Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah bernegosiasi untuk mendatangkan sejumlah merek vaksin Covid-19 seperti AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer-BioNTech.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPPEN) Airlangga Hartarto mengatakan vaksin tersebut ditargetkan masuk ke Indonesia pada kuartal kedua 2021. “Ini sekarang pemerintah sedang mengirim Letter of Interest, dan sedang dalam proses negosiasi dan tentu akan ada finalisasi,” kata Airlangga dalam diskusi virtual pada Kamis (24/12).
Pemerintah telah menyiapkan anggaran hingga Rp73 triliun untuk mengadakan vaksin Covid-19 untuk program vaksinasi yang ditargetkan berjalan pada 2021. Sejauh ini, Indonesia telah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin Sinovac asal China.
Dalam beberapa waktu ke depan Indonesia akan menerima 1,8 juta dosis vaksin Sinovac dan 15 juta dosis dalam bentuk bahan baku. Pemerintah masih menunggu izin darurat (emergency use authorization/EUA) terhadap vaksin Sinovac dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memulai vaksinasi.
Airlangga mengatakan BPOM masih menunggu data hasil uji klinis fase ketiga terhadap vaksin Sinovac di Brazil yang rencananya akan diumumkan pada 28 Desember 2020. BPOM juga akan melengkapi data dari uji klinis fase pertama dan kedua di China, serta uji klinis fase ketiga di Bandung.
“Dari data itu di-combine BPOM secara scientific. Kita berharap Januari ini EUA bisa diberikan,” kata Airlangga.
Selain itu, Indonesia juga telah mengamankan komitmen untuk mendapatkan vaksin Covid-19 sebanyak 10 persen dari total populasi dari mekanisme Covax Facility. Covax Facility merupakan skema kerja sama multilateral yang memungkinkan negara peserta mendapat jumlah vaksin hingga 20 persen dari total populasi begitu vaksin Covid-19 tersedia.
Permenkes Vaksin
Indonesia menargetkan untuk memvaksinasi 107 juta orang pada rentang usia 18-59 tahun. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 pada hari ini.
Permenkes tersebut di antaranya mengatur jadwal dan tahapan vaksinasi sesuai dengan ketersediaan vaksin dan kelompok prioritas penerima vaksin. Sedangkan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan ditentukan oleh Menteri Kesehatan. (Aza/AA)