Indonesiainside.id, Jepara – Aparat Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, menangkap dua pelaku pencurian mobil di Jepara, dengan barang bukti dua unit mobil.
“Kedua pelaku bernama M. Fathoni dan Alfi sama-sama merupakan warga Kabupaten Kudus,” kata Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko di Jepara, Senin.
Selain mengamankan kedua pelaku pencurian, kata dia, Polisi juga mengamankan mobil yang diduga menjadi sarana tindak kejahatan serta beberapa kunci letter “T”.
Kasus pencurian mobil kijang tersebut, terjadi pada Minggu (17/1) pukul 14.30 WIB di tempat parkir Swalayan Saudara di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Jepara.
Dengan bermodal rekaman kamera pengintai atau CCTV, selanjutnya Unit Reskrim Polres Jepara berusaha melakukan pencarian kendaraan bermotor tersebut bersama Tim Resmob Polres Jepara dan dibantu Tim Jatanras Polda Jateng.
Tim Resmob Jepara juga berhasil mengidentifikasi kendaraan Daihatsu Sigra warna Hitam yang bisa dikenali dari pelek yang identik dengan rekaman CCTV karena plat nomor kendaraan sudah diganti oleh pelaku.
Dari penggeledahan penggeledahan pemilik mobil tersebut, ditemukan beberapa kunci letter “T”. Kemudian dari hasil interogasi terhadap pelaku, akhirnya mengakui bahwa yang bersangkutan telah melakukan pencurian mobil Toyota Kijang di beberapa lokasi di Jepara dan Kudus.
Hasilnya, ditemukan mobil kijang bernopol K 8572 K dengan tempat kejadian perkara di halaman parkir Swalayan Saudara dan mobil kijang bernopol K 8535 LC dengan tempat kejadian perkara di Pantai Telukawur. (EP/Ant)