Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Kabar Gembira, UMKM dengan Omzet di Bawah Rp1 Miliar Gratis Sertifikasi Halal

Oleh Ahmad ZR
Kamis, 13/08/2020 16:45
Sertifikasi halal diperpanjang. Foto:Antara

Sertifikasi halal diperpanjang. Foto:Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah mempercepat fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Percepatan fasilitasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kerja sama 10 pimpinan Kementerian dan Lembaga (K/L) Negara di Kementerian Agama, Jakarta.

Sepuluh K/L dimaksud adalah Kementerian Agama, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah, Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Dalam Negeri, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia, dan Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, percepatan sertifikasi halal untuk produk UMK menjadi komitmen pemerintah. Bahkan, Presiden juga memberi penekanan agar UMK tidak dibebani biaya alias Rp0.

“Untuk UMK, kami sepakati di kabinet bahwa pengurusan sertifikat halal itu gratis atau tanpa biaya. Kami sepakat bahwa kriteria UMK adalah usaha dengan omzet di bawah Rp1M selama satu tahun,” kata Fachrul di Jakarta, Kamis (13/8).

Baca Juga:

Begini Cara Cek Produk Itu Halal atau Haram

Rumah Makan Babiambo Diduga Cemarkan Nama Baik Kuliner Minang yang Enak dan Halal

“Hari ini kita bertemu untuk menandatangani MoU terkait percepatan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Kita punya kepentingan yang sama, membangun masa depan yang baik dan beri kemudahan kepada UMK,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, proses sertifikasi halal di Indonesia sudah berjalan sejak 1988  dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia mengapresiasi kiprah yang selama ini dijalankan oleh MUI.

Proses sertifikasi halal kemudian mengalami babak baru sehubungan terbitnya UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tindaklanjut dari terbitnya UU ini adalah pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Melalui UU itu, selain MUI, lembaga pemeriksa halal (LPH) juga bisa dilakukan oleh lembaga dan universitas yang memenuhi syarat, serta masyarakat. Fatwa halal juga tidak hanya dapat dikeluarkan oleh MUI, tapi juga oleh ormas Islam yang berbadan hukum.

“Saya sudah mendapat arahan dari Wapres terkait ormas Islam bersama MUI bisa mengeluarkan fatwa halal. Dengan standar yang sama, dalam satu wadah MUI bersama elemen ormas” tuturnya.

Ia berharap, perubahan proses ini akan berdampak pada percepatan sertifikasi halal. “Awalnya proses sertifikasi halal mencapai 93 hari. Ini terlalu lama sehingga dipercepat menjadi 21 hari, meski Singapura hanya 15 hari. Ini langkah maju. Semoga ke depan lebih cepat,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengapresiasi kebijakan sertifikasi halal Rp0 bagi UMK. Teten mengaku selama ini banyak menerima keluhan terkait biaya sertifikasi yang dinilai memberatkan.

Dia berharap, dengan adanya nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini, keringanan biaya untuk UMK bisa segera diberlakukan. Hal itu, kata Teten, akan mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMK.

“Kemudahan dan fasilitasi sertifikasi halal dan pemberlakukan tarif afirmasi Rp0 untuk omzet di bawah Rp1M ini akan disambut pelaku UMK. Sebab, mereka juga ingin ikut sertifikasi halal. Kebijakan Rp0 ini akan menggembirakan UMK. Kami berterima kasih kepada Menag atas inisiatif ini,” ujar Menteri Koperasi dan UKM.

Menurut Teten, kerjasama ini diharapkan akan memperkuat UMK dalam menghadapi penurunan daya beli akibat covid. UMK butuh sertifikasi halal untuk mempercepat akses mereka terhadap pasar pengadaan barang melalui LKPP. “Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut sehingga UMK mampu bertahan dan merajai pasar lokal di tengah pandemi. Mari promosikan UMK dan koperasi nasional sehingga mereka bisa terus tumbuh,” ujarnya.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso dalam laporannya menyampaikan bahwa sejak 17 Oktober 2019 hingga 12 Agustus 2020, ada 7.163 pendaftar sertifikasi halal. Jumlah itu terdiri atas 5.085 pendaftar pelaku UMK, 1.198 pelaku usaha menengah, dan 880 pendaftar usaha besar. Hingga hari ini, tercatat sudah ada 296  sertifikat halal yang sudah diterbitkan BPJPH dan diserahkan ke pelaku usaha dari seluruh Indonesia.

Sukoso berharap, penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama dengan sembilan K/L terkait ini akan mempercepat proses sertifikasi halal, khususnya bagi UMK. Jalinan kerja sama ini nantinya berbentuk dukungan kebijakan, program, dan anggaran, serta sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal. Termasuk dalam cakupan kerjasama lintas K/L ini adalah proses pembiayaan pengurusan sertifikasi halal, pendataan, koordinasi pembinaan pelaku UMK.

Selain fasilitasi sertifikasi halal UMK, kerjasama ini juga dijalin dalam fasilitasi penyelia halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Aspek kerja samanya mulai dari penyediaan calon penyelia halal, penyediaan data penyelia halal, pembiayaan keikutsertaan dalam diklat sertifikasi penyelia halal, pembiayaan keikutsertaan uji kompetensi sertifikasi penyelia halal; dan/atau sosialisasi, informasi, dan edukasi penyelia halal dalam rangka pendampingan pelaku usaha mikro dan kecil.

“Perlu adanya komitmen dan sinergi bersama antar lembaga-lembaga pemerintah dalam memberikan fasilitasi sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil,” jelasnya.

Sukoso berharap, pelibatan lembaga penyelenggara negara di bidang perindustrian, perdagangan, pariwisata, ekonomi kreatif, badan usaha milik negara serta lembaga filantropi Islam, akan mempercepat dan mengakselerasi implementasi amanat penahapan kewajiban sertifikasi halal selama 5 (lima) tahun bagi produk makanan dan minuman sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019. (Msh)

Tags: halal
Previous Post

MA Tolak Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Next Post

‘Robin Hood’ Misterius Beraksi, Bocah SMP Kena Panah di Punggung

Rekomendasi Berita

PT Pelni Turunkan KM Dobonsolo dan KM Ciremai untuk Layani Arus Balik bagi Pemudik Motor
Headline

Kemenhub Gelar Mudik Motor Gratis, Buruan Daftar Begini Syaratnya

25/03/2023
Gus Men: UIN Jakarta Jadi Barometer Studi Keislaman
Headline

Menag Ingatkan Jajarannya Soal Buka Puasa Bersama Dilarang

25/03/2023
Kemenag Gelar Uji Kompetensi Bagi Guru Madrasah
Nasional

Kemenag Gelar Uji Kompetensi Bagi Guru Madrasah

25/03/2023
Puskesmas Kutabumi Tengerang Sabet Penanganan Covid-19 Terbaik Jawa-Bali
Headline

Puskesmas Kutabumi Tengerang Sabet Penanganan Covid-19 Terbaik Jawa-Bali

24/03/2023
301 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Nyepi
Headline

301 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Nyepi

24/03/2023
Salat Jum’at  Pertama Bulan Ramadhan di Tengah Pembatasan Sosial Malaysia
Nasional

MPR: Ramadan Jadi Momentum Ibadah dan Kebhinekaan

24/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Songsong Idul Fitri, Sebelas Ruas Jalan Lumajang Jadi Prioritas Perbaikan

Songsong Idul Fitri, Sebelas Ruas Jalan Lumajang Jadi Prioritas Perbaikan

25/03/2023 23:16
PT Pelni Turunkan KM Dobonsolo dan KM Ciremai untuk Layani Arus Balik bagi Pemudik Motor

Kemenhub Gelar Mudik Motor Gratis, Buruan Daftar Begini Syaratnya

25/03/2023 23:13
Peran Masyarakat Diperlukan Untuk Atasi Kesenjangan Digital

Peran Masyarakat Diperlukan Untuk Atasi Kesenjangan Digital

25/03/2023 23:05
Mabes Polri Gelar Hoegeng Awards, Kadiv Humas: Bukan Kontes Popularitas

Operasi Ketupat Berlangsung Selama 14 Hari, Simak Jadwalnya

25/03/2023 22:47

Berita Populer

MPR Minta SKB 3 Menteri Soal Cuti Lebaran Direvisi Agar Adil

24/03/2023 16:00

Resolusi Islamofobia Global, Prancis & India Jadi Contoh Negara Yang Tidak Ramah Terhadap Muslim

24/03/2023 10:18

Diskriminasi dan Intoleransi Terhadap Minoritas Muslim di India Meningkat Pesat

24/03/2023 14:18

301 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Nyepi

24/03/2023 13:21

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved