Indonesiainside.id, Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 secara resmi mewajibkan pelaku perjalanan untuk melakukan tes usap antigen dan tes PCR untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 selama liburan Natal dan Tahun Baru 2021. Untuk tes antigen, tarifnya ditetapkan sebesar Rp250.000.
Ketentuan tersebut diatur melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021. Pemerintah juga menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu di Pulau Jawa dan Rp275 ribu di luar Pulau Jawa. Lebih dari tarif tersebut, akan diberikan sanksi.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ketentuan ini bertujuan untuk menanggulangi penularan, setelah pengalaman libur panjang sebelumnya terbukti meningkatkan kasus.
“Oleh karena itu sudah seharusnya warga lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku, dalam siaran pers, Minggu malam.
Khusus untuk perjalanan ke Bali, Satgas Covid-19 mewajibkan pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif berdasarkan tes real time PCR paling lama tujuh hari sebelum keberangkatan. Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan hasil negatif berdasarkan rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum keberangkatan.
Satgas Covid-19 juga mewajibkan pelaku perjalanan dari dan menuju Pulau Jawa untuk menunjukkan hasil negatif berdasarkan rapid test antigen paling lambat tiga hari sebelum perjalanan. Aturan ini berlaku untuk pengguna transportasi udara dan kereta api antar-kota, termasuk pergerakan di dalam pulau Jawa.
Sedangkan untuk pengguna transportasi darat baik pribadi maupun umum dihimbau untuk menggunakan rapid test antigen paling lambat tiga hari sebelum perjalanan. Wiku menambahkan, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes PCR maupun tes antigen sebagai syarat perjalanan.
Selain itu, Satgas Covid-19 mewajibkan pelaku perjalanan internasional selama Natal dan Tahun Baru untuk menunjukkan hasil negatif berdasarkan tes RT-PCR di negara asal yang berlaku tiga hari sejak diterbitkan.
“Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI- Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai,” kata Wiku.
Satgas Covid-19 juga meminta agar setiap orang yang bepergian mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker secara benar, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan. Pelaku perjalanan juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum dalam perjalanan dengan durasi kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk kesehatannya. (Aza/AA)