Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Pemkot Tangerang Batasi Penumpang Angkutan Hingga 50 Persen Selama PPKM

Eko Pujianto
Selasa, 26/01/2021 16:05
Wali Kota Arief memberikan masker kepada warga saat melakukan aktifitas di pasar tradisional. Pemkot Tangerang sedang mengoptimalkan sosialisasi mengenai 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Foto: Antara

Wali Kota Arief memberikan masker kepada warga saat melakukan aktifitas di pasar tradisional. Pemkot Tangerang sedang mengoptimalkan sosialisasi mengenai 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan aturan pembatasan jumlah penumpang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum maksimal 50 persen dari kapasitas selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Penerapan PPKM itu mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 sesuai keputusan pemerintah pusat.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Selasa, mengatakan khusus kendaraan bermotor umum bertrayek jam operasional dibatasi mulai dari pukul 04.30 WIB hingga 21.00 WIB.

“Kapasitas di dalam angkutan hanya 50 persen dan jam trayek hingga pukul 21.00 WIB dengan pelayanan yang tepat waktu dan frekuensi sesuai kebutuhan,” katanya.

Baca Juga:

Peringatan di Balik PPKM, Daerah Level 1 Menurun dan Level 2 Naik

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Warga Diimbau Patuhi Prokes

Pembatasan lainnya adalah mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Selalu terapkan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi penularan,” katanya menegaskan.

Lalu untuk kegiatan yang dihentikan selama penerapan PSBB adalah kegiatan jasa usaha yang meliputi kegiatan hiburan dan rekreasi yakni gelanggang olahraga, SPA, gelanggang seni seperti bioskop, arena ketangkasan dan taman rekreasi.

Begitu juga dengan sarana olahraga yang menggunakan gelanggang olahraga dan lapangan olahraga ditutup. Kegiatan belajar bagi siswa dilaksanakan secara daring. Kemudian menghentikan sementara kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan.

“Kami telah sampaikan kepada pengelola tempat usaha untuk tidak mengadakan even atau kegiatan di luar bidang usahanya. Ini semua untuk memutus penyebaran COVID-19,” katanya.

Sebagai informasi, adapun aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang antara lain Peraturan Wali Kota Tangerang No. 5 tahun 2021 dan Surat Edaran No. 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.(EP/Ant)

 

Tags: Klaster BaruOrang Tanpa Gejalapemkot tangerangPPKMPSBB
Berita Sebelumnya

Tokopedia Tunjuk BTS dan Blackpink Sebagai Duta Merek

Berita Selanjutnya

Varian Baru Virus Corona yang Sangat Menular Menjangkiti Filipina, Duterte Larang Anak-Anak Keluar Rumah

Rekomendasi Berita

Puan Maharani
Nasional

Ketua DPR RI: Waisak Momentum Saling Membantu dan Menjaga Kerukunan

16/05/2022
Puan Ceritakan Berkah Puasa Selamatkan Bung Karno dari Upaya Pembunuhan
Headline

Kisah Bung Karno Lolos dari Upaya Pembunuhan, Puan: Terjadi di Rakaat Kedua Shalat Idul Adha

14/05/2022
Mengenang Ibu Agung Hj Fatmawati, Puan: Nenek Sekaligus Inspirasi
Nasional

Mengenang Ibu Agung Hj Fatmawati, Puan: Nenek Sekaligus Inspirasi

14/05/2022
15 Pihak Ini Terima THR dan Gaji Ke-13 dari Pemerintah
Headline

Tjahjo Minta Calon Penjabat Kepala Daerah Dapat Arahan Langsung dari Presiden

13/05/2022
Muhadjir Effendy Prediksi Angka Stunting Meningkat Akibat Pandemi
Nasional

Pemerintah Aktivasi 300 Ribu Posyandu

13/05/2022
Penjualan Hewan Kurban Menurun, Anggota DPR RI: Pemerintah Perlu Mendampingi Peternak
Headline

PKS: Ancaman Krisis Pangan dan Energi Sudah di Depan Mata

12/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault

Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault

16/05/2022 20:07 WIB
Israel Tutup Satu-Satunya Pintu Penyeberangan Jalur Gaza

Liga Arab Ingatkan Potensi Perang Agama Akibat Kekejian Israel

16/05/2022 20:30 WIB
Punya Cita-Cita Mulia, Siswa SMA Cahaya Rancamaya Jadi Rebutan Universitas Top Dunia

Punya Cita-Cita Mulia, Siswa SMA Cahaya Rancamaya Jadi Rebutan Universitas Top Dunia

16/05/2022 20:19 WIB
Atlet Pencak Silat Sabet Emas, Puan: Selamat kepada Tim Indonesia dan Pak Prabowo

Pengamat Sebut Pengalaman dan Kinerja Puan Teruji, Tak Genit Pencitraan

16/05/2022 15:53 WIB

Risalah

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Headline

Boleh Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang Menurut Imam Syafi’i

11/05/2022
Cantik dan Sucinya Para Bidadari Surga
Headline

Hati adalah Rumah Kebaikan, jika Ia Rusak Akan Membinasakan

07/05/2022
Stop Kebiasaan Menggigit Kuku Jari
Headline

Adab Memotong serta Menguburkan Kuku dan Rambut

06/05/2022

Berita Terkini

Liga Arab Ingatkan Potensi Perang Agama Akibat Kekejian Israel

Punya Cita-Cita Mulia, Siswa SMA Cahaya Rancamaya Jadi Rebutan Universitas Top Dunia

Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault

Elon Musk Berkunjung ke Indonesia November Mendatang

KTT ASEAN-Amerika Sepakat Tingkatkan Kemitraan

Pengamat Sebut Pengalaman dan Kinerja Puan Teruji, Tak Genit Pencitraan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved