Indonesiainside.id, Jakarta – Pemprov Kepri mulai tahun 2021 akan memangkas uang harian perjalanan dinas dalam negeri bagi ASN, pejabat, dan anggota DPRD sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 yang ditandatangani Joko Widodo pada tanggal 20 Februari 2020 mengenai standar harga satuan regional.
“Perpres tersebut mengatur uang perjalanan dinas disesuaikan dengan standar APBN,” kata Sekdaprov Kepri TS. Arif Fadillah di Tanjungpinang, Selasa.
Dalam Perpres tersebut, kata Arif, dijelaskan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran meliputi biaya honorarium, perjalanan dinas, paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, hingga pengadaan kendaraan dinas serta biaya pemeliharaan.
Dia menyebut ke depan semua nilai biaya perjalanan dinas mengalami penyamarataan antara pejabat maupun ASN dengan pangkat serta golongan biasa.
“Kita tidak bisa mengeluarkan biaya dinas lebih dari aturan tersebut. Misalnya tertulis Rp500 ribu, maka uang yang dikeluarkan tidak boleh lebih dari itu, karena semuanya sudah menggunakan sistem aplikasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arif menyampaikan untuk Provinsi Kepri nominal uang harian perjalanan dinas luar kota hanya Rp370 ribu, dalam kota lebih dari 8 jam Rp150 ribu, dan pendidikan dan pelatihan (Diklat) Rp110 ribu.
Kemudian untuk satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri khusus Provinsi Kepri untuk Kepala Daerah, Ketua DPRD dan pejabat eselon I, tarif per malam Rp4.275.000.
Anggota DPRD dan pejabat eselon II Rp1.854.000, Eselon III Rp1.037.000 serta Eselon IV dan lainnya Rp792.000.
“Penyesuaian biaya tersebut akan segera kita sosialisasikan,” katanya. (EP/Ant)