Indonesiainside.id, Jakarta – Wakil presiden sekaligus ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menyatakan vaksin yang akan diberikan ke masyarakat harus mengantongi sertifikat halal dari otoritas.
“Tetapi kalau tidak halal, namun tidak ada solusi selain vaksin tersebut, maka dalam situasi darurat bisa digunakan dengan penetapan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonaia,” jelas Ma’ruf, melansir Anadolu Agency, Senin(19/10).
Ma’ruf mengatakan bahwa MUI turut mengawal pengadaan vaksin Covid-19 tersebut, mulai dari perencanaan, pengadaan, pertimbangan kehalalan, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Keberadaan MUI selama masa pandemi, lanjut Ma’ruf, amat dibutuhkan masyarakat Islam di Indonesia.
Fatwa MUI menjadi rujukan pemerintah dalam mengeluarkan berbagai kebijakan, imbuh Ma’ruf.
Misalnya, pembayaran zakat untuk penanggulangan pandemi, tata cara beribadah bagi tenaga medis yang mengenakan baju hazmat, hingga pemulasaran jenazah.(EP/AA)