Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Jumat, 1 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Nasional

Seleksi Calon Anggota Komisi Nasional Disabilitas Dibuka

Saiful Hadi
Senin, 21 Desember 2020 16:57 WIB
Ketua panitia seleksi Terbuka Komisioner KND, Harry Hikmat   (ANTARA/HO.Humas Ditjen Rehsos)

Ketua panitia seleksi Terbuka Komisioner KND, Harry Hikmat (ANTARA/HO.Humas Ditjen Rehsos)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah mengumumkan seleksi calon anggota komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang dilakukan terbuka untuk umum tanpa dipungut biaya apapun.

“Kami mengundang putra putri terbaik Indonesia dari kalangan penyandang disabilitas maupun non disabilitas, baik dari praktisi, akademisi, profesional, maupun masyarakat untuk ikut seleksi ini,” kata Ketua Panitia Seleksi Terbuka Komisioner KND, Harry Hikmat di Jakarta, Senin (21/12).

Seleksi terbuka calon komisioner KND resmi diumumkan melalui konferensi pers yang digelar Kementerian Sosial sebagai lembaga penanggung jawab.

Pembentukan KND berdasarkan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020. KND dibentuk dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,

Baca Juga:

Muhammadiyah Puji Langkah Indonesia Tengahi Konflik Rusia-Ukraina

Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina

KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. KND merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap Convention of The Right of Person With Disabilities (CRPD).

Berdasarkan pasal 7 dan pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020, akan dipilih tujuh anggota Komisioner KND, terdiri dari empat anggota yang mewakili ragam disabilitas dan tiga anggota dari non disabilitas.

Terdapat 14 kriteria calon anggota komisioner KND yaitu, Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia paling rendah 35 tahun, mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, paling singkat lima tahun, berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka dalam perkara pidana, bersedia bekerja penuh waktu, tidak sedang menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik, bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus dan/ atau anggota Partai Politik, dan profesi lainnya seperti advokat, dokter, akuntan, notaris.

Bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Komisioner Komisi Nasional Disabilitas serta aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, Lembaga Kesejahteraan Sosial, media dan perguruan tinggi.

Kemudian, ketentuan pendaftaran yaitu pengumuman ditayangkan melalui situs www.seleksiknd.kemensos.go.id, media cetak, media online dan media massa mulai 21 Desember 2020.

Pendaftaran dilakukan secara daring dengan mengisi formulir registrasi awal dan unduh softcopy dokumen kelengkapan administrasi mulai 20 Januari 2021 pukul 09.00 WIB sampai 3 Februari 2021 pukul 16.00 WIB.

Seleksi administrasi akan dilakukan secara dalam jaringan (daring). Kemudian seleksi wawancara akan dilakukan secara luar jaringan (Luring) untuk menentukan 14 calon terbaik yang akan diusulkan kepada presiden untuk ditetapkan sebanyak tujuh orang anggota Komisioner KND Periode 2021-2026.

Panitia seleksi terbuka Komisioner KND terdiri dari Harkristuti Harkrisnowo yang dikenal sebagai akademisi, Angkie Yudistia berasal dari profesional dan penyandang disabilitas rungu wicara, Sinta Nuriyah Wahid sebagai tokoh masyarakat dan penyandang disabilitas fisik, serta Siswadi seorang praktisi dan penyandang disabilitas fisik. (ant/msh)

Berita Sebelumnya

Tes Antigen dan PCR Jadi Syarat Perjalanan, Sekali Tes Rp250.000

Berita Selanjutnya

Posisi Makmum yang Mendapat Keutamaan

Rekomendasi Berita

shalat idul adha
Headline

Hari Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah Beda, MUI: Perbedaan Jangan Jadi Perpecahan

29 Juni 2022
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Ahad 10 Juli 2022
Headline

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Ahad 10 Juli 2022

29 Juni 2022
Pegawai Unhas Jalani Tes Massal, 25 Orang Positif Covid-19
Headline

Kegiatan Skala Besar Harus Dapat Rekomendasi Satgas, Peserta Dewasa Wajib Vaksinasi Booster

22 Juni 2022
Jokowi Optimis Ekspor Mobil Tembus 180 Ribu Unit
Nasional

Presiden Minta Produksi Pertanian Besar-besaran Antisipasi Krisis Pangan

21 Juni 2022
Probolinggo Kembangkan Tiga Varietas Sapi Unggulan
Nasional

Pemerintah Siapkan Ratusan Ribu Vaksin untuk Atasi PMK

20 Juni 2022
Cuaca Panas di Tanah Suci Tak Bikin Gerah, Jangan Lupa Banyak Minum!
Nasional

Cuaca Panas di Tanah Suci Tak Bikin Gerah, Jangan Lupa Banyak Minum!

18 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Hunian di Area Buahbatu, Bandung Timur Alami Penurunan Harga

30/06/2022 19:53

Israel Akan Berlaga di Piala Dunia U-20 Indonesia 2023, MUI: Hati-Hati, Kemenpora Jangan Sepihak!

30/06/2022 12:40

Pemberangkatan Tinggal 3 Hari, Total 82.437 Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci

30/06/2022 22:40

Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina

01/07/2022 04:21

Risalah

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022
halal dan haram
Headline

Tahu Kebatilan, Segera Tinggalkan Semudah Melakukannya

5 Juni 2022

Berita Terkini

Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow

Muhammadiyah Puji Langkah Indonesia Tengahi Konflik Rusia-Ukraina

01/07/2022 04:39
Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina

Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina

01/07/2022 04:21
Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow

Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow

30/06/2022 23:04
Kedua Orang Tua Wafat, Gadis 19 Tahun Ini Gantikan Ayah Naik Haji

Pemberangkatan Tinggal 3 Hari, Total 82.437 Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci

30/06/2022 22:40
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved