Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Pemprov Kepri Pangkas Uang Harian Perjalanan Dinas ASN

OlehINI Network
Selasa, 01/12/2020 - 14:41
Pemprov Kepri Pangkas Uang Harian Perjalanan Dinas ASN

Ilustrasi: kegiatan dinas di luar daerah. Foto: Antara

Indonesiainside.id, Jakarta – Pemprov Kepri mulai tahun 2021 akan memangkas uang harian perjalanan dinas dalam negeri bagi ASN, pejabat, dan anggota DPRD sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 yang ditandatangani Joko Widodo pada tanggal 20 Februari 2020 mengenai standar harga satuan regional.

“Perpres tersebut mengatur uang perjalanan dinas disesuaikan dengan standar APBN,” kata Sekdaprov Kepri TS. Arif Fadillah di Tanjungpinang, Selasa.

Dalam Perpres tersebut, kata Arif, dijelaskan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran meliputi biaya honorarium, perjalanan dinas, paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, hingga pengadaan kendaraan dinas serta biaya pemeliharaan.

Dia menyebut ke depan semua nilai biaya perjalanan dinas mengalami penyamarataan antara pejabat maupun ASN dengan pangkat serta golongan biasa.

Baca Juga:

Tiga Bandar Narkoba Dibekuk Polisi, Satunya PNS

DPR Ingatkan TNI, Polri dan PNS Agar Netral

Ketidaknetralan ASN Ancam Kualitas Pilkada di Sumut

“Kita tidak bisa mengeluarkan biaya dinas lebih dari aturan tersebut. Misalnya tertulis Rp500 ribu, maka uang yang dikeluarkan tidak boleh lebih dari itu, karena semuanya sudah menggunakan sistem aplikasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arif menyampaikan untuk Provinsi Kepri nominal uang harian perjalanan dinas luar kota hanya Rp370 ribu, dalam kota lebih dari 8 jam Rp150 ribu, dan pendidikan dan pelatihan (Diklat) Rp110 ribu.

Kemudian untuk satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri khusus Provinsi Kepri untuk Kepala Daerah, Ketua DPRD dan pejabat eselon I, tarif per malam Rp4.275.000.

Anggota DPRD dan pejabat eselon II Rp1.854.000, Eselon III Rp1.037.000 serta Eselon IV dan lainnya Rp792.000.

“Penyesuaian biaya tersebut akan segera kita sosialisasikan,” katanya. (EP/Ant)

Topik Terkait: PNSuang perjalanan dinas
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Angin Puting Beliung Menerjang Waduk Gajah Mungkur

Angin Puting Beliung Menerjang Waduk Gajah Mungkur

20/01/2021 - 21:30 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Fenomena angin langkisau atau puting beliung yang berada di atas permukaan air atau Waterspout terjadi di Waduk...

Fotografer Bejat Cabuli Puluhan Anak di Bawah Umur

Fotografer Bejat Cabuli Puluhan Anak di Bawah Umur

20/01/2021 - 21:15 WIB

Indonesiainside.id, Batam - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menahan seorang fotografer terkait kasus pencabulan terhadap 10 orang anak di bawah umur....

Indonesia Berpotensi Dapat 663 Juta Dosis Vaksin Covid-19

Indonesia Berpotensi Dapat 663 Juta Dosis Vaksin Covid-19

20/01/2021 - 21:00 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - PT Bio Farma (Persero) menyampaikan bahwa Indonesia berpotensi mendapatkan 663 juta dosis vaksin atau lebih besar dari...

Mobil Multiguna Ini Bikinan Desainer Cimahi

Mobil Multiguna Ini Bikinan Desainer Cimahi

20/01/2021 - 20:33 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengapresiasi desain inovatif kendaraan multiguna dari desainer lokal asal Cimahi Jawa Barat dalam Indonesia...

Moeldoko Cermati Isu Presiden Jokowi Langgar UU Penanggulangan Bencana

Moeldoko Cermati Isu Presiden Jokowi Langgar UU Penanggulangan Bencana

20/01/2021 - 17:41 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mencermati isu yang menyebut Presiden Jokowi melanggar UU Penanggulangan Bencana berkaitan terjadinya bencana...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Jadi Kebanggaan Kabupaten Brebes, Ini Lima Kelebihan Desa Grinting

Beragam Jenis Wisata Ini Bakal Jadi Tren Setelah Pandemi

20/01/2021
Mensos Serahkan Bantuan ke Korban Bencana di Manado

Mensos Serahkan Bantuan ke Korban Bencana di Manado

20/01/2021
Angin Puting Beliung Menerjang Waduk Gajah Mungkur

Angin Puting Beliung Menerjang Waduk Gajah Mungkur

20/01/2021
Fotografer Bejat Cabuli Puluhan Anak di Bawah Umur

Fotografer Bejat Cabuli Puluhan Anak di Bawah Umur

20/01/2021
Qatar Ajak Negara Teluk Berdialog Dengan Iran

Qatar Ajak Negara Teluk Berdialog Dengan Iran

20/01/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah