Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 5 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

Polisi Copot Atribut dan Larang Konferensi Pers FPI

Azhar Azis
Rabu, 30 Desember 2020 20:16 WIB
Sejumlah polisi merazia markas besar Front Pembela Islam di Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) (ANTARA/ Abdu Faisal)

Sejumlah polisi merazia markas besar Front Pembela Islam di Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) (ANTARA/ Abdu Faisal)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Polisi mulai mencopot atribut Front Pembela Islam (FPI) di Markas Petamburan, Jakarta Pusat, menyusul keputusan pemerintah melarang kegiatan organisasi tersebut, Rabu (30/12). Aparat kepolisian dari Brimob Polda Metro Jaya dan anggota Polres Jakarta Pusat juga mencabut spanduk dan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan penindakan tersebut dilakukan untuk menegakkan Surat Keputusan Bersama 6 pejabat tinggi negara mengenai pelarangan aktivitas FPI. Menurut Heru, tidak boleh lagi ada kegiatan dan atribut FPI yang dipasang di seluruh wilayah Indonesia begitu pemerintah mengeluarkan larangan.

“Kami akan melaksanakan patroli di seluruh Indonesia karena FPI sudah dibekukan jadi tidak ada atribut dan kegiatan lainnya,” kata Heru.

Tak hanya itu, polisi juga melarang kegiatan konferensi pers yang akan dilakukan pengurus FPI untuk merespons keputusan pemerintah. Heru menilai kegiatan konferensi pers FPI termasuk aktivitas yang dilarang.

Baca Juga:

Mantan Napi Teroris Dukung Anies Baswedan. Bersalahkah Mereka?

Polisi Tembak Polisi di Sukoharjo, Propam: Masih Didalami

“Tidak boleh ada konferensi karena mereka tidak ada kewenangan lagi,” ucap Heru di markas FPI pada Rabu.

Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menilai tindakan pemerintah melarang FPI adalah praktik otoritarianisme dan pembunuhan terhadap demokrasi. “Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi,” ujar Fadli Zon dalam pernyataannya pada Rabu.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah Indonesia resmi melarang kegiatan dan aktivitas Front FPI. Pembubaran kegiatan FPI dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi negara yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Mahfud menyampaikan berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

“FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu. (Aza/Ant)

Tags: FPIpolisi
Berita Sebelumnya

Pengawasan Bansos 2021, Wakil Ketua KPK: Belum Ada Komunikasi dengan Bu Risma

Berita Selanjutnya

FPI Akan Gugat Keputusan Pemerintah ke PTUN

Rekomendasi Berita

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama
Headline

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

5 Juli 2022
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang
Headline

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

5 Juli 2022
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan
Headline

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

5 Juli 2022
Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu
Headline

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

4 Juli 2022
Minyak Goreng Curah
Headline

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

4 Juli 2022
Pertamina Hadirkan BBM Satu Harga di Jawai Sambas
Headline

DPR Kecam Pertamina Karena Bikin Rakyat Makin Susah

4 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

05/07/2022 16:20
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

05/07/2022 15:09
Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

05/07/2022 14:09
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved