Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Tujuh Provinsi Diminta Perpanjang PPKM hingga 8 Februari 2021

Azhar Azis
Senin, 25/01/2021 02:37
Mendagri Tito Karnavian (ANTARA/HO/Kemendagri)

Mendagri Tito Karnavian (ANTARA/HO/Kemendagri)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Tujuh provonsi di Tanah Air diminta untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Kebijakan itu itu berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, Inmendagri itu ditandatangani pada 22 Januari 2021. Perpanjangan PPKM diberlakukan mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021 pada tujuh wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang diprioritaskan.

Berikut tujuh provinsi yang diminta memperpanjang PPKM:

  1. Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat, dengan daerah yang diprioritaskan adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
  2. Provinsi Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan
  3. Jawa Tengah, meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Surakarta dan sekitarnya
  4. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo
  5. Jawa Timur, meliputi Surabaya Raya dan Malang Raya
  6. Bali, meliputi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan sekitarnya

Perpanjangan PPKM tersebut berdasarkan hasil monitoring yang dilaksanakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) terhadap PPKM tahap pertama periode 11 hingga 25 Januari 2021.

Baca Juga:

Peringatan di Balik PPKM, Daerah Level 1 Menurun dan Level 2 Naik

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Warga Diimbau Patuhi Prokes

Melalui Inmendagri tersebut, kepala daerah diminta mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimaksud, di antaranya membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (online), pembatasan layanan makan di tempat di restoran maksimal 25 persen, hingga pembatasan operasional mal dan pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00 WIB. (Aza/Ant)

Tags: MendagriPPKMPSBB
Berita Sebelumnya

PSBB Transisi di Jakarta Berlanjut: Klaster Keluarga Sumbang 566 Kasus Covid-19 dan Perkantoran 312 Kasus

Berita Selanjutnya

Ditangkap, Seorang Pria Nekat Mencuri Hand Sanitizer untuk Obat Kaki

Rekomendasi Berita

Israel Tutup Satu-Satunya Pintu Penyeberangan Jalur Gaza
Headline

Liga Arab Ingatkan Potensi Perang Agama Akibat Kekejian Israel

16/05/2022
Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault
Headline

Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault

16/05/2022
Geger Pesan Bohong Pemberitahuan Penyemprotan Virus Corona di Riau
Headline

Indonesia Punya Potensi Bersatu, tapi Selalu Dirusak Politikus dan Buzzer Nir-etika

16/05/2022
Puan Maharani
Nasional

Ketua DPR RI: Waisak Momentum Saling Membantu dan Menjaga Kerukunan

16/05/2022
Haedar Nashir Luncurkan Buku “Indonesia Ideologi dan Martabat Pemimpin Bangsa”
Headline

Haedar Nashir Luncurkan Buku “Indonesia Ideologi dan Martabat Pemimpin Bangsa”

16/05/2022
Inggris, AS, Prancis, Jerman Kutuk Tindakan Barbar Rusia
Headline

HRW Rilis Kejahatan Perang Tentara Rusia di Daerah yang Telah Dikuasai

16/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault

Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault

16/05/2022 20:07 WIB
Punya Cita-Cita Mulia, Siswa SMA Cahaya Rancamaya Jadi Rebutan Universitas Top Dunia

Punya Cita-Cita Mulia, Siswa SMA Cahaya Rancamaya Jadi Rebutan Universitas Top Dunia

16/05/2022 20:19 WIB
Israel Tutup Satu-Satunya Pintu Penyeberangan Jalur Gaza

Liga Arab Ingatkan Potensi Perang Agama Akibat Kekejian Israel

16/05/2022 20:30 WIB
Atlet Pencak Silat Sabet Emas, Puan: Selamat kepada Tim Indonesia dan Pak Prabowo

Pengamat Sebut Pengalaman dan Kinerja Puan Teruji, Tak Genit Pencitraan

16/05/2022 15:53 WIB

Risalah

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Headline

Boleh Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang Menurut Imam Syafi’i

11/05/2022
Cantik dan Sucinya Para Bidadari Surga
Headline

Hati adalah Rumah Kebaikan, jika Ia Rusak Akan Membinasakan

07/05/2022
Stop Kebiasaan Menggigit Kuku Jari
Headline

Adab Memotong serta Menguburkan Kuku dan Rambut

06/05/2022

Berita Terkini

Liga Arab Ingatkan Potensi Perang Agama Akibat Kekejian Israel

Punya Cita-Cita Mulia, Siswa SMA Cahaya Rancamaya Jadi Rebutan Universitas Top Dunia

Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault

Elon Musk Berkunjung ke Indonesia November Mendatang

KTT ASEAN-Amerika Sepakat Tingkatkan Kemitraan

Pengamat Sebut Pengalaman dan Kinerja Puan Teruji, Tak Genit Pencitraan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved