Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Mantan Komisioner Komnas HAM: Kalau Mau Obyektif, Terbunuhnya Enam Laskar FPI Termasuk Pelanggaran HAM Berat

Oleh Eko Pujianto
Minggu, 17/01/2021 18:29
Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Foto: istimewa

Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Foto: istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menilai peristiwa terbunuhnya enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) termasuk kategori extra judicial killing atau pelanggaran HAM berat dan bukan unlawful killing seperti disampaikan Komnas HAM.

“Seluruh unsur sebagai extra judicial killing itu terpenuhi. Itu kalau mau obyektif.” ujar Natalius Pigai di kanal YouTube Fadli Zon Official, Kamis(14/1).

Dijelaskannya, kesimpulan Komnas HAM sebagai bentuk unlawful killing atau pelanggaran hak hidup diduga karena unsur subyektif. Kemungkinan juga karena referensi Komnas HAM terbatas.

“Karena mereka referensinya terbatas. Komnas HAM harusnya membaca referensi yurisprudensi Akayesu Rwanda.” katanya.

Baca Juga:

Mengungkap KM 50 Lewat Kasus Duren Tiga: Tuhan Tidak Diam

Foto-Foto Keluarga Sambut Kedatangan Habib Rizieq di Petamburan

Dalam pengadilan HAM internasional Akayesu Rwanda, yaitu tentang genosida di Rwanda disebutkan bahwa arti masif dan meluas itu bukan hanya wilayah tapi mengakibatkan jatuhnya korban lebih dari satu orang.

Artinya, dalam peristiwa terbunuhnya enam orang anggota FPI seluruh unsur extra judicial killing terpenuhi. Hal itu jika dilakukan secara obyektif.

“Itu kalau obyektif. Kalau mau bantu orang, nggak usah mempertimbangkan segala hal. Masa depan lah, kehidupan lah. Kalau kita membela orang kecil, maka tuhan akan membantu kita,” tegasnya.

Pelanggaran HAM berat dinyatakan memenuhi syarat jika ada mens rea atau niat, kemudian perencanaan atau sistematis, kemudian soal institusi, lembaga yang terlibat, kemudian soal masif atau meluas kejadiannya.

Pengertian masif dan meluas berdasarkan keputusan pengadilan Akayesu di Rwanda yaitu kejahatan genosida di Rwanda, bukan hanya berarti wilayah tapi soal jumlah korban.

“Itu di situ waktu pengadilan HAM internasional memutuskan bahwa masif atau meluas itu tidak hanya menyangkut wilayah, tapi bisa orang yaitu lebih dari satu orang.” katanya.

Dalam peristiwa FPI semua unsur terpenuhi, tapi Komnas HAM menyampaikan hal itu tidak terpenuhi.(EP)

Tags: FPIHabib Rizieq Shihabkomnas HAM
Previous Post

KH Ahmad Qizwini: Komjen Listyo Sigit Bantu Kami Dirikan Ponpes Tebuireng 8 di Serang

Next Post

Unhas dan Charoen Pokphan Bantu Satu Ton Bakso Untuk Korban Gempa Sulbar

Rekomendasi Berita

Malaysia Kembali Tangkap WNI Ilegal
Headline

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023
Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi
Headline

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023
PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam
Nasional

PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

02/02/2023
Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah
Headline

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023
Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112
Headline

Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112

02/02/2023
Warga Palestina Protes Kebijakan Israel Hancurkan Rumah Penduduk
Headline

Warga Palestina Protes Kebijakan Israel Hancurkan Rumah Penduduk

02/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Malaysia Kembali Tangkap WNI Ilegal

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30
Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38
PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

02/02/2023 19:16
Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023 19:00

Berita Populer

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023 12:00

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023 13:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved