Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Tujuh Fraksi di DPR Setuju, Demokrat dan PKS Tolak RUU Ciptaker

Oleh Saiful Hadi
Minggu, 04/10/2020 09:14
Buruh menyuarakan penolakan RUU Omnibus Law Ciptaker. Foto: Antara

Buruh menyuarakan penolakan RUU Omnibus Law Ciptaker. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hinca Pandjaitan mengatakan fraksinya menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) disetujui menjadi UU karena banyak hal yang harus dibahas kembali secara mendalam dan komprehensif.

“Fraksi Demokrat menilai tidak perlu terburu-buru dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, dan kami menyarankan dilakukan pembahasan lebih utuh dan melibatkan berbagai stakeholder yang berkepentingan,” kata Hinca dalam Rapat Kerja Baleg bersama pemerintah dan DPD RI, di Kompleks Parlemen, Sabtu (3/10) malam.

Hinca menjelaskan ada tiga catatan kritis F-Demokrat terkait RUU Ciptaker; pertama, ada ketidakadilan di ketenagakerjaan, seperti aturan prinsip no work no pay oleh pengusaha karena upah dibayar berdasarkan satuan waktu kerja per-jam.

Menurut dia, aturan mengenai hak pekerja atas istirahat selama dua hari dalam sepekan juga dihilangkan karena 40 jam dalam satu pekan dikembalikan dalam perjanjian kerja.

Baca Juga:

DPR Minta Pemerintah Jangan Buang-buang Kuota Haji

DPP PKS Sebut BY Telah Undur Diri dari DPR, Anggota PAW Disiapkan

“RUU ini juga mengandung sistem easy hiring but easy firing, misalnya ketentuan mengenai pekerja kontrak dan outsourcing yang dilonggarkan secara drastis juga menyebabkan pekerja kesulitan mendapatkan kepastian hak untuk menjadi pekerja tetap,” ujarnya.

Kedua, menurut dia, terkait sektor lingkungan hidup dan pertanahan, RUU Ciptaker berpotensi memunculkan dampak mengkhawatirkan bagi sektor pertanahan karena melegalkan perampasan lahan sebanyak dan semudah mungkin untuk Proyek Prioritas Pemerintah dan Proyek Strategis Nasional yang pelaksanaannya dapat diserahkan kepada swasta.

Dalam masalah lingkungan hidup menurut dia, RUU tersebut memberikan kemudahan syarat pembukaan lahan untuk perusahaan di berbagai sektor dan pengadaan lahan di bawah lima hektare.

“Padahal untuk wilayah perkotaan padat penduduk seperti Jakarta, Surabaya dan lainnya, luas lima hektare dapat ditinggali oleh ratusan kepala keluarga. Akibat pengaturan ini, penggusuran paksa dengan skala kecil sangat mudah dilakukan pemerintah daerah,” katanya.

Catatan ketiga menurut Hinca, terkait sentralisasi peraturan dari daerah ke pusat, fraksinya menyoroti pemberian kewenangan yang terlalu besar kepada pemerintah pusat akan menjadikannya superior dibandingkan legislatif, yudikatif, dan pemda.

Padahal menurut dia, tujuan RUU Ciptaker adalah mengefektifkan birokrasi namun aturan terbaru tersebut justru akan merumitkan proses birokrasi karena tidak adanya kepastian dan kejelasan hukum dalam hal perizinan berusaha.

“Kami juga menilai proses pembahasan poin-poin krusial dalam RUU Ciptaker kurang transparan dan akuntabel. Hal itu karena tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja, dan jaringan masyarakat sipil,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan RUU Ciptaker merupakan RUU pertama yang setiap pembahasannya dilakukan secara terbuka dan transparan yang disiarkan melalui TV Parlemen dan Sosmed DPR sebagai komitmen terhadap reformasi parlemen.

Selain itu menurut dia, terkait kewenangan pemerintah pusat terhadap pemda yang dikritik Fraksi Demokrat, pada pembahasan akhir dikembalikan sesuai Pasal 18 UUD 1945.

“Terkait kewenangan pemerintah pusat dan daerah, dalam prosesnya dengan kebesaran hati pemerintah, hubungan pusat-daerah dikembalikan sesuai Pasal 18 UUD 1945,” katanya.

Baleg DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama pemerintah dan DPD RI pada Sabtu malam dengan agenda pengambilan keputusan Tingkat I terkait RUU Ciptaker.

Dalam Raker tersebut, tujuh fraksi menyatakan setuju RUU Ciptaker dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi UU, dan dua fraksi menolak yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS. (Ant/Msh)

Tags: demokratDPRPKSRUU Ciptaker
Previous Post

Kok Bisa Ahon Keluyuran Pakai Mobil Dinas Militer TNI AD?

Next Post

Diduga Kapal Rusak dan Hanyut ke Perairan Malaysia, Dua Nelayan Bintan Terancam Kena Hukuman

Rekomendasi Berita

PPIH Siapkan 5,7 Juta Nasi Kotak untuk Jamaah Haji di Madinah, Sehari 3 Kali Makan
Headline

PPIH Siapkan 5,7 Juta Nasi Kotak untuk Jamaah Haji di Madinah, Sehari 3 Kali Makan

28/05/2023
Bupati Tangerang Resmikan Mal UMKM Pusat Kuliner G-Town Square
Headline

Bupati Tangerang Resmikan Mal UMKM Pusat Kuliner G-Town Square

28/05/2023
Jemaah Haji yang Pulang Bakal Dites Covid-19
Headline

Suhu di Madinah Capai 40 Derajat Celcius, Lakukan 10 Tips Ini Selama di Kota Nabi

27/05/2023
Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji
Headline

20.455 Jamaah Haji dari 53 Kloter Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

27/05/2023
Irjen Polisi Dadang Hartanto, Mantan Kapolsek Senen yang Kini Bergelar Profesor
Headline

Irjen Polisi Dadang Hartanto, Mantan Kapolsek Senen yang Kini Bergelar Profesor

27/05/2023
Muhammadiyah Punya 21.021 Dosen, 2.889 Doktor, 241 Guru Besar dan 173 Perguruan Tinggi
Headline

Muhammadiyah Punya 21.021 Dosen, 2.889 Doktor, 241 Guru Besar dan 173 Perguruan Tinggi

27/05/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kacamata_channel kacamata_channel kacamata_channel

Berita Terkini

PPIH Siapkan 5,7 Juta Nasi Kotak untuk Jamaah Haji di Madinah, Sehari 3 Kali Makan

PPIH Siapkan 5,7 Juta Nasi Kotak untuk Jamaah Haji di Madinah, Sehari 3 Kali Makan

28/05/2023 20:40
Bupati Tangerang Resmikan Mal UMKM Pusat Kuliner G-Town Square

Bupati Tangerang Resmikan Mal UMKM Pusat Kuliner G-Town Square

28/05/2023 17:07
Hack4ID Dorong Generasi Muda Sumsel Jadi Pelaku Startup

Hack4ID Dorong Generasi Muda Sumsel Jadi Pelaku Startup

28/05/2023 16:04
Jemaah Haji yang Pulang Bakal Dites Covid-19

Suhu di Madinah Capai 40 Derajat Celcius, Lakukan 10 Tips Ini Selama di Kota Nabi

27/05/2023 17:41

Berita Populer

Sekda Minta Warga Kabupaten Tangerang Jadi Tuan Rumah MTQ Banten yang Baik dan Ramah

27/05/2023 13:50

Suhu di Madinah Capai 40 Derajat Celcius, Lakukan 10 Tips Ini Selama di Kota Nabi

27/05/2023 17:41

IKN Harus Ditunda, Anggaran Sebaiknya Dialihkan untuk Daya Beli Rakyat

27/05/2023 09:14

Irjen Polisi Dadang Hartanto, Mantan Kapolsek Senen yang Kini Bergelar Profesor

27/05/2023 16:17