Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home News Nasional

PKS: 58 Persen Kriminal di Indonesia akibat Minuman Beralkohol, 14,4 Juta Remaja Teridentifikasi sebagai Konsumen

OlehAzhar Azis
Jumat, 13/11/2020 - 23:11
PKS: 58 Persen Kriminal di Indonesia akibat Minuman Beralkohol, 14,4 Juta Remaja Teridentifikasi sebagai Konsumen

KH Bukhori Yusuf, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS)

Indonesiainside.id, Jakarta – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf membeberkan data bahaya dan dampak minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Indonesia terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

Menurut anggota Badan Legislasi DPR RI ini, sekitar 58 persen tindakan kriminal di Indonesia dipicu oleh minuman beralkohol. Merujuk hasil riset kesehatan dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan RI, jumlah remaja yang mengonsumsi minuman beralkohol berada di angka 4,9 persen.

“Ironisnya, sekitar 14,4 juta remaja di Indonesia telah teridentifikasi sebagai konsumen minol. Artinya, bonus demografi yang kelak kita peroleh di kemudian hari, juga dibayangi oleh bahaya minuman beralkohol yang mengintai generasi usia produktif kita bila tidak ada perhatian serius yang melarang minuman beralkohol,” kata Bukhori di Jakarta, Jumat (13/11).

Karena itu, Bukhori berpandangan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol adalah investasi moral bagi kebaikan masa depan Indonesia. Dia berharap, dengan menekan jumlah peredaran minuman beralkohol di Indonesia melalui peraturan yang memadai, akan tercipta sumber daya manusia Indonesia yang sehat secara jasmani dan rohani serta kondisi masyarakat yang hidup sejahtera lahir dan batin sebagaimana amanat UUD 1945.

Baca Juga:

Empat PR Kapolri Menanti, Mulai dari Reformasi hingga Profesionalisme

Catatan Fraksi PKS kepada Calon Kapolri: Polri Alat Negara Berada di Tengah, Adil dan Nonpartisan

Gaji Anggota Dewan PKS Dipotong untuk Bantu Korban Bencana

Dia mengatakan, anggota Baleg DPR masih memperhatikan konsumsi minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas. Misalnya, seperti konsumsi minol untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, maupun kebutuhan farmasi.

“Kami mencoba merumuskan aturan yang lebih komprehensif, yakni mulai dari ranah produksi, distribusi atau pengedaran, sampai ranah konsumsi. Kendati demikian, kami juga tetap memperhatikan dengan seksama terkait pengecualian konsumsi minol untuk kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, dan kebutuhan farmasi,” ujarnya.

Bukhori mengatakan pendekatan RUU Minol pada penyelamatan generasi penerus bangsa dari dampak negatif minuman beralkohol. Ia menilai belum ada model regulasi di Indonesia yang berhasil memakai pendekatan tersebut, bila mengacu pada data yang menunjukkan sekitar 58 persen tindakan kriminal di Indonesia dipicu oleh minuman beralkohol.

Kegagalan itu, menurut Bukhori, disebabkan pendekatan yang digunakan hanya bertumpu pada pengendalian diri semata. “Kami membutuhkan pendekatan yang lebih progresif untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari dampak merusak minuman beralkohol (minol),” ujar Bukhori.

Lebih lanjut, dia mencermati regulasi yang sudah ada (existing) juga masih bersifat parsial dan tidak komprehensif. Misalnya, dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pendekatan hukum hanya menyasar pada ranah penjualan dan konsumsi dengan sanksi pidana dan penjara yang lemah.

“Apalagi, tidak ada klausul yang tegas melarang konsumsi minol (untuk remaja) di dalam KUHP,” kata Bukhori.

Dengan demikian, KUHP dinilai tidak cukup memadai untuk melakukan rekayasa sosial di masyarakat dalam rangka menciptakan generasi yang bebas minuman beralkohol.

Berdasarkan data Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/ WHO) pada 2011, Bukhori mengatakan ada 2,5 juta penduduk dunia yang meninggal akibat alkohol. Dari jumlah tersebut, sekitar 9 persen kematian terjadi pada usia 15-29 tahun atau usia produktif. (Aza/Ant)

Topik Terkait: alkoholminuman beralkoholmirasPKSRUU Larangan Minuman Beralkohol
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Penanganan Covid-19, PB IDI: Bila Persoalan di Hulu Tak Selesai, Selamanya Masalah Hilir Terus Terjadi

Ketua Umum IDI Jelaskan Sisi Baik Vaksin untuk Kekebalan Kelompok

27/01/2021 - 23:38

Indonesiainside.id, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng Mohammad Faqih mengatakan kekebalan kelompok akan membantu...

Dana Bansos Difabel Dikorupsi, Mantan Jubir Gus Dur: Itu Makhluk Manusia Apa Bukan?

Dana Bansos Difabel Dikorupsi, Mantan Jubir Gus Dur: Itu Makhluk Manusia Apa Bukan?

27/01/2021 - 21:43

Indonesiainside.id, Jakarta - Mantan juru bicara Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie Massardi susah mendefinisikan pelaku korupsi bantuan sosial...

DPR Bentuk Panja Kawal Pengangkatan Honorer Jadi PNS

DPR Bentuk Panja Kawal Pengangkatan Honorer Jadi PNS

27/01/2021 - 21:10

Indonesiainside.id, Jakarta - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat membentuk Panitia Kerja untuk mengawal pengangkatan guru honorer menjadi ASN. Pembentukan Panja...

Sudah Tahu Ada PPKM, Dua SMK Swasta Tulungagung Nekat Gelar Tatap Muka

Sudah Tahu Ada PPKM, Dua SMK Swasta Tulungagung Nekat Gelar Tatap Muka

27/01/2021 - 21:00

Indonesiainside.id, Tulungagung - Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu mendatangi dua SMK swasta di daerah itu dan menghentikan pembelajaran...

Dunia Waspadai Virus Nipah dari China, Tingkat Kematian 75 Persen

Dunia Waspadai Virus Nipah dari China, Tingkat Kematian 75 Persen

27/01/2021 - 20:32

Indonesiainside.id, Jakarta - Pandemi Covid-19 yang melanda berbagai negara di penjuru dunia belum usai hingga saat ini, namun kini muncul...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Penanganan Covid-19, PB IDI: Bila Persoalan di Hulu Tak Selesai, Selamanya Masalah Hilir Terus Terjadi
Nasional

Ketua Umum IDI Jelaskan Sisi Baik Vaksin untuk Kekebalan Kelompok

27/01/2021

Indonesiainside.id, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng Mohammad Faqih mengatakan kekebalan kelompok akan membantu...

Satu Keluarga Tewas di Lumajang Diduga karena Keracunan Gas dari Mesin Genset

Satu Keluarga Tewas di Lumajang Diduga karena Keracunan Gas dari Mesin Genset

27/01/2021
Indonesia Berpotensi Dapat 663 Juta Dosis Vaksin Covid-19

Bupati Ngawi Tidak Lolos Divaksin Covid-19

27/01/2021
Dua Gorila di Kebun Binatang San Diego Positif Covid-19

Gorila yang Terpapar Covid-19 di Kebun Binatang San Diego Akhirnya Pulih Setelah Dirawat Hampir Sebulan

27/01/2021
ADVERTISEMENT

Risalah

Headline

Kita Perlu 3M Plus Muhasabah, Muraqabah, dan Taqarrub

09/01/2021
Risalah

Menyingkirkan Duri di Jalan: Menghilangkan Gangguan terhadap Muslim

27/12/2020
Headline

Sejarah Bangsa Membuktikan Islam Menjadi Inspirasi, Aspirasi dan Solusi

27/12/2020
Headline

Ibu di Balik Para Ulama dan Tokoh Besar Islam

27/12/2020
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Unduh Aplikasi