Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Tjahjo Kumolo: ASN Kerja di Kantor Maksimal 25 Persen

Oleh Saiful Hadi
Jumat, 08/01/2021 20:55
tjahjo kumolo

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), Tjahjo Kumolo. Foto: Istimewa.

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh provinsi wilayah Jawa dan Bali membatasi aparatur sipil negara (ASN) bekerja di kantor (work from office/WFO) maksimal 25 persen pada 11-25 Januari 2021.

“Pembatasan itu berlaku kembali sehubungan dengan PPKM yang diberlakukan di seluruh provinsi pada wilayah Pulau Jawa dan Bali dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” kata Tjahjo dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat malam

Pejabat pembina kepegawaian yang dimaksud, antara lain Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Bekasi, Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya, Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Selanjutnya Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta dan sekitarnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Baca Juga:

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

Telan Dana Rp9,4 Triliun Hunian ASN Segera Dibangun di IKN

Kemudian Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya, dan Gubernur Bali dan Bupati/ Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

Tjahjo mengatakan penerapan WFO sebesar 25 persen tersebut pada dasarnya telah sejalan dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 67 Tahun 2020 tersebut, Tjahjo pernah meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun di rumah (WFH), dengan memperhatikan risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya.

SE Menteri PAN-RB tersebut mengatur jumlah pegawai ASN WFH dan WFO dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/ tidak ada kasus, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 100 persen.

2. Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 75 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan.

3. Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 50 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan.

4) Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 25 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan.

Berdasarkan poin-poin tersebut di atas, mengingat Hasil Rapat Terbatas tanggal 6 Januari 2021 yang juga dihadiri oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri telah ditetapkan bahwa Provinsi pada Wilayah Jawa dan Bali memenuhi kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang salah satunya adalah tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.

Dengan demikian, pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan WFO sebesar 25 persen juga dapat diberlakukan bagi ASN di instansi pemerintah yang berlokasi di wilayah Jawa-Bali dengan status PPKM, sesuai dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 67 Tahun 2020. (ant/msh)

Tags: ASNmenpan RBPSBB
Previous Post

TNI Berduka, Dandim 0808 Blitar Letkol Arh Dian Musriyanto Meninggal Dunia

Next Post

Sampang Madura Diterjang Banjir Bandang

Rekomendasi Berita

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru
Nasional

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

03/02/2023
Penyidikan Kasus Korupsi di Indramayu Berlanjut, KPK Panggil Lima Mantan Anggota DPRD Jabar
Headline

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dinilai Mampu Cegah Korupsi PNS

03/02/2023
Sekda Resmikan MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji
Headline

Sekda Resmikan MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji

03/02/2023
Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73
Headline

Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73

03/02/2023
Turki Protes Keras Norwegia Atas Pembiaran Pelecehan Alquran di Negaranya
Headline

Turki Protes Keras Norwegia Atas Pembiaran Pelecehan Alquran di Negaranya

03/02/2023
Amerika Geger, Sempat Dikira UFO Ternyata Balon Mata-Mata China
Headline

Amerika Geger, Sempat Dikira UFO Ternyata Balon Mata-Mata China

03/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Apresiasi Putusan MK, MUI: Tetap Jadi Penjaga Konstitusi

04/02/2023 04:33
Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

03/02/2023 23:58
Penyidikan Kasus Korupsi di Indramayu Berlanjut, KPK Panggil Lima Mantan Anggota DPRD Jabar

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dinilai Mampu Cegah Korupsi PNS

03/02/2023 20:00
Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

03/02/2023 19:28

Berita Populer

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved