Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Soal RPP Cipta Kerja, Serikat Pekerja Bank Siapkan Tim Diskusi

Oleh Saiful Hadi
Kamis, 22/10/2020 08:53
Ilustrasi Draft RUU Cipta Kerja.

Ilustrasi Draft RUU Cipta Kerja.

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Federasi Serikat Pekerja Bank dan Fintech Indonesia (IBUF) sudah memiliki tim studi untuk menganalisis Undang-Undang Cipta Kerja serta menyiapkan usulan-usulan rancangan peraturan pemerintah yang akan didiskusikan bersama pemerintah dan DPR RI.

“Tim juga melakukan diskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan DPR RI terkait isi draf UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan dan terdiri dari 812 halaman,” ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Bank dan Fintech Indonesia (IBUF) Frans Gultom dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis.

Selain itu, tim IBUF juga menyiapkan draf untuk melakukan uji materi (judicial review) UU Omnibus Law tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Frans mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk merespons pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI, khususnya klaster Ketenagakerjaan serta implikasinya bagi pekerja khususnya di sektor perbankan.

Baca Juga:

Tokoh Masyarakat Papua: Walaupun Ada UU Cipta Kerja tapi Investor Kabur Juga

Perubahan Jumlah Halaman UU Cipta Kerja, Pratikno: Mengukur Kesamaan Dokumen dengan Indikator Jumlah Halaman Bisa Missleading

“Secara eksternal, ketika mendapatkan draf yang sudah disahkan, maka segera dibentuk tim untuk menganalisa (UU Cipta Kerja). Hal-hal tersebut juga untuk membantah pemberitaan bahwa pekerja perkantoran atau kerah putih ‘masa bodoh’ dengan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Gultom.

IBUF juga, kata dia, kerap melakukan komunikasi dengan pembuat regulasi khususnya di sektor perbankan, lalu melakukan komunikasi dengan Serikat Pekerja, Federasi dan Konfederasi baik di sektor perbankan dan sektor lainnya.

“Secara intern, melakukan sosialisasi dan konsolidasi kepada anggota-anggota agar mengerti serta memahami implikasi pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada pekerja serta tindakan-tindakan ke depan yang akan dilakukan,” kata Gultom. (ant/msh)

Tags: RPP CIpta KerjaRUU Cipta KerjaSerikat Pekerja Bank
Previous Post

Arus Lalu Lintas di Sekitar Istana Merdeka Kembali Dialihkan

Next Post

Innalillahi, Peserta Uji Vaksin Covid-19 Meninggal Dunia

Rekomendasi Berita

IMCD 2023 Pilih Target Audience Berbeda Dari Tahun Lalu
Nasional

IMCD 2023 Pilih Target Audience Berbeda Dari Tahun Lalu

31/01/2023
Kapal Pengungsi Rohingya Karam di Aceh Besar
Headline

DPR Pertanyakan Sikap Pemerintah Atas Nasib Pengungsi Rohingya

31/01/2023
Telan Dana Rp9,4 Triliun Hunian ASN Segera Dibangun di IKN
Headline

Telan Dana Rp9,4 Triliun Hunian ASN Segera Dibangun di IKN

31/01/2023
Sumsel Gudang Emas yang Jatuh Miskin
Headline

Menpan RB Jelaskan Isu Rp500 Triliun Dana Kemiskinan Habis Untuk Studi Banding dan Rapat

30/01/2023
Jemaah Haji yang Pulang Bakal Dites Covid-19
Headline

Belasan Tahun Jemaah Setorkan Dana Haji Ketika Berangkat Jadi Mahal, Fadli Zon: Itu Zalim Namanya

29/01/2023
Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu
Headline

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

IMCD 2023 Pilih Target Audience Berbeda Dari Tahun Lalu

IMCD 2023 Pilih Target Audience Berbeda Dari Tahun Lalu

31/01/2023 22:08
Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

31/01/2023 20:00
Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

31/01/2023 19:36
Kapal Pengungsi Rohingya Karam di Aceh Besar

DPR Pertanyakan Sikap Pemerintah Atas Nasib Pengungsi Rohingya

31/01/2023 19:32

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved