Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 5 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Nasional

Tes Antigen dan PCR Jadi Syarat Perjalanan, Sekali Tes Rp250.000

Azhar Azis
Senin, 21 Desember 2020 16:28 WIB
Peneliti menunjukkan alat deteksi cepat atau Rapid Test CePAD Antigen di Pusat Riset Bioteknologi Molekular dan Bioinformatika Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Antara Foto/M Agung Rajasa

Peneliti menunjukkan alat deteksi cepat atau Rapid Test CePAD Antigen di Pusat Riset Bioteknologi Molekular dan Bioinformatika Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Antara Foto/M Agung Rajasa

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 secara resmi mewajibkan pelaku perjalanan untuk melakukan tes usap antigen dan tes PCR untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 selama liburan Natal dan Tahun Baru 2021. Untuk tes antigen, tarifnya ditetapkan sebesar Rp250.000.

Ketentuan tersebut diatur melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021. Pemerintah juga menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu di Pulau Jawa dan Rp275 ribu di luar Pulau Jawa. Lebih dari tarif tersebut, akan diberikan sanksi.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ketentuan ini bertujuan untuk menanggulangi penularan, setelah pengalaman libur panjang sebelumnya terbukti meningkatkan kasus.

“Oleh karena itu sudah seharusnya warga lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku, dalam siaran pers, Minggu malam.

Baca Juga:

Pelni dan Pasporsehat Beri Harga Khusus Tes Swab dan PCR

Tanpa Tes PCR Dilarang Masuki Beijing

Khusus untuk perjalanan ke Bali, Satgas Covid-19 mewajibkan pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif berdasarkan tes real time PCR paling lama tujuh hari sebelum keberangkatan. Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan hasil negatif berdasarkan rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum keberangkatan.

Satgas Covid-19 juga mewajibkan pelaku perjalanan dari dan menuju Pulau Jawa untuk menunjukkan hasil negatif berdasarkan rapid test antigen paling lambat tiga hari sebelum perjalanan. Aturan ini berlaku untuk pengguna transportasi udara dan kereta api antar-kota, termasuk pergerakan di dalam pulau Jawa.

Sedangkan untuk pengguna transportasi darat baik pribadi maupun umum dihimbau untuk menggunakan rapid test antigen paling lambat tiga hari sebelum perjalanan. Wiku menambahkan, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes PCR maupun tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Selain itu, Satgas Covid-19 mewajibkan pelaku perjalanan internasional selama Natal dan Tahun Baru untuk menunjukkan hasil negatif berdasarkan tes RT-PCR di negara asal yang berlaku tiga hari sejak diterbitkan.

“Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI- Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai,” kata Wiku.

Satgas Covid-19 juga meminta agar setiap orang yang bepergian mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker secara benar, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan. Pelaku perjalanan juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum dalam perjalanan dengan durasi kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk kesehatannya. (Aza/AA)

Tags: antigenPCRswabtarif antigen
Berita Sebelumnya

Sri Mulyani Ungkap Sumber Anggaran Vaksin Covid-19 Senilai Rp54,44 Triliun

Berita Selanjutnya

Seleksi Calon Anggota Komisi Nasional Disabilitas Dibuka

Rekomendasi Berita

Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu
Headline

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

4 Juli 2022
Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah
Headline

Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah

2 Juli 2022
Nuzulul Quran, Presiden Jokowi: Mewujudkan Negeri yang Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur
Headline

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

1 Juli 2022
Tjahjo Kumolo: 2022, Pemerintah Fokus Rekrut PPPK
Headline

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

1 Juli 2022
shalat idul adha
Headline

Hari Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah Beda, MUI: Perbedaan Jangan Jadi Perpecahan

29 Juni 2022
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Ahad 10 Juli 2022
Headline

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Ahad 10 Juli 2022

29 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

05/07/2022 16:20
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

05/07/2022 15:09
Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

05/07/2022 14:09
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved