Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home News Nasional

JMN Sayangkan Kerumunan Massa di Acara Habib Rizieq, Sama Seperti Pengumpulan Massa terkait Pilkada dan Demo UU Ciptaker

OlehAzhar Azis
Selasa, 17/11/2020 - 16:43
Penampakan Terkini Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja di Sekitar Istana Merdeka

Aksi demonstrasi mahasiswa menolak UU Cipta Kerja di sekitar istana. Foto: Suandri Ansah/Indonesiainside

Indonesiainside.id, Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jakarta Monitoring Network (JMN) menilai kerumunan massa dalam acara Maulid Nabi SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Syihab memang sangat disayangkan. Namun, JMN juga mempertanyakan, bagaimana dengan terjadinya pengumpulan massa terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dan aksi demo yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker)?

Menurut Direktur Eksekutif JMN Ahmad Sulhy, memang masih banyak pekerjaan rumah (PR) bangsa yang perlu dikerjakan bersama, termasuk menghadapi pandemi Covid-19 hingga membangkitkan perekonomian rakyat agar Indonesia terhindar dari resesi.

“Saya kira, ini bagian yang terpenting. Dalam hal ini saya berharap Presiden juga perlu segera mengambil langkah-langkah bijaksana untuk menetralisir keadaan untuk kekompakan para pemimpin,” ungkap Sulhy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/11).

Tentu, kata dia, sangat disayangkan terjadinya kerumunan massa yang luar biasa sejak penjemputan HRS di Bandara, HRS ke Megamendung Bogor hingga acara maulid dan pernikahan putrinya. Selain itu, Sulhy lantas juga menyinggung soal kerumunan massa di sejumlah daerah, yang di antaranya dipicu oleh Pilkada Serentak 2020 dan demo UU Cipta Kerja.

Baca Juga:

Kader Gerindra Minta Anies Mundur, Riza Patria: Ali Lubis Sudah Diingatkan, Kami Tegur

PSBB Transisi di Jakarta Berlanjut: Klaster Keluarga Sumbang 566 Kasus Covid-19 dan Perkantoran 312 Kasus

Anies Baswedan: Masyarakat Betawi Fasilitator dan Penjahit Indonesia

Hal itu karena, katanya, massa yang ditimbulkan Pilkada dan gelombang demo selama ini juga memicu kerumunan yang sama-sama berisiko menjadi klaster penularan Covid-19. “Makanya, orang-orang juga kemudian mempertanyakan, bagaimana terkait itu semua tindakannya,” kata Sulhy.

Di lain sisi, Sulhy menilai kerumunan dalam acara yang dibuat oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, berada di luar kendali Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Karena itu, dia menilai pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan dalam kejadian itu, tidak bisa memposisikan Anies serta-merta salah.

“Sebab, sebelum acara maulid dan nikahan putri HRS digelar, upaya-upaya pencegahan sebenarnya sudah dilakukan oleh Anies dan jajarannya,” kata Sulhy.

Upaya-upaya pencegahan tersebut, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Pemprov DKI sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Pergub Nomor 80 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Salah satu buktinya, kata Sulhy, Pemprov DKI melayangkan surat peringatan dan imbauan agar tuan rumah menerapkan protokol kesehatan yang ditujukan langsung kepada Rizieq dan ketua panitia acara pernikahan putri pimpinan FPI itu.

“Jadi, selain berkirim surat resmi, pada saat Pak Anies berkunjung menemui HRS di kediamannya secara lisan juga menyampaikan agar menerapkan protokol kesehatan,” ujar Sulhy.

Bahkan, ujar Sulhy, Anies juga langsung melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, dengan memberikan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp50 juta kepada keluarga Rizieq yang ternyata tak bisa mencegah banyaknya massa yang hadir.

“Penegakan terpaksa dilakukan setelahnya karena dinilai perhelatan pernikahan putri HRS tersebut melanggar aturan PSBB Jakarta, dibuktikan oleh Surat Pemberian Sanksi dari Satpol PP dibawah koordinasi Gub Anies tentunya dan pihak HRS telah membayar denda sebagai sanksi pelanggaran PSBB sebesar Rp50 juta,” ucap Sulhy.

Karena itu, Sulhy mengajak semua pihak agar melihat insiden ini secara jernih dan terpenting harus menjadi pelajaran bersama.

“Mari, ini kita jadikan pelajaran yang berharga buat kita semua sesama anak bangsa. Aturan yang sudah ditegakkan tersebut sebaiknya jangan dibesar-besarkan, tetapi marilah sesama institusi serta masyarakat saling koordinasi, saling ingatkan dan bersama melawan Covid-19 secara komprehensif,” tutur Sulhy. (Aza/Ant)

Topik Terkait: Anies Baswedanhabib rizieq syihabJakarta Monitoring Network
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Penanganan Covid-19, PB IDI: Bila Persoalan di Hulu Tak Selesai, Selamanya Masalah Hilir Terus Terjadi

Ketua Umum IDI Jelaskan Sisi Baik Vaksin untuk Kekebalan Kelompok

27/01/2021 - 23:38

Indonesiainside.id, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng Mohammad Faqih mengatakan kekebalan kelompok akan membantu...

Dana Bansos Difabel Dikorupsi, Mantan Jubir Gus Dur: Itu Makhluk Manusia Apa Bukan?

Dana Bansos Difabel Dikorupsi, Mantan Jubir Gus Dur: Itu Makhluk Manusia Apa Bukan?

27/01/2021 - 21:43

Indonesiainside.id, Jakarta - Mantan juru bicara Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie Massardi susah mendefinisikan pelaku korupsi bantuan sosial...

DPR Bentuk Panja Kawal Pengangkatan Honorer Jadi PNS

DPR Bentuk Panja Kawal Pengangkatan Honorer Jadi PNS

27/01/2021 - 21:10

Indonesiainside.id, Jakarta - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat membentuk Panitia Kerja untuk mengawal pengangkatan guru honorer menjadi ASN. Pembentukan Panja...

Sudah Tahu Ada PPKM, Dua SMK Swasta Tulungagung Nekat Gelar Tatap Muka

Sudah Tahu Ada PPKM, Dua SMK Swasta Tulungagung Nekat Gelar Tatap Muka

27/01/2021 - 21:00

Indonesiainside.id, Tulungagung - Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu mendatangi dua SMK swasta di daerah itu dan menghentikan pembelajaran...

Dunia Waspadai Virus Nipah dari China, Tingkat Kematian 75 Persen

Dunia Waspadai Virus Nipah dari China, Tingkat Kematian 75 Persen

27/01/2021 - 20:32

Indonesiainside.id, Jakarta - Pandemi Covid-19 yang melanda berbagai negara di penjuru dunia belum usai hingga saat ini, namun kini muncul...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Penanganan Covid-19, PB IDI: Bila Persoalan di Hulu Tak Selesai, Selamanya Masalah Hilir Terus Terjadi
Nasional

Ketua Umum IDI Jelaskan Sisi Baik Vaksin untuk Kekebalan Kelompok

27/01/2021

Indonesiainside.id, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng Mohammad Faqih mengatakan kekebalan kelompok akan membantu...

Satu Keluarga Tewas di Lumajang Diduga karena Keracunan Gas dari Mesin Genset

Satu Keluarga Tewas di Lumajang Diduga karena Keracunan Gas dari Mesin Genset

27/01/2021
Indonesia Berpotensi Dapat 663 Juta Dosis Vaksin Covid-19

Bupati Ngawi Tidak Lolos Divaksin Covid-19

27/01/2021
Dua Gorila di Kebun Binatang San Diego Positif Covid-19

Gorila yang Terpapar Covid-19 di Kebun Binatang San Diego Akhirnya Pulih Setelah Dirawat Hampir Sebulan

27/01/2021
ADVERTISEMENT

Risalah

Headline

Kita Perlu 3M Plus Muhasabah, Muraqabah, dan Taqarrub

09/01/2021
Risalah

Menyingkirkan Duri di Jalan: Menghilangkan Gangguan terhadap Muslim

27/12/2020
Headline

Sejarah Bangsa Membuktikan Islam Menjadi Inspirasi, Aspirasi dan Solusi

27/12/2020
Headline

Ibu di Balik Para Ulama dan Tokoh Besar Islam

27/12/2020
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Unduh Aplikasi