Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Anggota DPR: Pemerintah Harus Patuh Penetapan Royalti Bahan Tambang

OlehAhmad ZR
Kamis, 03/12/2020 - 20:59
China Setop Beli Batu Bara Australia Jadi Berkah Bagi Indonesia

Tambang batu bara Bukit Asam. Foto: Antara

Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah menolak permintaan Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) untuk mengurangi royalti penjualan ke negara. Pemerintah, kata Mulyanto, harus patuh pada ketentuan Undang-Undang terkait penetapan besaran royalti penjualan bahan tambang.

“Jangan sampai Pemerintah tergoda untuk menyetujui dengan alasan apapun,” ujarnya.

Sebelumnya Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) minta Pemerintah mengurangi nilai royalti yang berlaku lantaran harga pasaran batu bara anjlok. Permintaan ini diajukan menyusul ditandatangani kesepakatan antara APBI dengan China Coal Transportation and Distribution Association (CCTDA), bulan lalu.

APBI dan CCTDA sepakat untuk meningkatkan ekspor batu bara dari Indonesia ke China untuk tahun 2021selama tiga tahun. Kesepakatan tersebut bernilai US$ 1,46 miliar atau senilai Rp20,6 triliun untuk ekspor batu bara ke China sebesar 200 juta ton di 2021.

Baca Juga:

Harga Patokan Ekspor Pertambangan Turun akibat Covid-19

Kisah Desa Wonorejo yang Ditinggal Penghuninya

PT Petrosea Catat Laba yang Diatribusikan Sebesar 31,18 Juta Dolar AS

Atas kesepakatan kerjasama itu APBI minta pengurangan royalti karena harga jual batu bara ke China sangat murah. Menanggapi hal tersebut, Mulyanto menilai Pemerintah tidak bisa mengurangi royalti seenaknya.

“Ini adalah pendapatan Negara yang menjadi hak masyarakat yang diatur dalam undang-undang,” katanya.

Menurut Mulyanto penentuan besaran persentase royalti termasuk harga batu bara acuan (HBA) didasarkan pada data empirik baik domestik maupun internasional. Bahkan HBA dihitung berdasarkan parameter harga domestik dan internasional yang fluktuatif secara bulanan.

Artinya HBA itu mengikuti perubahan harga pasar, sehingga tidak memberatkan pihak pembayar royalti namun cukup adil sebagai penerimaan Negara. Mengingat batu bara adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan dikuasai Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Selama ini penerimaan Negara dari sektor ini berjalan lancar. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di sektor mineral dan batu bara pada 2018 mencapai angka Rp 50 triliun. Sekitar 80% dari angka itu berasal dari setoran pengusaha batu bara,” jelas politisi PKS itu.

Tahun 2019, PNBP sektor minerba memenuhi target APBN sebesar Rp43,2 triliun, meski untuk target APBN 2020 mengalami penurunan sekitar 20% dengan realisasi sebesar Rp 37 triliun akibat pandemi Covid-19.

“Jadi, soal harga jual yang anjlok ini adalah murni mekanisme pasar, yang berbasis kesadaran bisnis pengusaha dalam mendapatkan untung. Sehingga tidak adil kalau resiko bisnis tersebut dibebankan ke Negara melalui pengurangan penerimaan Negara,” ujarnya.(EP)

Topik Terkait: RoyaltiTambang
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Bekasi Terima 22.520 Dosis Vaksin Sinovac

Bekasi Terima 22.520 Dosis Vaksin Sinovac

24/01/2021 - 21:16 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, menerima alokasi 22.520 dosis vaksin Sinovac buatan China untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19...

Suara Dentuman di Bali Terekam Sensor Gempa BMKG

24/01/2021 - 21:00 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - ​​​​​​Suara dentuman di wilayah Buleleng Bali terekam sensor gempa Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), namun dipastikan...

Pemprov DKI: Alhamdulillah, Pemerintah Pusat Membuat Kebijakan yang Baik

Jumlah Kasus Positif Covid-19 Sudah Mendekati Satu Juta

24/01/2021 - 20:29 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Indonesia kembali mencatatkan penambahan kasus positif Covid-19 pada Minggu sebesar 11.788 kasus. Total kasus positif Covid-19 saat...

Dokter MER-C: Masyarakat di Lokasi Bencana Abai Protokol Kesehatan

Dokter MER-C: Masyarakat di Lokasi Bencana Abai Protokol Kesehatan

24/01/2021 - 20:27 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Relawan dari lembaga medis dan kemanusiaan Medical Emergency Rescue Committe (MER-C) sekaligus dokter spesialis ortopedi MARS dr...

Bukan Drakor,  Atas Nama Cinta Seorang Suami Rela Tertular Covid-19 dari Istrinya

5,8 Juta Orang Sudah Jalani Tes PCR

24/01/2021 - 20:01 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Sebanyak 5,8 juta atau tepatnya 5.848.960 orang di Tanah Air telah melakukan uji Covid-19 metode polymerase chain...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kesampingkan Isu Rohingya, Bangladesh Impor Beras dari Myanmar

Kesampingkan Isu Rohingya, Bangladesh Impor Beras dari Myanmar

24/01/2021
Gajah Obrak Abrik Rumah dan Kebun Warga di Nagan Raya

Gajah Obrak Abrik Rumah dan Kebun Warga di Nagan Raya

24/01/2021
Kasus Infeksi Corona di Ngawi Bertambah 60 Orang

Kasus Positif Covid-19 di Jayapura Makin Membengkak

24/01/2021
Bekasi Terima 22.520 Dosis Vaksin Sinovac

Bekasi Terima 22.520 Dosis Vaksin Sinovac

24/01/2021

Suara Dentuman di Bali Terekam Sensor Gempa BMKG

24/01/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Unduh Aplikasi