Indonesiainside.id, Jakarta – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) belum bisa menegaskan kehalalan vaksin Sinovac untuk menangkal Covid-19.
Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati mengakui masih ada informasi yang perlu dilengkapi untuk memastikan kehalalan vaksin Sinovac.
Muti tidak membeberkan secara detail informasi yang dimaksud. Hanya kuantitasnya terbilang sedikit karena proses audit sudah rampung.
“Masih ada sedikit informasi yang harus dilengkapi sehingga tentunya kami tidak bisa kemudian memberikan kesimpulan. Kesimpulan halal tidaknya juga tidak ada di LPPOM, tetapi di Komisi Fatwa (MUI),” ujarnya.
LPPOM MUI memastikan tidak pasif dalam menerima informasi vaksin, tetapi secara intensif melakukan kajian yang dikerjakan auditor LPPOM MUI, seperti literatur, jurnal, dan keterangan pakar mengenai bahan baku vaksin juga digali.
“Kalau semua informasi sudah lengkap, MUI tetap menunggu keputusan dari BPOM tentang safety, tentang thoyyib tadi untuk memutuskan, kemudian apakah bisa dikeluarkan sertifikat halal atau tidak,” katanya.
Sementara itu, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) memutuskan membolehkan penggunaan vaksin COVID-19 buatan Sinovac meskipun belum mengetahui kandungan zat pada bahan pokok pembuatan vaksin tersebut.
“Statemen Kiai Wapres (Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin) menjadi pertimbangan kami untuk tidak melanjutkan pembahasan halal dan haramnya,” kata Sekretaris LBM PBNU Sarmidi Husna.
Sarmidi berpandangan bahwa pernyataan Ma’ruf berlandaskan atas kegentingan situasi kehidupan akibat dampak COVID-19 sehingga penggunaan vaksin tidak berlabel halal dapat digunakan oleh umat Islam. (Aza/Ant)