Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Selidiki Kasus HAM Berat, Timsus Kejagung Harus Sejalan Dengan Penyelidikan Komnas HAM

Oleh Eko Pujianto
Senin, 04/01/2021 13:05
Filep Wamafma

Filep Wamafma

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota DPD RI asal Papua Barat Filep Wamafma mengatakan Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (Timsus HAM) yang dibentuk Kejaksaan Agung harus memperhatikan semua hasil penyelidikan Komnas HAM terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia.

“Apa yang seharusnya dilakukan Tim Khusus ini? Dalam ruang lingkup asas ‘constante iustitia/speedy trial’, seharusnya Tim Khusus ini memperhatikan semua hasil penyelidikan Komnas HAM,” kata Filep dalam keterangannya di Jakarta, Senin(4/1).

Dia mengapresiasi pembentukan Tim Khusus tersebut namun patut juga diikuti dengan kritik terkait tugas Kejaksaan selama ini dalam hal penyelesaian pelanggaran HAM berat.

Menurut dia, dalam Pasal 18 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menegaskan bahwa (1) Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; (2) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.

Baca Juga:

Polri dan Komnas HAM Diyakini Punya Iktikad Baik Usut Tuntas Kasus Penembakan Brigadir J

Komnas HAM: Bangsa Indonesia Lahir dari Keberagaman, Bukan Persamaan

“Perintah UU ini mengharuskan agar penyelidikan pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komnas HAM untuk menjaga imparsialitas dan independensi penegakan hukum. Dalam konstruksi UU Pengadilan HAM selanjutnya, wewenang penyidikan justru ada pada Kejaksaan Agung, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 UU pengadilan HAM,” ujarnya.

Filep menjelaskan, kewenangan penyidikan itu yang kemudian dalam Pasal 20 ayat (3) memberikan kuasa penuh kepada Kejaksaan untuk dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) masih kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyelidik disertai petunjuk untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya hasil penyelidikan, penyelidik wajib melengkapi kekurangan tersebut.

Menurut dia, alasan “kurang lengkapnya” hasil penyelidikan membuat kasus pelanggaran HAM berat seperti berjalan di tempat, atau terjadi tarik ulur berkas antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.

“Padahal kita ketahui bersama bahwa hingga kini hanya ada tiga kasus pelanggaran HAM berat yang pernah diselesaikan oleh Pengadilan HAM Indonesia, yaitu kasus Timor-Timur 1999, Tanjung Priok 1984, dan kasus pelanggaran HAM berat Abepura 2000. Ironisnya, semua terdakwa akhirnya bebas dari segala tuntutan hukum di tingkat kasasi dan peninjauan kembali,” katanya.

Filep menilai Timsus HAM Kejaksaan tidak perlu mengulangi lagi alasan kurangnya syarat formal maupun materiil, karena bukti permulaan yang ditemukan Komnas HAM dapat dijadikan alasan bagi Kejaksaan untuk menangkap dan menahan orang-orang tertentu yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM berat.

Menurut dia apabila itu tidak dilakukan maka dikhawatirkan penuntasan kasus pelanggaran HAM tetap diam di tempat, hanya sekadar memenuhi inventaris kejahatan.

“Sebaik apapun Tim Khusus yang dibentuk, selama masih ada ‘ruang persaingan’ antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, maka para pencari keadilan hanya tetap berduka,” ujarnya.

Dia menilai untuk menjembatani itu, sudah selayaknya apabila kewenangan DPR sebagai lembaga pengawas dapat dioptimalkan untuk mengawasi pemerintah agar berkomitmen menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi.

Menurut dia, secara konstitusional, DPR berwenang menagih janji politik pemerintah untuk penuntasan pelanggaran HAM di Indonesia dan juga berwenang memanggil Jaksa Agung untuk membuka hasil pengungkapan kasus.(EP/Ant)

Tags: komnas HAMtimsus ham kejagung
Previous Post

Persatuan Cendekiawan Muslim Dunia Menyerukan Boikot Massal Atas Israel

Next Post

Pabrik Tahu Tempe Sidoarjo Mulai Berproduksi

Rekomendasi Berita

UBN: Rajab Momentum Persiapkan Diri Sambut Ramadhan
Nasional

UBN: Rajab Momentum Persiapkan Diri Sambut Ramadhan

07/02/2023
Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan
Headline

Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan

06/02/2023
Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran untuk Batasi Mobilitas Antardaerah
Headline

Awal Lebaran Muhammadiyah dan Pemerintah Bisa Berbeda Tahun Ini

06/02/2023
8 Golongan Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?
Nasional

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023
Kondisi Muhammad Kafka yang Jatuh di Masjid Al Jabbar Membaik 
Nasional

Kondisi Muhammad Kafka yang Jatuh di Masjid Al Jabbar Membaik 

06/02/2023
Pertama Kali,  Ahli Bedah Berhasil  Lakukan Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia
Headline

Kasus GGAPA Kembali Muncul, DPR: Alarm Keras bagi Semua Pihak

06/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22
UBN: Rajab Momentum Persiapkan Diri Sambut Ramadhan

UBN: Rajab Momentum Persiapkan Diri Sambut Ramadhan

07/02/2023 10:51
Jumlah Korban Gempa Turkiye dan Suriah Terus Bertambah

Jumlah Korban Gempa Turkiye dan Suriah Terus Bertambah

07/02/2023 10:16
Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

07/02/2023 07:52

Berita Populer

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023 21:17

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

06/02/2023 11:25

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved