Peternak
Headline

PKS: Ancaman Krisis Pangan dan Energi Sudah di Depan Mata

12/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault

Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault

16/05/2022 20:07 WIB
Punya Cita-Cita Mulia, Siswa SMA Cahaya Rancamaya Jadi Rebutan Universitas Top Dunia

Punya Cita-Cita Mulia, Siswa SMA Cahaya Rancamaya Jadi Rebutan Universitas Top Dunia

16/05/2022 20:19 WIB
Israel Tutup Satu-Satunya Pintu Penyeberangan Jalur Gaza

Liga Arab Ingatkan Potensi Perang Agama Akibat Kekejian Israel

16/05/2022 20:30 WIB
Atlet Pencak Silat Sabet Emas, Puan: Selamat kepada Tim Indonesia dan Pak Prabowo

Pengamat Sebut Pengalaman dan Kinerja Puan Teruji, Tak Genit Pencitraan

16/05/2022 15:53 WIB

Risalah

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Headline

Boleh Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang Menurut Imam Syafi’i

11/05/2022
Cantik dan Sucinya Para Bidadari Surga
Headline

Hati adalah Rumah Kebaikan, jika Ia Rusak Akan Membinasakan

07/05/2022
Stop Kebiasaan Menggigit Kuku Jari
Headline

Adab Memotong serta Menguburkan Kuku dan Rambut

06/05/2022

Berita Terkini

Liga Arab Ingatkan Potensi Perang Agama Akibat Kekejian Israel

Punya Cita-Cita Mulia, Siswa SMA Cahaya Rancamaya Jadi Rebutan Universitas Top Dunia

Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault

Elon Musk Berkunjung ke Indonesia November Mendatang

KTT ASEAN-Amerika Sepakat Tingkatkan Kemitraan

Pengamat Sebut Pengalaman dan Kinerja Puan Teruji, Tak Genit Pencitraan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved