Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 7 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

Soal Sweeping dan Main Hakim Sendiri, Muhammadiyah: Tegakkan Hukum dan Keadilan untuk Semua

Azhar Azis
Rabu, 30 Desember 2020 20:32 WIB
DPD FPI Sulteng

Anggota FPI di lokasi bencana. Foto: DPD FPI Sulteng

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta pemerintah tidak perlu menyikapi berlebihan dengan pelarangan Front Pembela Islam (FPI).

“Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal,” kata Mu’ti melalui akun Twitternya, @Abe_Mukti pada Rabu.

Seperti dijelaskan pemerintah, Rabu (30/12), legalitas hukum FPI telah habis dan tidak diperpanjang sejak 21 Juni tahun 2019. “Secara de jure telah bubar sebagai ormas,” kata Menkopolhukam Mahfud MD.

Muhammadiyah : Pemerintah Jangan Hanya Keras dan Tegas Terhadap FPI@Abe_Mukti @muhammadiyah pic.twitter.com/cFrOwR00fx

— TVMu (@TVMuhammadiyah) December 30, 2020

Baca Juga:

Muhammadiyah Puji Langkah Indonesia Tengahi Konflik Rusia-Ukraina

Hari Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah Beda, MUI: Perbedaan Jangan Jadi Perpecahan

Mu’ti menekankan agar pemerintah berlaku adil terkait keputusan pelarangan aktivitas FPI. Artinya, kata Mu’ti, pemerintah jangan hanya keras terhadap FPI tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).

“Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua,” kata Mu’ti.

Demikian halnya kalau ada ormas yang kegiatannya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri, semua harus ditindak tegas. “Hukum harus ditegakkan pada semuanya,” ucap Mu’ti.

Sementara itu, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto menilai pembubaran ormas oleh Pemerintah merupakan kewenangan Pemerintah, karena merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

Meski demikian, Sunanto mengimbau agar langkah tersebut tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ormas dibentuk sebagai wadah berkumpul dan dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.

“Namun kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi kehendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme,” kata Sunanto.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah Indonesia resmi melarang kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam atau FPI. Pembubaran kegiatan FPI dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi negara yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Mahfud menyampaikan berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. “FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu.​​​​​​​ (Aza/AA)

Tags: muhammadiyahOrmasSKTSKT FPIsweeping
Berita Sebelumnya

FPI Akan Gugat Keputusan Pemerintah ke PTUN

Berita Selanjutnya

PAN Dorong Pemerintah dan Penegak Hukum Profesional, Adil dan Hormati HAM

Rekomendasi Berita

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji
Headline

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

7 Juli 2022
60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!
Headline

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

6 Juli 2022
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri
Headline

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

6 Juli 2022
Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji
Headline

Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji

6 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33

Risalah

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji
Headline

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

7 Juli 2022
Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022

Berita Terkini

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

07/07/2022 08:35
60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved