Indonesiainside.id, Jakarta–Bareskrim Polri resmi menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu yang dikeluarkan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis malam, mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari Senin (27 Juli 2020). “Jadi, kesimpulannya penyidik menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka,” kata Argo.
Sebelumnya Tim Khusus Bareskrim Polri sudah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli 2020.
Surat pencegahan tersebut bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum tertanggal 22 Juli 2020 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. Pencegahan keluar negeri Anita Kolopaking tersebut berlaku selama 20 hari sejak 22 Juli 2020.
Anita diduga telah menerbitkan surat jalan palsu yang dikeluarkan oleh mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk Djoko Tjandra. Djoko Tjandra sendiri saat ini telah ditangkap di Malaysia. (SD)