Indonesiainside.id, Jakarta – Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menilai peristiwa terbunuhnya enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) termasuk kategori extra judicial killing atau pelanggaran HAM berat dan bukan unlawful killing seperti disampaikan Komnas HAM.
“Seluruh unsur sebagai extra judicial killing itu terpenuhi. Itu kalau mau obyektif.” ujar Natalius Pigai di kanal YouTube Fadli Zon Official, Kamis(14/1).
Dijelaskannya, kesimpulan Komnas HAM sebagai bentuk unlawful killing atau pelanggaran hak hidup diduga karena unsur subyektif. Kemungkinan juga karena referensi Komnas HAM terbatas.
“Karena mereka referensinya terbatas. Komnas HAM harusnya membaca referensi yurisprudensi Akayesu Rwanda.” katanya.
Dalam pengadilan HAM internasional Akayesu Rwanda, yaitu tentang genosida di Rwanda disebutkan bahwa arti masif dan meluas itu bukan hanya wilayah tapi mengakibatkan jatuhnya korban lebih dari satu orang.
Artinya, dalam peristiwa terbunuhnya enam orang anggota FPI seluruh unsur extra judicial killing terpenuhi. Hal itu jika dilakukan secara obyektif.
“Itu kalau obyektif. Kalau mau bantu orang, nggak usah mempertimbangkan segala hal. Masa depan lah, kehidupan lah. Kalau kita membela orang kecil, maka tuhan akan membantu kita,” tegasnya.
Pelanggaran HAM berat dinyatakan memenuhi syarat jika ada mens rea atau niat, kemudian perencanaan atau sistematis, kemudian soal institusi, lembaga yang terlibat, kemudian soal masif atau meluas kejadiannya.
Pengertian masif dan meluas berdasarkan keputusan pengadilan Akayesu di Rwanda yaitu kejahatan genosida di Rwanda, bukan hanya berarti wilayah tapi soal jumlah korban.
“Itu di situ waktu pengadilan HAM internasional memutuskan bahwa masif atau meluas itu tidak hanya menyangkut wilayah, tapi bisa orang yaitu lebih dari satu orang.” katanya.
Dalam peristiwa FPI semua unsur terpenuhi, tapi Komnas HAM menyampaikan hal itu tidak terpenuhi.(EP)