Indonesiainside.id, Jakarta – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-75, sebanyak 119.175 narapidana yang tersebar di seluruh Indonesia menerima pengurangan masa hukum atau Remisi Umum (RU). Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Reynhard Silitonga, mengatakan bahwa pemberian remisi narapidana tersebut dapat menghemat anggaran negara hingga lebih dari Rp176 miliar.
Ia mengungkapkan, dari 119.175 narapidana tersebut, sebanyak 1.438 orang di antaranya dibebaskan. “Penghematan anggaran makan 1.438 orang narapidana penerima RU mencapai Rp3.003.900.000, sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp176.262.630.000,00.” ujarnya melalui keterangan resmi yang dilansir dari Anadolu, Selasa (18/8).
Selain itu, 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan hukuman dengan besaran bervariasi dari satu bulan hingga enam bulan. Ia menuturkan, remisi tersebut diberikan kepada seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif di antaranya menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada buku register F atau tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyaraatan, rumah tahanan atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna laoly, mengatakan bahwa pemberian remisi itu merupakan salah satu hak yang dihormati dan dipenuhi oleh negara. Ia memaparkan, pemberian remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting untuk mewujudkan sistem permasyarakatan sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana.
“Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” kata Yasonna. Remisi atau pengurangan masapidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. (RAM)