Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Pakar Kesehatan: Pemerintah Harus Berani Tetapkan PSBB Nasional

Eko Pujianto
Selasa, 26/01/2021 11:22
Petugas melakukan tes swab kepada pengemudi angkot. Foto: Antara

Petugas melakukan tes swab kepada pengemudi angkot. Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Pakar kesehatan masyarakat, Hermawan Saputra, mendesak pemerintah berani mengambil kebijakan luar biasa untuk mengatasi persoalan di rumah sakit yang nyaris kolaps karena pasien penuh yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) nasional.

Sebab berdasarkan pengamatannya, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap pertama yang berlaku pada 11 hingga 25 Januari 2021 terbukti tidak efektif menekan penularan virus corona dan juga merelaksasi tingkat keterisian di rumah sakit.

“PPKM ini kebijakan parsial karena hanya menekankan pada lokus tertentu yang menjadi prioritas. Tapi dalam suasana masif transmition seperti ini, tidak bisa lagi lakukan parsial atau PPKM untuk memutus mata rantai,” kata Hermawan dilansir BBC News Indonesia, Selasa(26/1).

PPKM masih memberi kelonggaran bagi masyarakat untuk berkumpul di ruang-ruang umum sehingga penularan masih terjadi.

Baca Juga:

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain

Peringatan di Balik PPKM, Daerah Level 1 Menurun dan Level 2 Naik

“Andai PSBB dilakukan secara kompak akan potensial menahan dan memutus laju penularan Covid-19. Meski ada risiko ekonomi tapi sekarang Indonesia sudah 11 bulan menangani virus corona dan kerugian ekonomi sudah tidak terukur.” katanya.

Hal senada diutarakan Sekjen Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Lia Gardenia Partakusuma. Menurutnya jika pemerintah memutuskan melanjutkan kebijakan tersebut harusnya makin memperketat aktivitas masyarakat, bukan sebaliknya.

Semisal, melarang orang-orang makan di restoran atau kafe. “Kalau bisa kebijakan masker dipastikan dipatuhi, jadi di restoran enggak boleh makan di tempat. Semua kesempatan yang buka masker enggak boleh. Jadi jangan mencari celah kemungkinan orang bisa terpapar.” ujarnya.

Hermawan Saputra yang juga Dewan Pakar di Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) memprediksi jika kasus harian positif virus corona terus melonjak di atas angka 10.000 maka pemerintah harus menyediakan setidaknya 1.500 tempat tidur baru setiap hari. Jumlah itu setara dengan mendirikan lima Rumah Sakit Kelas C.(EP/BBC)

Tags: PPKMPSBB
Berita Sebelumnya

Terkait Kasus Bansos, Direktur Operasional Pertani Dipanggil KPK

Berita Selanjutnya

Tokoh Papua Jadi Korban Rasisme, Anggota DPR Minta Polri Tindak Tegas Ambroncius Nababan

Rekomendasi Berita

Saudi Musim Panas, Menag: Puncak Haji Bisa Capai 50 Derajat Celsius
Headline

Saudi Musim Panas, Menag: Puncak Haji Bisa Capai 50 Derajat Celsius

23/05/2022
Dua Orang Jemaah Haji Asal Sumut Belum Pulang Karena Sakit
Headline

KKHI Madinah Dilengkapi UGD, HCU, ICU dan Ditangani Dokter Spesialis

23/05/2022
Ini yang Harus Diketahui Soal Cacar Monyet
Headline

Ini yang Harus Diketahui Soal Cacar Monyet

23/05/2022
Teater Mariupol Diduga Diledakkan Tentara Ukraina sebagai Tumbal Propaganda
Nasional

Teater Mariupol Diduga Diledakkan Tentara Ukraina sebagai Tumbal Propaganda

22/05/2022
Milad 90 Tahun Pemuda Muhammadiyah, Puan: Terus Bersinergi untuk Bangsa
Headline

Puan Minta Pemerintah Pastikan Vaksinasi dan Prokes Jamaah Haji Tak Ada Kendala

22/05/2022
Sebelum Wafat, Fahmi Idris Undang Anaknya Makan Bersama di Restoran Favorit
Nasional

Sebelum Wafat, Fahmi Idris Undang Anaknya Makan Bersama di Restoran Favorit

22/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Jenderal Bintang Empat Kanada Tertangkap di Mariupol Bersama Tentara Bayaran

Jenderal Bintang Empat Kanada Tertangkap di Mariupol Bersama Tentara Bayaran

23/05/2022 12:16 WIB
Rencana China Serang Taiwan Bocor, Videonya Viral

Rencana China Serang Taiwan Bocor, Videonya Viral

23/05/2022 21:51 WIB
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain

23/05/2022 11:49 WIB
Rusia: Mariupol Sepenuhnya Dibebaskan

Rusia: Mariupol Sepenuhnya Dibebaskan

23/05/2022 11:05 WIB

Risalah

Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Tak Perlu Memaksakan Diri untuk Mencium Hajar Aswad

23/05/2022
Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

22/05/2022
Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022

Berita Terkini

Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga

Tingkatkan Kompetensi Guru, Yayasan Eduversal dan Fatih Gelar DTP di Medan

Rencana China Serang Taiwan Bocor, Videonya Viral

Tak Perlu Memaksakan Diri untuk Mencium Hajar Aswad

Saudi Musim Panas, Menag: Puncak Haji Bisa Capai 50 Derajat Celsius

Suhu Terpanas Capai 49 Derajat pada Musim Haji di Makkah dan Madinah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved