Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Kasus Pengeroyokan Prajurit TNI: Lima Pengendara Moge Jadi Tersangka, Lima Moge Juga Diproses karena Tak Punya Surat Lengkap

OlehAzhar Azis
Minggu, 08/11/2020 - 23:12
Anggota Klub Moge yang Pukul Anggota TNI Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Ilustrasi/ Motor Gede (moge) saat melintas (ANTARA FOTO/Rahmad)

Indonesiainside.id, Padang – Proses hukum kasus pengeroyokan terhadap dua prajurit TNI di Kota Bukittinggi terus berjalan. Setelah penetapan lima pengendara motor gede (Moge) Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia sebagai tersangka, Jumat (30/10), selanjutnya lima kendaraan juga diproses karena diduga tak memiliki surat yang lengkap.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, lima dari 24 unit motor tersebut bermerek Harley Davidson tak memiliki surat-surat yang lengkap. “Satu motor milik satu dari empat tersangka yang dan sisanya merupakan milik anggota HOG lainnya,” kata Satake di Padang, Ahad (8/11).

Menurut dia, hal ini terjadi setelah pihak Ditlantas dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar melakukan penyelidikan terhadap motor-motor tersebut. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas kasus pengeroyokan yang melibatkan rombongan moge tersebut.

Semuanya ada 24 motor anggota HOG Siliwangi Bandung Chapter Indonesia yang dititipkan di Polres Bukittinggi. Sebanyak 21 motor bermerek Harley Davidson dan tiga moge lainnya merupakan merk pabrikan lainnya.

Baca Juga:

Deretan Motor Besar yang Meluncur di Tengah Pandemi

Anggota Klub Moge yang Pukul Anggota TNI Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Pengendara Moge Terobos Razia Polisi Saat PSBB Adalah Pelanggaran Hukum

“Kita belum berani mengatakan lima moge itu bodong namun akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” katanya.

Untuk kelanjutannya, Polres Bukittinggi akan menyerahkan lima motor tersebut ke Polda Sumbar untuk diperiksa lebih lanjut. Polda Sumbar masih menunggu penyerahan dari Polres Bukittinggi. Saat ini rombongan ada yang sudah kembali ke tempatnya namun motor mereka dititipkan di Polres Bukittinggi.

Sebelumnya, Polres Bukittinggi menetapkan lima pengendara Moge HOG Siliwangi Chapter Bandung Indonesia sebagai tersangka penganiayaan dua prajurit TNI pada Jumat (30/10). Awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49).

Setelah dilakukan pengembangan ada tambahan tersangka baru HS (48), JA (26) dan TR (33) “Kelimanya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi,” katanya.

Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalanan Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, pada Jumat sekitar pukul 16.40 WIB, dan sempat viral di media sosial. Sekelompok orang yang merupakan bagian dari rombongan moge melakukan penganiayaan terhadap korban, yang kemudian terkonfirmasi bahwa korban merupakan anggota TNI berdinas di Kodim 0304/Agam. (Aza/Ant)

Topik Terkait: Chapter BandungmogeMoge HOG Siliwangi
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Ketua Satgas Covid-19 Terpapar Virus Corona Usai Memantau Gempa Sulbar dan Banjir Kalsel

Ketua Satgas Covid-19 Terpapar Virus Corona Usai Memantau Gempa Sulbar dan Banjir Kalsel

23/01/2021 - 18:01 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo positif terinfeksi Covid-19, Sabtu (22/1). Doni yang juga Kepala...

Pemprov DKI: Alhamdulillah, Pemerintah Pusat Membuat Kebijakan yang Baik

Nyaris 1 Juta, Total Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 977.474 Orang

23/01/2021 - 17:50 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Indonesia melaporkan sebanyak 12.191 kasus baru Covid-19 dengan total kasus 977.474 orang, Sabtu (23/1). Hal ini disampaikan...

Stimulus Listrik Diperpanjang, Simak Rinciannya

Stimulus Listrik Diperpanjang, Simak Rinciannya

23/01/2021 - 14:50 WIB

Indonesiainside, Jakarta - Pemerintah memperpanjang pemberian stimulus ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik dan pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya...

Penyelundupan Benih Lobster Berniali Miliaran Rupiah Kembali Digagalkan

Penyelundupan Benih Lobster Berniali Miliaran Rupiah Kembali Digagalkan

23/01/2021 - 14:00 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Tim Satgas Anti Kejahatan Wilayah Perairan (Anker) Polres Tanjab Timur menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 94.500 ekor...

Temuan ‘Rudal China’ di Pulau Anambas Sudah Kesekian Kalinya

Temuan ‘Rudal China’ di Pulau Anambas Sudah Kesekian Kalinya

23/01/2021 - 13:24 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - TNI Angkatan Laut pada Jumat menyatakan telah menerima benda menyerupai rudal yang ditemukan warga di Kabupaten Kepulauan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Rumah Rusak dan Khawatir Gempa Susulan, Warga Sulbar Masih Bertahan di Tenda-Tenda Pengungsian

Rumah Rusak dan Khawatir Gempa Susulan, Warga Sulbar Masih Bertahan di Tenda-Tenda Pengungsian

23/01/2021

Varian Baru Covid-19 Lebih Mematikan, Pejabat Inggris: Mutasinya 70 Persen Lebih Mudah Menular

23/01/2021
Ketua Satgas Covid-19 Terpapar Virus Corona Usai Memantau Gempa Sulbar dan Banjir Kalsel

Ketua Satgas Covid-19 Terpapar Virus Corona Usai Memantau Gempa Sulbar dan Banjir Kalsel

23/01/2021
Pemprov DKI: Alhamdulillah, Pemerintah Pusat Membuat Kebijakan yang Baik

Nyaris 1 Juta, Total Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 977.474 Orang

23/01/2021
Setelah Melewati Jalan Berliku, Danny Pomanto Kembali Pimpin Kota Makassar

Setelah Melewati Jalan Berliku, Danny Pomanto Kembali Pimpin Kota Makassar

23/01/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Unduh Aplikasi